Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

BALIILU Tayang

:

satake
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023). Kombes Bayu Satake didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali akhirnya menetapkan 5 orang tersangka.

Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023). Kombes Bayu Satake didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si.

Di depan para awak media Kabid Humas menyampaikan penetapan 5 orang tersangka ini karena kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Adapun kronologis pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari reklamasi dimaksud.

Di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga  Wakapolda Bali Terima Kunjungan dan Pengarahan Pra-Keberangkatan INL

Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya pengurugan sempadan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, yang diawali dari pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, Kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan Anjungan/Bangsal, pihak PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama Gusti Made Kadiana dan sebagai Penerima Tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, S.E., berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.

Baca Juga  Buntut Rencana HUT Ormas di Kuta Selatan, Polresta Denpasar Gelar KRYD

Untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT. Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, adapun kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara dari lokasi tersebut.

Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup atas nama Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan), atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian Denpasar), atas nama IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan), atas nama KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim) dan atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Dikatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP., ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Baca Juga  Omzet 5 Juta per Bulan, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Dan melanggar Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda 500 juta. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Tampaksiring Amankan Pelaku Pencurian Rokok di Warung Warga Pejeng Kangin

Published

on

By

polsek tampaksiring
Barang bukti rokok yang sempat diambil oleh terduga pencuri. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sejumlah bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Sabtu (4/7/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Desak Nyoman P (50), pemilik warung. Kejadian diketahui sekitar pukul 09.00 Wita saat anak korban datang ke warung untuk mengambil air minum. Saat masuk ke dalam warung, ia mendapati seorang pria tak dikenal sedang mengacak-acak rak penyimpanan rokok.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Tampaksiring yang tiba di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial I Wayan S, yang berdomisili di Kecamatan Blahbatuh. Pelaku diduga mengambil berbagai merek rokok yang tersimpan di dalam etalase warung.

Petugas Polsek Tampaksiring selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan korban dan para saksi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tampaksiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Alit Sudarma, SH, MH membenarkan para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Situasi di lokasi kejadian aman dan kondusif.

Polsek Tampaksiring juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan tempat usaha maupun rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan guna meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda Bali Resmikan Sarana dan Prasarana Dinas Polda Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu, Polisi Amankan Pelaku Usai Beraksi Lagi

Published

on

By

polsek densel
Pelaku penipuan bukti transfer palsu diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dengan dibantu korban dan warga akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu yang menyasar penjual telepon genggam melalui media sosial. Seorang pria berinisial GF (33), asal Surabaya, diamankan setelah diduga mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa untuk memperoleh satu unit iPhone 11.

Kasus tersebut viral di media sosial terjadi di Toko RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan Panjer, Denpasar Selatan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta, berupa satu unit iPhone 11.

Peristiwa bermula ketika korban yang bekerja di toko ponsel memasang iklan penjualan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyatakan berminat membeli ponsel tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp 3,7 juta.

Dalam proses transaksi, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer yang seolah-olah menunjukkan uang telah ditransfer ke rekening pemilik toko. Karena mengira pembayaran telah dilakukan, korban menyerahkan ponsel kepada seorang pengemudi ojek online yang diperintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, pembayaran ternyata tidak pernah masuk. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun nomor WhatsApp miliknya telah diblokir sehingga tidak dapat dihubungi lagi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kembali mencoba menjalankan modus yang sama dengan memesan ponsel melalui rekan kerja korban. Menyadari kemungkinan orang yang sama kembali beraksi, korban bersama rekan-rekannya menyusun strategi. Mereka menyiapkan sebuah kotak kosong menyerupai kemasan ponsel dan meminta pengemudi ojek online mengantarkannya sesuai arahan pelaku.

Baca Juga  Menko Marves Buka AISF 6th Senior Official Meeting, Polda Bali Perketat Pengamanan

Sesampainya di lokasi, pelaku menghubungi pengemudi dan meminta agar paket digantung di pagar rumah. Saat pelaku keluar untuk mengambil paket tersebut, korban bersama rekan-rekannya yang telah mengintai langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya menghubungi Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di kawasan Jalan Raya Pemogan Gang I. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mempelajari cara mengedit foto sehingga muncul niat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan penipuan melalui Facebook Marketplace. Setelah menemukan target, pelaku mengirim bukti transfer palsu kepada korban dan memesan jasa ojek online untuk mengambil ponsel yang telah dibeli secara fiktif.

Pelaku juga mengakui bahwa iPhone 11 hasil penipuan tersebut telah digadaikan di Raja Gadai di kawasan Jalan Tukad Pakerisan dengan nilai Rp 2.500.000. Uang hasil gadai diakui telah habis digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo yang digunakan untuk membuat bukti transfer palsu. Sementara satu unit iPhone 11 yang menjadi objek tindak pidana telah berhasil diketahui keberadaannya dan saat ini masih berada di tempat pegadaian sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang bertransaksi secara daring, agar selalu memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Baca Juga  Buntut Rencana HUT Ormas di Kuta Selatan, Polresta Denpasar Gelar KRYD

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit sehingga terlihat seolah-olah transaksi telah berhasil. Kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada tangkapan layar bukti transfer, tetapi selalu melakukan verifikasi mutasi rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Kewaspadaan menjadi langkah utama untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa mengingat pelaku mengaku secara sengaja mencari sasaran melalui platform jual beli online. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Percobaan Pencurian di Pedungan

Published

on

By

polsek densel
Dua terduga pelaku percobaan pencurian diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dibantu warga berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin di kawasan Jalan Babakan Sari Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Korban, Fauzi (47), melaporkan bahwa sekitar pukul 04.00 Wita dirinya yang sedang beristirahat di dalam mobil yang diparkir di halaman proyek mendengar suara sepeda motor berhenti di samping bedeng proyek. Tak lama kemudian terdengar percakapan mencurigakan dan salah seorang pria terlihat berusaha memasuki bedeng tempat korban dan rekan-rekannya beristirahat.

Menyadari adanya upaya tersebut, korban langsung berteriak sehingga rekan-rekannya terbangun. Bersama warga sekitar, mereka berhasil mengamankan salah seorang pelaku di lokasi kejadian, sementara seorang pelaku lainnya sempat melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku yang telah diamankan warga, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Paku Sari. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan rekan pelaku saat sedang berada di tempat kerjanya. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma DK 5443 LE yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku datang ke lokasi dengan niat melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka berdalih nekat melakukan aksinya karena alasan himpitan ekonomi. Selain itu, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama beberapa bulan sebelumnya dan berhasil membawa kabur dua unit telepon genggam yang kemudian dijual di kawasan Danau Tempe, Sanur.

Baca Juga  Polda Bali Intensifkan Patroli Dialogis Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Tak hanya itu, para pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Sanur dan Pemogan. Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana lainnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan.

“Respons cepat anggota di lapangan membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya dua terduga pelaku percobaan pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dalam kasus ini maupun kemungkinan tindak pidana lainnya yang pernah mereka lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca