Monday, 17 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Berhasil Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire, Berikut Catatan Kriminalnya

BALIILU Tayang

:

Basoka Lawiya
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H saat memberikan konfirmasi pada Minggu (7/7). (Foto: humas.polri.go.id)

Nabire, Papua Tengah, baliilu.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap Satu KKB atas nama Basoka Lawiya yang merupakan KKB Kodap VIII Intan Jaya Pimpinan Undius Kogoya di Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kabupeten Nabire, Papua Tengah pada Minggu 7 Juli 2024, pukul 17.55 WIT.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, KKB Basoka Lawiya ditangkap Di Kampung Topo, Distrik Uwapa Kabupeten Nabire, Papua Tengah saat aparat gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polres Nabire serta Polsek Topo melakukan razia.

“Kami melakukan Razia dan mengamankan satu KKB atas nama Basoka Lawiya. Ia merupakan anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya dan terlibat langsung dalam sejumlah Aksi Kriminal yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan juga di Kabupaten Paniai,”, Tutur Brigjen Pol. Dr.  Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, KKB Basoka Lawiya terpantau oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 melintas di sekitar Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kab. Nabire, Papua Tengah pada hari Minggu 7 Juli 2024, Pukul 17.55 WIT dan saat itu aparat keamanan sedang melakukan razia di depan Polsek Topo.

“Ya benar, KKB Basoka Lawiya terpantau melintas saat kami sedang melakukan razia. Sehingga ybs langsung kami kejar untuk kami tangkap. Namun ybs melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur” jelas Bayu.

“Perlu diketahui bahwa KKB Basoka Lawiya merupakan anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya dan yang bersangkutan beralamat di kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,” terang Bayu.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

Lanjut Kombespol. Dr. Bayu Suseno, KKB Basoka Lawiya Aktif dalam berbagi aksi kriminal yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Paniai antara lain:

  1. Terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Dinas ASN Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Januari 2024 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
  2. Terlibat langsung dalam aksi penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh kelompok KKB Intan Jaya terhadap Kepala Kampung Odiyai, Distrik Paniai Timur atas namanya Saudara Efraim Gobai pada tanggal 6 Mei 2024.
  3. KKB Basoka Lawiya juga terlibat dalam aksi penembakan dan pembakaran yang terjadi di jalan raya Madi, Kampung Uwibutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai pada tanggal 22 Mei 2024.
  4. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, juga terlibat dalam aksi Pembunuhan terhadap warga Sipil atas nama Rusli yang terjadi di Kampung Kopo, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.

Kombespol. Dr. Bayu Suseno menambahkan, KKB Basoka Lawiya dilumpuhkan aparat dikarenakan pada saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Saat ini jenazah KKB Basoka Lawiya masih berada di RSUD Nabire. Apabila proses identifikasi telah selesai, pihak keluarga yang berada di Nabire dapat mengambil jenazahnya di RSUD Nabire,” kata Bayu Suseno.

Kombespol. Dr. Bayu Suseno kembali menegaskan bahwa, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan penindakan terhadap Kelompok KKB yang menganggu stabilitas Keamanan di Papua dan melindungi masyarakat dari ancaman dan gangguan yang ditimbulkan oleh kelompok KKB ini. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi

Published

on

By

pagar laut
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi dan menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dugaan pidana ini terdeteksi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Desa Huripjaya dan Segarajaya memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Djuhandani menyebut, pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi di lapangan.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah melebihi luasan sertifikat aslinya.

Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli terbit. Sertifikat tersebut diubah sedemikian rupa, termasuk revisi nama pemegang hak dan luas lahan. “Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga  Sesuai Nomenklatur, Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB

Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Gercep, Unit Reskrim Polsek Kutsel Tangkap Pelaku Penebasan Beberapa Jam Setelah Kejadian

Published

on

By

Polsek Kuta Selatan
Pelaku berinisial MMK (33), kasus penganiayaan ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian. (Foto: bi/hms)

Badung, baliilu.com – Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di depan Mini Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, pada Kamis (13/2) pukul 03.00 Wita. Pelaku, inisial MMK (33), ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian.

Korban, inisial YNB (37), mengalami luka robek di kepala dan wajah akibat tebasan pedang. Istrinya, Noviana Kewu Deki (38), melaporkan kejadian ini setelah menerima telepon yang mengabarkan suaminya dirawat di Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gst Ngr Yudistira, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, S. S.Tr.K, S.I.K, segera mengerahkan tim Opsnal ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penebasan karena kesalahpahaman yang memicu emosi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang tanpa gagang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  KKB Ilaga Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tangani Kasus Kerusuhan Advokat Razman Arief Nasution di PN Jakut

Published

on

By

razman arief
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan resmi terkait insiden tersebut diterima oleh Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.

“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak merinci secara pasti pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki keterlibatan para pelaku.

“Ya itu, karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” tambahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tangkap Sarius Indey, Tersangka Baru Kasus Senjata Api di Jayapura
Lanjutkan Membaca