Bangli, baliilu.com – Tatkala PHRI BPC Bangli, Asita, HPI dan masyarakat
luas memprotes kenaikan tarif retribusi masuki kawasan Kintamani di tengah krisis wabah virus corona, wakil
rakyat yang duduk di DPRD Bangli begitu tanggap dan merespons cepat dengan menerbitkan
surat rekomendasi kepada Bupati Bangli, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD
Bangli I Wayan
Diar, STT Par,
Rabu 4/3-2020,
yang intinya meminta Bupati Bangli segera menunda Perbup Nomor 37 Tahun 2019
tersebut.
Ada beberapa alasan yang
mengemuka saat rapat dengar pendapat antara pelaku pariwisata dengan anggota
Dewan pada Senin (2/3), yang akhirnya menelorkan rekomendasi DPRD Bangli. Di
antaranya pertama, permohonan penundaan pemberlakuan
kenaikan tarif retribusi memasuki daerah pariwisata Geopark Batur dan
mengkoordinasikan serta mengkonsolidasikan berbagai jenis pungutan yang ada
guna menghilangkan kesan mahalnya berpariwisata ke Bangli.
Kedua, meminta Pemkab Bangli menunda
pelaksanaan Perbup 37/2019 sampai dengan kondisi pariwisata Bangli kembali
kondusif. Ketiga, meminta Pemkab mengkaji secara hukum penerapan tiket
masuk yang dilaksanakan di jalan raya Denpasar Singaraja melalui Kintamani,
serta keempat, meminta kepada Pemkab Bangli agar setiap kebijakan yang diambil
lebih berpihak kepada pertumbuhan ekonomi rakyat.
Seluruh wakil rakyat yang memberikan tanggapan baik wakil ketua, ketua komisi II dan III, begitu juga anggota Dewan lainnya menyatakan
sepakat untuk menerbitkan surat rekomendasi DPRD Bangli yang isinya menunda
kenaikan tarif retribusi menuju kawasan Kintamani.
Namun Bupati Bangli I
Made Gianyar di sebuah media menanggapinya terkait permohonan itu, akan segera
melakukan kajian. Bupati asal Bunutin Kintamani
ini pun berencana mengundang para pengelola objek pariwisata serta DPRD
untuk didengar pendapatnya . Selanjutnya barulah pihaknya menurunkan tim
eksekutif untuk mengkaji dan mencari solusi terbaik.
Ketua PHRI Bangli Dr. Ketut Mardjana ketika dihubungi Kamis, (5/3-2020) menyatakan tetap optimis
Bupati Bangli akan segera mengambil langkah cepat untuk menunda pelaksanaan kenaikan tarif retribusi masuki kawasan Kintamani Bangli. Hal ini
sangat penting, karena masyarakat sungguh-sungguh mengharapkan tidak adanya
beban tambahan kepada wisatawan dengan kenaikan biaya retribusi.
“Saya kira pak Bupati sangat paham dengan perlunya insentif kepada wisatawan untuk datang ke Bangli, bukan sebaliknya malahan menaikkan beban mereka dengan menaikkan tarif retribusi,” ujar Mardjana yang juga ketua BPPD Bangli. Sekiranya bapak Bupati masih saja kekeh tidak mau menunda kenaikan tarif retribusi yang dituangkan melalui Perbup No.37 Tahun 2019, artinya Bupati tidak mendengarkan suara rakyat atau mengambil kebijakan yang tidak pro-rakyat.
“Saat ini Presiden Jokowi, Menteri
Pariwisata bahkan Gubernur Bali Wayan Koster, telah berusaha maksimal agar
pariwisata Indonesia khususnya Bali bisa terus eksis di tengah guncangan wabah
virus corona. Namun anehnya hingga saat ini Bupati Bangli belum menunjukkan sikap pro-rakyat, bahkan katanya masih akan meneliti dulu, sampai kapan?” ungkap Mardjana.
Mardjana mengatakan menaikkan tarif retribusi masuk ke areal kawasan Kintamani dalam situasi pariwisata yang lesu karena wabah
virus corona bukan solusi tepat. Ibaratnya sektor pariwisata di Kintamani
khususnya seperti sudah jatuh tertimpa tangga.
Kebijakan ini malah tidak bakal menaikkan PAD karena sudah minim wisatawan yang datang ke Kintamani
karena imbas wabah virus corona. Dari minimnya kedatangan wisatawan kalau dinaikkan tiket
masuknya tentu membuat mereka semakin
malas untuk datang ke Kintamani.
‘’Lalu siapa yang akan datang ke Kintamani dan darimana pemasukan tiket masuk akan ditarik kalau wisatawan tidak mau datang ke Kintamani,’’
Mardjana sedikit bertanya seraya menambahkan pada akhirnya
ya..
masyarakat Kintamani khususnya yang akan terkena imbasnya. Inilah peluang untuk mengajak wisatawan
datang ke Kintamani khususnya wisatawan domestik. Karena wisatawan asing masih
takut berpergian keluar negaranya.
Artinya pemerintah dan komponen pariwisata semestinya memberikan
insentif untuk wisatawan berkunjung di saat lesunya pariwisata akibat wabah virus corona.
Salah satunya tarif tiket masuk yang murah dan tidak membebani wisatawan. Dan
seharusnya Pemkab Bangli selaras dengan kebijakan Pemprov Bali dan Pemerintah Pusat yang akan memberikan
insentif untuk sektor pariwisata di tengah wabah
virus corona.
Pemprov
Bali meminta pengusaha wisata tidak mengenakan biaya
pembatalan (canceliation fee) untuk bookingan yang telah dilakukan. Pemerintah pusat misalnya meminta perusahaan penerbangan memberikan
diskon tiket pesawat ke destinasi wisata di Indonesia. Tujuannya demi
merangsang minat wisatawan untuk pergi berlibur. Tapi kenapa Pemkab Bangli justru mau menaikkan tiket retribusi
masuk ke kawasan Kintamani? Ini tentu kontraproduktif bagi sektor pariwisata yang tengah menderita
akibat wabah virus corona. (GS)