Tuesday, 3 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Omzet 5 Juta per Bulan, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat menggelar konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan TKP di sebuah lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng, Padangkerta Karangasem dengan omzet 5 juta per bulan. Polisi mengamankan 1 orang pelaku atas nama INM, laki-laki 58 tahun, alamat Br. Tenggang Seraya Karangasem.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., di Loby Ditreskrimsus, Jumat, 29 November 2024.

AKBP Iqbal menyampaikan, kronologi kejadian, yakni pada Kamis, 21 November 2024, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana Migas di wilayah Karangasem, sekitar pukul 07.00 Wita di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Banteng Kelurahan Padangkerta. Petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF. Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan introgasi, diperoleh fakta bahwa laki-laki tersebut bernama INM, dan ia sedang menyedot BBM bersusidi jenis Pertalite dari dalam tangki mobil Pickup tersebut yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.

Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite dan BBM Pertelite tersebut nantinya oleh sdr. INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 11.300/ liter.

Baca Juga  Polres Buleleng Tetapkan Tersangka Kasus Bapak Mencabuli Anak Kandung

‘‘Selanjutnya pelaku atas nama INM dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,‘‘ ujarnya.

Modus operandi pelaku yakni awalnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil Pickup dengan harga Rp. 10.000/liter. BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya. Selanjutnya pelaku mengendarai Pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi. Kemudian menampung BBM ke jirigen dan botol yang telah disiapkan di TKP, selanjutnya BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp.11.300/liter. Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp. 5.000.000/bulan.

Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kejahatan pelaku kerugian negara mencapai 36.000.000.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter, 3 buah jirigen warna biru yang masing-masing berisi BBM + 30 liter, 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM + 15 liter, 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM + 1,5 liter, beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 mtr, dan kresek serta barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

Atas kelakuannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000’’.

Baca Juga  Mantan Bupati Jembrana Bersama Istri Ditemukan Meninggal di Rumahnya

‘’Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi ancaman hukumannya berat dan ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia,’’ ungkap AKBP Iqbal. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Nekat Curi Uang Tamu untuk Beli IPhone, Karyawan Villa Diamankan Polisi

Published

on

By

Polsek Kuta
DIAMANKAN: Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/24) yang dialami wisatawan asal China berinisial DJ yang menginap di villa jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta. Menurut korban sebelumnya korban bersama temannya menyimpan uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet dan temannya sebanyak 700 Yuan yang dimasukkan dalam tas jinjing dan disimpan di atas meja kamar dan korban tinggal pergi.

‘‘Saat kembali korban menemukan kamarnya telah rapi dan saat korban memeriksa uang dalam dompet ternyata hilang 3.500 Yuan dan temannya berkurang 400 Yuan,” jelas Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Senin (2/12/2024).

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta dan kerugian yang korban alami mencapai 8,5 juta rupiah. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di TKP, hingga seorang karyawan villa berinisial NPDW (23) mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban.

“Pelaku mengakui mengambil uang korban saat membersihkan kamar villa tersebut,” tambah Kapolsek.

Pelaku diamankan keesokan harinya (29/11/2024) dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah menukar mata uang Yuan ke rupiah kemudian pelaku gunakan untuk membeli HP IPhone 13 dan Airphone.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pj. Gubernur Bali dan Kapolda Bali Tinjau TPS Unik di Banjar Kertasari, Panjer Denpasar Selatan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor dengan Uang Koin, Pelaku Lintas Kabupaten Ditangkap Polsek Sukawati

Published

on

By

pencurian motor di singapadu
KONFERENSI PERS: Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, saat menggelar konferensi pers kasus curanmor, Selasa (3/12/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Aldi BW (25) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukawati. Residivis ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicurinya.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Singapadu Sukawati beberapa waktu lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat, seperti di kawasan Jalan Suweta Ubud, Sibang Abiansemal Badung dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Tidak hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku yang juga ternyata berstatus residivis ini melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa kabupaten di Bali. “Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Buleleng Tetapkan Tersangka Kasus Bapak Mencabuli Anak Kandung
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Published

on

By

penyelundupan benih lobster
PRESS RELEASE: Rilis pers kasus penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: humas.polri.go.id)

Bintan, Kepulauan Riau, baliilu.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu”. Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

Baca Juga  Kapolda Bali Tinjau Venue Presidensi G20

– SL: Operator mesin kapal
– DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
– SY: Kapten kapal
– JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.

Baca Juga  Gubernur Koster, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, dan Bendesa Agung Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Sipandu Beradat

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca