Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

BALIILU Tayang

:

satake
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023). Kombes Bayu Satake didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali akhirnya menetapkan 5 orang tersangka.

Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023). Kombes Bayu Satake didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si.

Di depan para awak media Kabid Humas menyampaikan penetapan 5 orang tersangka ini karena kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Adapun kronologis pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari reklamasi dimaksud.

Di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga  “Simakrama” Direktorat Intelkam Polda Bali dengan “Prajuru” Desa Adat Taro Kelod

Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya pengurugan sempadan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, yang diawali dari pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, Kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan Anjungan/Bangsal, pihak PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama Gusti Made Kadiana dan sebagai Penerima Tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, S.E., berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.

Baca Juga  Polda Bali Amankan Kampanye Koster-Giri di Bumi Lahar Karangasem

Untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT. Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, adapun kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara dari lokasi tersebut.

Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup atas nama Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan), atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian Denpasar), atas nama IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan), atas nama KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim) dan atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Dikatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP., ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Baca Juga  Dampak Penyesuaian Harga BBM, Polda Bali Bahu-membahu Bagikan Bansos

Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Dan melanggar Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda 500 juta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Terduga pelaku pengedar narkotika ganja bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Terduga pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.

Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., petugas kemudian mendapati GF berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.

“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kunker ke Karangasem, Kapolda Bali Cek Sarana Prasarana Pendukung Pengamanan Pilkada
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personel Amankan May Day

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Kunker ke Karangasem, Kapolda Bali Cek Sarana Prasarana Pendukung Pengamanan Pilkada

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca