Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Berhasil Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire, Berikut Catatan Kriminalnya

BALIILU Tayang

:

Basoka Lawiya
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H saat memberikan konfirmasi pada Minggu (7/7). (Foto: humas.polri.go.id)

Nabire, Papua Tengah, baliilu.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap Satu KKB atas nama Basoka Lawiya yang merupakan KKB Kodap VIII Intan Jaya Pimpinan Undius Kogoya di Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kabupeten Nabire, Papua Tengah pada Minggu 7 Juli 2024, pukul 17.55 WIT.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, KKB Basoka Lawiya ditangkap Di Kampung Topo, Distrik Uwapa Kabupeten Nabire, Papua Tengah saat aparat gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polres Nabire serta Polsek Topo melakukan razia.

“Kami melakukan Razia dan mengamankan satu KKB atas nama Basoka Lawiya. Ia merupakan anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya dan terlibat langsung dalam sejumlah Aksi Kriminal yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan juga di Kabupaten Paniai,”, Tutur Brigjen Pol. Dr.  Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, KKB Basoka Lawiya terpantau oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 melintas di sekitar Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kab. Nabire, Papua Tengah pada hari Minggu 7 Juli 2024, Pukul 17.55 WIT dan saat itu aparat keamanan sedang melakukan razia di depan Polsek Topo.

“Ya benar, KKB Basoka Lawiya terpantau melintas saat kami sedang melakukan razia. Sehingga ybs langsung kami kejar untuk kami tangkap. Namun ybs melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur” jelas Bayu.

“Perlu diketahui bahwa KKB Basoka Lawiya merupakan anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya dan yang bersangkutan beralamat di kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,” terang Bayu.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tepis KKB Soal TNI-Polri Bakar Kampung di Papua

Lanjut Kombespol. Dr. Bayu Suseno, KKB Basoka Lawiya Aktif dalam berbagi aksi kriminal yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Paniai antara lain:

  1. Terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Dinas ASN Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Januari 2024 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
  2. Terlibat langsung dalam aksi penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh kelompok KKB Intan Jaya terhadap Kepala Kampung Odiyai, Distrik Paniai Timur atas namanya Saudara Efraim Gobai pada tanggal 6 Mei 2024.
  3. KKB Basoka Lawiya juga terlibat dalam aksi penembakan dan pembakaran yang terjadi di jalan raya Madi, Kampung Uwibutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai pada tanggal 22 Mei 2024.
  4. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, juga terlibat dalam aksi Pembunuhan terhadap warga Sipil atas nama Rusli yang terjadi di Kampung Kopo, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.

Kombespol. Dr. Bayu Suseno menambahkan, KKB Basoka Lawiya dilumpuhkan aparat dikarenakan pada saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Saat ini jenazah KKB Basoka Lawiya masih berada di RSUD Nabire. Apabila proses identifikasi telah selesai, pihak keluarga yang berada di Nabire dapat mengambil jenazahnya di RSUD Nabire,” kata Bayu Suseno.

Kombespol. Dr. Bayu Suseno kembali menegaskan bahwa, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan penindakan terhadap Kelompok KKB yang menganggu stabilitas Keamanan di Papua dan melindungi masyarakat dari ancaman dan gangguan yang ditimbulkan oleh kelompok KKB ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Tersangka residivis kasus narkoba bersama barang bukti sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang juga residivis berinisial IPAAA (29), asal Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur.

Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang tinggal di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subnit 3 Sat Resnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial IPAAA berada di dalam kamar kos dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih keseluruhan 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram yang ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara satu paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.

Ditambah Kasat bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Caplin (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengedarkan sesuai perintah.

“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendapat hukuman pada tahun 2019, ” tambah Kompol Komang Agus.

Baca Juga  Buronan KKB Terlibat Penembakan Pedagang di Papua Ditangkap Satgas

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Masih Buru KKB Aske Mabel, Penembakan Lima Warga Sipil di Yalimo

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca