Friday, 16 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan

BALIILU Tayang

:

kasus judi online dan pornografi
KONFERENSI PERS: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat konferensi pers kasus perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan pada Senin (8/7). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Djauhandhani mengatakan, penelusuran Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Adapun situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” terangnya. Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakuakn live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan hubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Dimana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Setelah menerima laporan polisi, Djauhandhani mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Dari penyelidikan itu tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 tersangka yang beberapa diantaranya adalah WNA Taiwan. Yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga  Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan taiwan yang merugikan masyarakat, dimana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) selama kurun waktu 3 bulan. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Sebulan, Polda Bali Berhasil Ungkap 2,7 Kg Narkoba

Published

on

By

kasus narkoba bali
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada Jumat, 16 Mei 2025 saat memberikan keterangan pers pengungkapan 2,7 Kg narkoba berbagai jenis yang berlangsung di depan gedung Ditreskrimum Polda Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada Jumat, 16 Mei 2025 menyampaikan bahwa Polda Bali melalui Direktorat Narkoba dan jajaran selama satu bulan terakhir sejak April hingga 14 mei 2025, berhasil mengungkap 2,7 Kg narkoba berbagai jenis.

Kombes Arisandy saat konferensi pers yang didampingi Kasubid Penmas, Kasubdit Ditreskrimum, dan Kasubdit Narkoba menerangkan bahwa rincian barang bukti dari jenis dan berat masing-masing narkoba yang diamankan yaitu: Sabu 964,61 gram; KTC 7,56 gram; Ganja 1343,31 gram; Kokain 48,62 gram; MDMA 337 gram dengan jumlah keseluruhan: 2701,1 gram / (2,701 kg).

Pengungkapan narkoba di Wilkum Polda Bali tersebut bernilai cukup fantastis hingga mencapai 2.047.281.500 (dua miliar empat puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

Arisandy lanjut menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 34 orang tersangka dan diantaranya ada 8 WNA sebagai tersangka yang diamankan saat membawa narkoba di kawasan maupun di sekitar Bandara Ngurah Rai.

‘‘Dari jumlah 2,7 Kg narkoba yang disita sebagai barang bukti Ditnarkoba Polda Bali, kita dapat menyelamatkan sekitar 4.589 orang generasi anak bangsa dari bahaya pengaruh narkoba,‘‘ ujarnya.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku.

‘‘Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap narkoba di Wilkum Polda Bali dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh narkoba terhadap generasi bangsa,‘‘ ucapnya.

‘‘Karena, narkoba merupakan musuh kita bersama maka Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ imbuh Kombes Ariasandy menegaskan. (gs/bi)

Baca Juga  Divkum Polri Pastikan Kasus Dugaan Judol yang Seret Nama Wulan Guritno Masih Diselidiki

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor di Depan Kos-kosan, Mahasiswa Asal Banyuwangi Diringkus Polsek Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
RINGKUS: Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (14/5/2025) berhasil meringkus seorang mahasiswa asal Banyuwangi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di depan kos-kosan Jalan Sekar Sari, Gang Kapit Yeh I, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil meringkus seorang mahasiswa asal Banyuwangi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di depan kos-kosan Jalan Sekar Sari, Gang Kapit Yeh I, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku, berinisial RH (20), ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Dentim pada Rabu (14/5/2025) pukul 14.00 Wita, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kejadian pencurian ini bermula pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, ketika korban M. Baisuri tidak menemukan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih miliknya yang terparkir di depan kos. Merasa kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Mendapat laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah RH (20), yang kemudian berhasil diamankan saat sedang berada di bawah plang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor tersebut seorang diri. Motor hasil curian sempat dibawa keliling hingga kehabisan bensin dan kemudian ditinggalkan di area parkir Rumah Sakit Harapan Bunda, Renon, Denpasar Timur.

Polsek Dentim telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih beserta kunci kontaknya, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan di wilayah Denpasar Timur demi terciptanya rasa aman di masyarakat. (gs/bi)

Baca Juga  Uang Judol Mengalir ke Perusahaan Apa Saja?

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Perempuan Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Published

on

By

polresta denpasar
TANGKAP: Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang perempuan berinisial SF (25) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di tempat tinggalnya, pada Selasa malam (13/5/2025) yang berlokasi di Jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari Blok B, Banjar Buni, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang perempuan berinisial SF (25) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di tempat tinggalnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (13/5/2025) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari Blok B, Banjar Buni, Kuta, Badung.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 31 paket sabu dengan total berat 26,87 gram dan dua paket ganja seberat 20,38 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penangkapan SF berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba oleh seorang perempuan di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Dalam pemeriksaan awal, SF mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ia mengaku hanya bertugas memecah dan menempelkan paket sabu ke lokasi yang ditentukan, dengan imbalan Rp 50 ribu per transaksi,” ujar AKP Sukadi.

Saat ini, SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan aparat kepolisian. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pemerintah Terus Bersihkan Judi Online dari Ruang Digital
Lanjutkan Membaca