Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan WNA Australia

BALIILU Tayang

:

penembakan WNA australia
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di depan para awak media di loby Mapolres Badung, didampingi Direskrimum, Kabid Humas, Kabid Labfor, Kapolres Badung dan perwakilan Imigrasi, pada Kamis (26/6/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan tiga terduga pelaku kasus penembakan dua WNA Australia atas nama ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan SG (laki-laki 34 tahun luka tembak), yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. Pantai Munggu Seseh Mengwi, Badung. Ketiga terduga pelaku WNA Australia tersebut masing-masing atas nama D (laki-laki 27 tahun), PMT (laki-laki 27 tahun) dan MC (laki-laki 22 tahun).

Hal itu dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di depan para awak media di loby Mapolres Badung, didampingi Direskrimum, Kabid Humas, Kabid Labfor, Kapolres Badung dan perwakilan Imigrasi, pada Kamis (26/6/2025).

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Kapolda, berdasarkan dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku dan olah TKP, serta keterangan 23 saksi, pemeriksaan barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner warna putih dan Suzuki XL-7 putih, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan tempat lainnya, serta BB pendukung lainnya.

‘‘Saat ini kita masih terus memeriksa ketiga tersangka untuk mendalami motif hingga nekat melakukan aksi keji ini,‘‘ ujar Kapolda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan adapun modus operandinya berdasarkan olah TKP pelaku masuk dengan cara membongkar pintu masuk villa dengan menggunakan palu selanjutnya para pelaku masuk ke kamar 1 dan kamar 3 langsung menembak kedua korban.

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil Fortuner dan Suzuki XL-7 melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga  Operasi Puri Agung II 2024 Siap Digelar Amankan IAF II 2024 dan HLF-MSP di Bali

Dari hasil penelusuran GPS mobil Fortuner berhasil diamankan di wilayah Tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan mobil XL-7 diamankan di wilayah Bungurasih Sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).

Selanjutnya berdasarkan laporan polisi dan berbekal keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, gerak cepat Tim Ditreskrimum Polda Bali dengan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi. Pada tanggal 16 Juni berhasil membekuk satu pelaku atas nama D di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri. Sementara dua pelaku atas nama MC dan PMT berhasil dibekuk di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali.

‘‘Kami juga terus berkoordinasi dengan Bid Labfor untuk uji balistik terkait barang bukti, termasuk dengan Konsulat Australia kita minta agar segera menghubungi keluarga para tersangka,‘‘ ucap Kapolda Bali.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Bali tentunya akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan Ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup.

‘’Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut aktif menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing, agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan kondusif,‘‘ pesannya.

Jika menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat. ‘‘Polri menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, Polda Bali tidak akan mentolelir, pasti akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana di wilkum Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Baca Juga  Polisi Banjar Seminyak Mediasi Kasus ATM Transaksi ‘’Error’’

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga  Perayaan Imlek 2025, Polda Bali Hadir Beri Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat yang Beribadah

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Baca Juga  Fungsi Pembinaan, Propam Polres Gianyar Berikan Materi Etika Kepolisian di Polsek Blahbatuh

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Baca Juga  Antisipasi Balap Liar, BLP Kutsel Susuri Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua-Jimbaran

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca