Sunday, 19 May 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Dua Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak

BALIILU Tayang

:

polresta
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. saat memberikan keterangan pers terkait dua pelaku penganiayaan dan penelantaran anak. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Setelah viral di media sosial terkait penemuan anak kecil bernama Naya (5) yang ditelantarkan orangtuanya dan ditemukan warga di Jalan Bedugul depan Kios Massage Desa Sidakarya Densel pada Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 07.15 Wita, Unit Reskrim Polsek Densel dan Buser Polresta Denpasar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakunya.

Saat ditemukan warga, korban dengan keadaan memprihatinkan dan terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah di bagian paha kanan.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/7/2022) pagi di rumah kosnya Jalan Kertadalem Sari II Densel.

Kedua pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) yang merupakan teman dekat ibu korban dan biasa dipanggil Dedi oleh korban dan Dwi Novita Murni alias Novi (33).

“Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban ke dalam ember setelah itu korban juga diminta lari sampai korban lemas,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.

Alasan pelaku menganiaya korban karena  kesal korban tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab yang kemudian pelaku Jo memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban push-up dan lari sampai korban lemas. Bahkan yang lebih parah korban ditarik kakinya dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha.

Sedangkan ibu korban Dwi Novita Murni melihat korban dianiaya oleh pelaku hanya bisa menonton dengan alasan akan dimarah oleh pelaku Jo, tambah Kapolresta.

Baca Juga  Gerai Vaksin Presisi di Kantor Desa Sidakarya Densel Lebihi Sasaran Target

“Kedua pelaku meninggalkan korban di Jalan Bedugul depan kios massage dan keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah,” tutur Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri

Published

on

By

penyelundupan benih bening lobster
KONFERENSI PERS: Kombes Donny memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 19,2 miliar. Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.

Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, pihaknya telah melakukan penggrebekan pennggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5).

Kombes Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

barang bukti penyelundupan benih bening lobsterBarang bukti yang diamankan berupa benih-benih lobster. (Foto: Hms Polri)

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp 200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp 250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp 19,2 miliar,” katanya.

Dari kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga  Gerai Vaksin Presisi di Kantor Desa Sidakarya Densel Lebihi Sasaran Target

Kombes Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya.

Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah

“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” tutupnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali

Published

on

By

kasus narkoba bali
BERI KETERANGAN: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia.

Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

“Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebut dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait.

“Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut,” imbuhnya.

Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan Imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.

Baca Juga  Patroli Tiga Pilar, Cara Efektif Polsek Denbar Optimalkan Keamanan Wilayah Jelang KTT WWF

Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ditpolair Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M

Published

on

By

penyelundupan benih lobster
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK. saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada Jumat, 10 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.

Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3 orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.

Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Juga  Patroli Tiga Pilar, Cara Efektif Polsek Denbar Optimalkan Keamanan Wilayah Jelang KTT WWF

Ditambahkanya, penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan, dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca