Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

BALIILU Tayang

:

satake
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023). Kombes Bayu Satake didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali akhirnya menetapkan 5 orang tersangka.

Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023). Kombes Bayu Satake didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si.

Di depan para awak media Kabid Humas menyampaikan penetapan 5 orang tersangka ini karena kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Adapun kronologis pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari reklamasi dimaksud.

Di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri, Polda Bali Berbagi Bingkisan untuk Awak Media

Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya pengurugan sempadan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, yang diawali dari pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, Kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan Anjungan/Bangsal, pihak PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama Gusti Made Kadiana dan sebagai Penerima Tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, S.E., berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan, Polda Bali Siapkan 31 Bus Mudik Gratis

Untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT. Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, adapun kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara dari lokasi tersebut.

Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup atas nama Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan), atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian Denpasar), atas nama IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan), atas nama KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim) dan atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Dikatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP., ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Kodam IX/Udayana dan Polda Bali Gelar Olahraga Bersama

Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Dan melanggar Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda 500 juta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ringkus Empat WNA Asal China Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua

Published

on

By

tambang ilegal papua
DIRINGKUS: Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Sepak terjang para pelaku perusakan lingkungan berkedok investasi kembali dihentikan oleh ketegasan aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan.

Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Rangkaian operasi penangkapan ini berlangsung secara intensif mulai dari Jumat hingga Selasa, tepatnya pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2026.

Terkait penindakan tegas tersebut, Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi penegakan hukum lintas instansi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tersangka WNA tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan resminya pada Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut memaparkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Komplotan ini secara nekat dan terang-terangan membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua. Peralatan tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ironisnya, seluruh aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, ungkap Brigjen Pol. Edy menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut rupanya sempat diwarnai sedikit kendala dari pihak pelaku. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menunjukkan sikap menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” papar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menceritakan dinamika pengamanan.

Guna mencegah upaya melarikan diri maupun manuver hukum lainnya, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama dengan penyidik PPNS Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku yang saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. Proses hukum dan investigasi lanjutan akan terus bergulir untuk memastikan setiap oknum yang merusak kekayaan alam bumi Nusantara diadili sesuai hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

Published

on

By

polresta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, pada Senin, 25 Mei 2026 di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  Polda Bali Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung 

Published

on

By

polres badung
KONFERENSI PERS: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Badung atas kerja cepat, profesional dan terukur dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, di wilayah hukum Polres Badung. Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selanjutnya disampaikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung yang selalu bersinergi dengan TNI , Polri serta seluruh stakeholder terkait.

“Pemerintah Daerah juga memiliki komitmen dalam rangka menjaga dan memberikan support pada stakeholder terkait khususnya Polres Badung berkaitan dengan pemanfaatan teknologi,” ujar I Ketut Gede Arta.

Kedepannya kolaborasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Terutamanya dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Badung. Karena itu memang harapan seluruh masyarakat. Dampak dan manfaatnya ada,” kata I Ketut Gede Arta.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran dan upaya nyata Pemkab Badung khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika. Pihaknya menyebut, Polres Badung sangat terbantu oleh perangkat CCTV Diskominfo dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

“Terungkapnya kasus ini adalah didasari dengan kolaborasi dengan Pemkab Badung, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan informatika yang selalu mendukung kita. Ketika kita memerlukan data-data elektronik melalui CCTV yang dikendalikan oleh Diskominfo,” imbuh AKBP Joseph Edward Purba. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Bali Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca