Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Masih Buru Pelaku Besar Kasus TPPO

BALIILU Tayang

:

kasus tppo
Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (4/7/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom mengatakan bahwa penangkapan pelaku besar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Satgas TPPO Polri saat ini masih dalam proses.

Pernyataan itu merupakan tanggapan atas pemaparan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina yang mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku TPPO kebanyakan adalah pelaku di lapangan yang bertugas sebagai perekrut. Padahal, terdapat pelaku yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi, yaitu perusahaan dan pemodal.

“Untuk penegakan hukum terhadap pihak di atasnya, pelaku besarnya, itu memang dalam proses, salah satunya adalah aset-asetnya kami kejar,” kata Kombes Pol. Enggar, Kamis (4/7/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Enggar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama pelaku besar TPPO.

“Nanti ada waktunya untuk kami lakukan penangkapan karena kami sudah tahu siapa pelaku-pelaku besarnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menekankan penguatan kerja sama setiap pemangku kepentingan dalam pemberantasan kejahatan TPPO.

“Itu yang harus dikuatkan, yaitu kolaborasi dari setiap stakeholder karena TPPO ini makin lama makin menjadi,” kata dia.

Ia bercerita bahwa terdapat suatu kasus, korban kembali berpotensi masuk ke dalam lingkaran TPPO meski sudah ada langkah pencegahan oleh pihak kepolisian.

“Kemarin ada korban yang mau ke Kamboja, tetapi sebenarnya dia mau ke Filipina. Korban itu kami selidiki. Paspornya kami sita,” kata dia.

Pada saat itu, korban ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Setelah diselidiki, kasus ini kemudian diserahkan ke kejaksaan dan korban dipersilakan pulang dari RPTC. Akan tetapi, 2 pekan kemudian, korban kembali berangkat ke Kamboja.

“Padahal, jaksa juga perlu korban untuk dimintai keterangan. Padahal, paspor itu sudah kami sita. Akan tetapi, dari pihak imigrasi mengeluarkan paspor karena dasarnya ada laporan kehilangan dari polisi,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Tangkap Lagi Pelaku Deepfake AI yang Mencatut Presiden Prabowo Subianto

Diungkapkan pula bahwa korban mengaku paspor miliknya hilang, padahal paspor tersebut tengah disita oleh polisi.

Kasus ini, kata Kombes Pol. Enggar, merupakan salah satu contoh hambatan yang dihadapi Satgas TPPO untuk melindungi korban.

Oleh karena itu, dia memandang perlu ada penguatan kolaborasi, termasuk dalam kasus tersebut adalah antara aparat penegak hukum bersama kementerian dan lembaga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kuta Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Hipnotis, Dua WNA Iran Diamankan

Published

on

By

Dua WNA Iran diamankan Polsek Kuta terkait video viral dugaan hipnotis.
DIAMANKAN: WNA Iran yang diamankan polisi terkait dugaan aksi menghipnotis. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti informasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi hipnotis yang dilakukan oleh orang asing, Polsek Kuta memperoleh informasi bahwa keberadaan orang asing yang diduga terlibat dalam video tersebut berada di wilayah Kuta.

Pada Minggu malam, 20 September 2026, Tim Opsnal Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua orang warga negara Iran yang diduga merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut. Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat dimintai keterangan, kedua WNA tersebut mengakui terkait perbuatan sebagaimana yang terlihat dalam video. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Peringati Hari Anak Nasional 2025, Bareskrim Polri Ajak Anak Bermain dan Suarakan Haknya di RPTRA Pesona

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Published

on

By

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
UNGKAP KASUS: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Hms Polri)

Tangerang, Banten, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Tangkap Lagi Pelaku Deepfake AI yang Mencatut Presiden Prabowo Subianto

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca