Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

BALIILU Tayang

:

laboratorium narkoba di bali
KONFERENSI PERS: Konferensi Pers kasus jaringan produksi narkoba Laboratorium hashish di Bali pada Selasa (19/11). (Foto: humas.polri.go.id)

Bali, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11), dikutip dari humas.polri.go.id.

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Polri Optimis Bos Gembong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Berpura-pura Jadi Petugas BNN, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di sumerta kauh
Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Jln. Taman Sari, Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Dua pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, diamankan petugas setelah diketahui berpura-pura sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperdaya korban.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/50/VII/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Dentim. Korban atas nama Domu Hamanay melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 9 Juli 2025.

Kejadian bermula ketika korban sedang mencari jaringan Wi-Fi di sebuah ruko dekat coffee shop di Jalan Tukad Badung. Tiba-tiba datang dua orang pelaku yang berpura-pura mengalami kerusakan sepeda motor dan meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi mekanik. Setelah seorang rekan pelaku datang, korban dituduh terlibat kasus narkoba dan dibawa menggunakan sepeda motornya sendiri oleh pelaku ke arah Jalan Kapten Japa. Di tengah perjalanan, korban tidak dibawa ke kantor BNN seperti dikatakan pelaku, melainkan ke lokasi yang sepi di Jalan Taman Sari, di mana korban dipukul dan tas miliknya yang berisi HP, uang tunai, dan surat-surat penting dirampas.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi rekaman CCTV, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang berada di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku berinisial IPPPM (25) dan NPRKP (23) mengakui perbuatannya. HP milik korban telah dijual secara online seharga Rp 200.000, sementara tas selempang korban dibuang ke sungai di kawasan Kapten Japa. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga  Ini 4 Kasus Penyelundupan yang Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi serta sepeda motor Honda Scoopy DK 6390 VK milik pelaku. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru kejahatan yang memanfaatkan atribut atau identitas palsu aparat penegak hukum. Segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku Curanmor, Beraksi di 7 TKP 

Published

on

By

Polsek Denbar
Salah satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Denpasar Barat. (Foto; Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan dua pelaku curanmor yang telah meresahkan masyarakat. Aksi pencurian terakhir dilakukan di parkiran kos Jalan Mahendradata Gang Puputan Baru III, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan korban atas nama Luh Gede Dewi (30) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DK 4531 GAL dalam kondisi terkunci stang. Namun, keesokan harinya, Jumat, 11 Juli 2025, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui akan ada transaksi jual beli sepeda motor bodong di kawasan Taman Pancing. Tim opsnal segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial GR (23), asal Bandar Lampung dan MRI (23) asal Bandar Lampung. Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K. saat memberikan keterangan pers kepada media (16/7/2025)  menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah hukum Denpasar Barat. “Aksi pelaku menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan ganda (kunci ganda), lalu mendorongnya bersama-sama hingga ke tempat aman sebelum dijual secara daring melalui Marketplace Facebook,” jelasnya. Hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang (narkoba) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Polri Optimis Bos Gembong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024

Pengakuan pelaku beberapa TKP di wilayah Denpasar Barat yaitu Jl. Mahendradata Gang Puputan Baru III, Yamaha Aerox (belum sempat dijual), Jl. Gunung Talang, Honda Beat 2024 warna biru (dijual Rp 3.500.000 ke Bial Maladi), Jl. Buana Raya Gang Buana Merta IV, Honda Vario 2023 warna hitam (dijual Rp 5.100.000 ke Made Odiana), Jl. Gunung Soputan Gang Tualen, Honda Vario merah (dijual Rp 2.400.000 ke Ari Soepriono), Jl. Buana Mertha IV, Honda Beat 2012 warna hitam (dalam penyelidikan), Jl. Gunung Soputan Gang Segina, Honda Vario 2019 warna hitam (dijual ke Jimbaran, masih diselidiki), Jl. Gunung Guntur No. VII X Padang, Yamaha Scoopy 2015 hitam putih (dijual via Facebook).

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur (tembak kaki) terhadap kedua pelaku karena saat pertugas mengamankan, keduanya sempat dilakukan tindakan tegas terukur,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Digagalkan di Banjarbaru

Published

on

By

jaringan narkoba Fredy Pratama
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memimpin konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (14/7/2025).  (Foto: Hms Polri)

Banjarbaru, baliilu.com –  Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama. Petugas mengamankan tiga pelaku beserta lebih dari 12 kilogram sabu selama Operasi Antik Intan 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan pengungkapan kepemilikan sabu berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23) yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,” jelasnya, Senin (14/7/2025).

Penggeledahan lanjutan, ujar Pius, di rumah MR mengungkap sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp 7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”imbuhnya.

Atas Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya Operasi ANTIK 2025 periode 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka diamankan beserta barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.

Dengan Penemuan ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 13 kasus dengan 16 tersangka dan 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi. Sementara, Polsek Banjarbaru Utara menemukan 2 kasus dengan 2 tersangka dan 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka dan 6,65 gram sabu, Polsek Liang Anggang menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka serta 12,8 gram sabu 8 butir ekstasi, Polsek Aluh-Aluh menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan 1,04 gram sabu, serta Polsek Beruntung Baru menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 1,11 gram sabu. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca