Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (2/4) di Bali, Tak Ada Tambahan Pasien Positif, 1 Orang Sembuh Lagi

BALIILU Tayang

:

de
KASATGAS COVID-19 DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Ketua Satuan Tugas Penangggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Dewa Made Indra melaporkan update perkembangan Covid-19  sampai Kamis sore (2/4) ada penambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 9 orang terdiri dari 1 orang warga negara asing dan 8 orang warga negara Indonesia. Atau jumlah komulatif PDP sebanyak  166 orang.

‘’Dari hasil uji lab yang dilakukan sampai sore ini tidak ada penambahan kasus yang positif. Jumlah komulatif positif masih tetap 25 orang. Sedangkan untuk yang negatif ada penambahan sebanyak 15 orang. Dan yang menggembirakan bahwa hari ini ada satu orang yang sembuh yakni warga negara Indonesia asal Bali, sehingga secara komulatif pasien yang sembuh sebanyak 11 orang terdiri dari 2 WNA dan 9 WNI,’’ ujar Dewa Indra saat konferensi pers, Kamis petang (2/4-2020) di Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali Renon, Denpasar

Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali mengatakan langkah-langkah lanjutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya terus menguatkan langkah-langkah dalam melindungi masyarakat Bali dari ancaman Covid-19 yakni baru saja Bapak Gubernur menggumumkan instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tanggal 1 April tahun 2020.  Instruksi Gubernur ini tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Kata penguatan karena sesungguhnya upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 itu selama ini telah dilaksanakan bersama-sama.

Dikatakan Dewa Indra, karena dua hari lalu Bapak Presiden mengambil kebijakan baru mengumumkan Keppres  tentang keadaan darurat kesehatan masyarakat menghadapi Covid-19 dan juga peraturan  pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar maka Pemerintah Provinsi Bali meresponsnya dengan mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi yakni mengeluarkan instruksi Gubernur Bali tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga  Tak Gunakan Masker, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Substansi dari instruksi Gubernur ini adalah lebih tinggi tingkatannya dari yang dilakukan sebelumnya. ‘’Kita tahu bersama bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Bali terus mengeluarkan surat edaran mengeluarkan imbauan dan juga ajakan, tetapi dengan instruksi ini maka Bapak Gubernur tidak lagi mengimbau tetapi menginstruksikan,  jadi ini tentu lebih kuat tekanannya daripada imbauan,’’ ujar Dewa Indra.

Apa yang diinstruksikan, urai Dewa Indra,  kontennya adalah sama yakni tentang bekerja dari rumah, belajar dari rumah, tentang beribadah dari rumah, tentang penghentian kegiatan-kegiatan hiburan, kegiatan yang menyebabkan keramaian dan mengumpulkan orang banyak.

Instruksi ini juga berisi permohonan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali untuk melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi ini di lapangan. Artinya ketika warga masyarakat kita tidak mengikuti dengan baik instruksi ini maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan-tindakan yang tegas.

‘’Kami memohon pada masyarakat untuk mengikuti instruksi Gubernur ini dengan baik, mengikutinya dengan ketaatan, disiplin dan tanggung jawab agar Covid-19 bisa kita kendalikan. Caranya yang paling kuat adalah disiplin menjaga jarak, disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Jika itu kita bisa lakukan bersama maka sesungguhnya Covid-19 ini bisa dikurangi penyebarannya pada tingkat yang lebih rendah,’’ ungkapnya.

Ditambahkan lagi, mulai Rabu sore Satgas juga melakukan tindakan yang lebih ketat lagi dalam menjaga pintu masuk Bali. Di Bandara Ngurah Rai Satgas telah melakukan tindakan rapid test kepada kawan-kawan para pekerja migran yang pulang dari luar negeri dari negara mana pun berasal,  sudah membawa sertifikat sehat atau belum,  semuanya dilakukan tindakan pemeriksaan menggunakan rapid test untuk memastikan yang masuk melalui pintu Bandara Ngurah Rai, kawan-kawan kita, adik-adik kita, saudara kita semuanya dalam keadaan sehat.

Baca Juga  Update Covid-19 (15/6) Bali, Astungkara Pasien Sembuh Melonjak 28 Orang

Kemudian pintu masuk di Gilimanuk mulai kemarin juga melakukan rapid test terutama sekali bagi mereka yang datang dari daerah-daerah terjangkit. ‘’Saya monitor juga terus dilanjutkan. Ini juga bagian dari upaya memperkuat pencegahan terhadap potensi resiko yang datangnya dari luar,’’ tegas Dewa Indra.

Dewa Indra menginformasikan mulai 22 Maret 2020 sampai Kamis sore 2 April 2020, jumlah pekerja migran yang kembali pulang sebanyak 3.481 orang. Semuanya telah diperiksa kesehatannya, telah diberikan Surat Keterangan Sehat dan imbauan untuk karantina di rumah. Telah meminta kepada berbagai komponen untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan disiplin mereka untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Satgas juga ada penambahan logistik dalam upaya penguatan penanganan Covid-19. Hari ini Satgas mendapatkan tambahan suplai logistik sebanyak 7.500 APD dan 35.000 masker. Ditambah juga dengan 8.400 rapid test yang diterima kemarin terus dipergunakan, dengan demikian upaya-upaya pencegahan dan juga upaya-upaya penanganan yang dilakukan akan semakin kuat.

Namun demikian sekali lagi kuncinya ada pada diri individu. Setiap warga masyarakat Bali untuk taat dan disiplin mengikuti instruksi Gubernur Bali mengenai bekerja di rumah, belajar, beribadah di rumah dan tidak mengadakan atau menghadiri kegiatan keramaian, kegiatan hiburan dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan massa, menjaga kesehatan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, gunakan masker.  Dan yang paling kuat adalah disiplin menjaga jarak, disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Jika itu kita bisa lakukan bersama maka sesungguhnya Covid-19 ini bisa kita kurangi penyebarannya ke tingkat yang lebih rendah. Supaya Bali bisa segera terbebas dari Covid-19 ini.

Selain itu, para pemimpin agama, dan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan doa untuk mendoakan Bali agar selamat. ‘’Jadi kita menghadapi Covid-19 di Bali dalam 2 dimensi, sekala dan niskala. (*/gs)

Baca Juga  Update Covid-19 (29/3) di Bali, PDP 141 Positif 10, Data Pribadi Pasien tak Boleh Diungkap

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ny. Putri Koster bersama Relawan dan Satgas Covid Gelar Aksi Sosial di Kusamba Klungkung
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Tak Gunakan Masker, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Koster Nilai Perda RPIP Bentuk Keseriusan Pemerintah Wujudkan Penyelenggaraan Perindustrian
Lanjutkan Membaca