Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online

Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Loading

BALIILU Tayang

:

kasus judi online
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pimpin konferensi pers terkait kasus judi online di Mabes Polri, Senin (20/1/2025). (Foto; Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp 61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Baca Juga  Bareskrim Awasi Ketat Peredaran Narkoba di Pintu Masuk Indonesia Saat Ramadhan

Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan, “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian di Warung Panjer

Published

on

By

pencurian di warung okik
AMANKAN: Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam di warung Okik wilayah Panjer Sesetan, pada Senin, 9 Juni 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam di warung Okik wilayah Panjer Sesetan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah terjadinya pencurian pada Senin, 9 Juni 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial BSFP (20), warga Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin Iptu I Ketut Rudana.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.10 Wita, saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Warung Okik 86, Jalan Tukad Citarum, Panjer. Pelaku kemudian mengambil sebuah handphone Oppo Reno 6 milik korban Zunita Anjarsari yang sedang diletakkan di atas meja. Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi mata, sebelum ia melarikan diri dari lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Menindaklanjuti laporan, tim opsnal segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang masih berada dalam penguasaannya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.700.000. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K.,M.H., menyatakan, Polsek Densel akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Amankan Ribuan Ballpres Berisi Pakaian Bekas Impor Ilegal

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ambil HP Terjatuh di Jalan WR Supratman, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
Pelaku pencurian HP yang berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jln. WR Supratman, Denpasar Timur. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 11 Mei 2025, oleh korban bernama Putu Yoga Pratama Putrajoelians, anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama tim opsnal. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial AK, pria asal Tasikmalaya yang berdomisili di Denpasar Barat, berhasil diamankan pada Rabu (11/6/2025) pukul 11.00 Wita saat berada di sebuah toko gorden di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone jenis Infinix Note 40 warna obsidian black milik korban yang tidak sengaja terjatuh di Jalan WR Supratman, lalu menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami komit untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan bersama pelaku di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaannya serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
Penyerahan tersangka penggelapan ke Kejari Denpasar, Rabu (11/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Commander Wish Kapolri Presisi, yaitu peningkatan kinerja penegak hukum.

Tersangka yang diserahkan berinisial ENBW, laki-laki, 33 tahun, asal Surabaya, yang berdomisili di Jln. Antasura, Gg. Dewi Supraba I, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/XII/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 27 Desember 2023, terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka di antaranya 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV, bukti penyeberangan pelaku menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Bukti tangkapan layar (screenshot) iklan penjualan mobil di marketplace.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H.. Proses penyerahan disertai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses penyidikan yang sesuai prosedur dan akurat. Ini adalah wujud nyata implementasi Commander Wish Kapolri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum di tingkat Polsek,” ujar Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lanjutkan Membaca