Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan tiga terduga pelaku kasus penembakan dua WNA Australia atas nama ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan SG (laki-laki 34 tahun luka tembak), yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. Pantai Munggu Seseh Mengwi, Badung. Ketiga terduga pelaku WNA Australia tersebut masing-masing atas nama D (laki-laki 27 tahun), PMT (laki-laki 27 tahun) dan MC (laki-laki 22 tahun).
Hal itu dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di depan para awak media di loby Mapolres Badung, didampingi Direskrimum, Kabid Humas, Kabid Labfor, Kapolres Badung dan perwakilan Imigrasi, pada Kamis (26/6/2025).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Kapolda, berdasarkan dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku dan olah TKP, serta keterangan 23 saksi, pemeriksaan barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner warna putih dan Suzuki XL-7 putih, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan tempat lainnya, serta BB pendukung lainnya.
‘‘Saat ini kita masih terus memeriksa ketiga tersangka untuk mendalami motif hingga nekat melakukan aksi keji ini,‘‘ ujar Kapolda Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan adapun modus operandinya berdasarkan olah TKP pelaku masuk dengan cara membongkar pintu masuk villa dengan menggunakan palu selanjutnya para pelaku masuk ke kamar 1 dan kamar 3 langsung menembak kedua korban.
Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil Fortuner dan Suzuki XL-7 melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dari hasil penelusuran GPS mobil Fortuner berhasil diamankan di wilayah Tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan mobil XL-7 diamankan di wilayah Bungurasih Sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi dan berbekal keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, gerak cepat Tim Ditreskrimum Polda Bali dengan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi. Pada tanggal 16 Juni berhasil membekuk satu pelaku atas nama D di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri. Sementara dua pelaku atas nama MC dan PMT berhasil dibekuk di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali.
‘‘Kami juga terus berkoordinasi dengan Bid Labfor untuk uji balistik terkait barang bukti, termasuk dengan Konsulat Australia kita minta agar segera menghubungi keluarga para tersangka,‘‘ ucap Kapolda Bali.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Bali tentunya akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan Ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup.
‘’Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut aktif menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing, agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan kondusif,‘‘ pesannya.
Jika menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat. ‘‘Polri menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, Polda Bali tidak akan mentolelir, pasti akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana di wilkum Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)