Badung, baliilu.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali melakukan konferensi pers terkait diamankannya satu tersangka yang memiliki 21 ekor penyu hijau dan beberapa paket bagian – bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati di Jalan Pratama No. 28, Kel. Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.15 Wita.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si dan perwakilan dari BKSDA serta para jurnalis yang meliput kegiatan konferensi pers tersebut.
Dirpolairud Polda Bali mengatakan awal informasi terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang mengkonsumsi daging olahan penyu yang ternyata tersangka Made Japa alias MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si (jongkok) bersama Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K saat mengamati 21 ekor penyu hijau. (Foto: ist)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si menambahkan tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik.
“Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paketnya 300 ribu rupiah,” ucap Kabid Humas.
Sementara itu, dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini.
“Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, kegiatan pemeliharaan ilegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” ujarnya.
Pasca-penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.
Tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (eka/bi)
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Helena Barek (25), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Kendaraan tersebut diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sesetan.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 22.30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan melepas pelat nomor serta mencopot stiker kendaraan, guna menghilangkan jejak.
βDari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci palsu dan beralasan ingin memakainya untuk keperluan pribadi,β ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan satu buah kunci palsu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kos-kosan Jln. Sekar Sari Gang III, Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku, seorang pria berinisial IMAS (27) asal Gianyar, diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hijau milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Frendi Riyan Hidayat, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Polsek Dentim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dibantu Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan patroli siber dan menemukan sepeda motor korban diposting untuk dijual di marketplace.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli (COD) di kawasan Mengwi, Badung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (2/7/2025) malam dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara memanfaatkan kunci yang masih menempel di motor yang terparkir di depan kos. Sepeda motor kemudian dituntun hingga ke jalan raya sebelum dihidupkan dan dibawa kabur. Kerugian korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., memastikan pelaku telah diamankan. Ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang cepat melapor dan menegaskan pentingnya kewaspadaan saat memarkir kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Dentim, dan kami terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” tegas Kapolsek. (gs/bi)
Pelaku pencurian ular piton berhasil diamankan Polsek Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian tak biasa berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel). Seorang pria berinisial SE (25) ditangkap setelah terbukti mencuri seekor ular jenis Ball Python dari sebuah kamar kos di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Pelaku diamankan pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Pulau Bungin, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan dukungan dari Tim Resmob Polresta Denpasar.
Barang bukti ulat piton. (Foto: Hms Polresta Dps)
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Palapa VII No. 8 B, Desa Sidakarya. Korban bernama Ferry Agus Andiyanto (30) melaporkan kehilangan seekor ular Ball Python jantan berwarna kuning pisang, sepanjang 120 cm dan berat sekitar 1,3 kg. Ular tersebut disimpan dalam kandang Container berwarna putih dengan tutup biru yang diletakkan di luar kamar kos. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa ular hasil curian telah dijual. Ironisnya, sebagian uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli seekor ular lainnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (gs/bi)