Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali

BALIILU Tayang

:

kasus narkoba bali
BERI KETERANGAN: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia.

Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

“Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebut dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait.

“Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut,” imbuhnya.

Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan Imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.

Baca Juga  Sebulan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 38 Tersangka

Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian di Warung Panjer

Published

on

By

pencurian di warung okik
AMANKAN: Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam di warung Okik wilayah Panjer Sesetan, pada Senin, 9 Juni 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam di warung Okik wilayah Panjer Sesetan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah terjadinya pencurian pada Senin, 9 Juni 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial BSFP (20), warga Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin Iptu I Ketut Rudana.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.10 Wita, saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Warung Okik 86, Jalan Tukad Citarum, Panjer. Pelaku kemudian mengambil sebuah handphone Oppo Reno 6 milik korban Zunita Anjarsari yang sedang diletakkan di atas meja. Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi mata, sebelum ia melarikan diri dari lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Menindaklanjuti laporan, tim opsnal segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang masih berada dalam penguasaannya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.700.000. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K.,M.H., menyatakan, Polsek Densel akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. (gs/bi)

Baca Juga  Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 Kg di dalam Boneka

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ambil HP Terjatuh di Jalan WR Supratman, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
Pelaku pencurian HP yang berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jln. WR Supratman, Denpasar Timur. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 11 Mei 2025, oleh korban bernama Putu Yoga Pratama Putrajoelians, anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama tim opsnal. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial AK, pria asal Tasikmalaya yang berdomisili di Denpasar Barat, berhasil diamankan pada Rabu (11/6/2025) pukul 11.00 Wita saat berada di sebuah toko gorden di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone jenis Infinix Note 40 warna obsidian black milik korban yang tidak sengaja terjatuh di Jalan WR Supratman, lalu menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami komit untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan bersama pelaku di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaannya serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 Kg di dalam Boneka
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
Penyerahan tersangka penggelapan ke Kejari Denpasar, Rabu (11/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Commander Wish Kapolri Presisi, yaitu peningkatan kinerja penegak hukum.

Tersangka yang diserahkan berinisial ENBW, laki-laki, 33 tahun, asal Surabaya, yang berdomisili di Jln. Antasura, Gg. Dewi Supraba I, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/XII/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 27 Desember 2023, terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka di antaranya 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV, bukti penyeberangan pelaku menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Bukti tangkapan layar (screenshot) iklan penjualan mobil di marketplace.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H.. Proses penyerahan disertai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses penyidikan yang sesuai prosedur dan akurat. Ini adalah wujud nyata implementasi Commander Wish Kapolri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum di tingkat Polsek,” ujar Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Lombok Diciduk Satresnarkoba Denpasar
Lanjutkan Membaca