Thursday, 15 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri

BALIILU Tayang

:

penyelundupan benih bening lobster
KONFERENSI PERS: Kombes Donny memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 19,2 miliar. Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.

Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, pihaknya telah melakukan penggrebekan pennggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5).

Kombes Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

barang bukti penyelundupan benih bening lobsterBarang bukti yang diamankan berupa benih-benih lobster. (Foto: Hms Polri)

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp 200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp 250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp 19,2 miliar,” katanya.

Dari kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia Sepanjang 2024

Kombes Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya.

Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah

“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” tutupnya. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Clandys Gatsu Timur Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di clandys Gatsu
DIAMANKAN: Pelaku pencurian berinisial KAS di Clandys Gatsu Timur kini diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS, 35 tahun, asal Karangasem, yang diduga melakukan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys Jln. Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar Timur.

Aksi pelaku terungkap setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jln. Nangka Selatan pada Kamis (8/5/2025) pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki dengan membawa barang hasil curian.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian, dengan total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 5.962.000.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan modus pura-pura belanja,” jelas Kompol Tomiyasa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia Sepanjang 2024
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, 6 Orang Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar saat memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Jumat (9/5) di Mapolresta Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangani tiga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Dalam ketiga kasus ini, sebanyak enam orang telah diamankan sebagai terduga pelaku, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris.

Kasus pertama melibatkan terduga LO (22), warga negara asing asal Inggris, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di kawasan Pengosekan, Ubud, Gianyar, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.10 Wita. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, LO diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor atas nama LO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, dan satu helm fullface warna hitam.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Dua terduga pelaku, A.K. (29) dan Y.B.L. (19), diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Dugaan penganiayaan ini disebut berkaitan dengan konflik internal keluarga.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di kawasan Banjar Rangkan, Ketewel. Empat terduga pelaku, yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29), diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan benda tumpul menyerupai stik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima dan 3 Kepala Staf TNI, Polri: Sinergitas Menuju Indonesia Maju 

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp 87 Juta

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (8/5). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima dan 3 Kepala Staf TNI, Polri: Sinergitas Menuju Indonesia Maju 

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca