Thursday, 23 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun, Ini Jumlah Kasusnya

BALIILU Tayang

:

kasus narkoba
KONFERENSI PERS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Dalam kurun waktu sebulan, Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka dan mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yaitu Rp 2,88 triliun.

“Kami laporkan bahwa selama sebulan ini, kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp 2,88 triliun,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga kokain, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Selain penindakan hukum, Polri juga menjalankan program transformasi kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ menjadi ‘kampung bebas narkoba’. Dari sekitar 2.900 kampung narkoba yang terdeteksi, sebanyak 90 kampung telah berhasil diubah menjadi kawasan bebas narkoba melalui pendekatan edukasi, pemberdayaan, dan penegakan hukum.

“Secara bertahap, kurang lebih 90 kampung telah kami ubah dari yang sebelumnya dikenal sebagai kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” jelas Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat narkoba, dengan 3,3 juta orang tercatat sebagai penyalahguna, sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda.

Presiden Prabowo Subianto, melalui program prioritasnya, memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba. Kapolri menegaskan bahwa dukungan penuh Presiden menjadi dorongan besar bagi Polri dan lembaga terkait untuk terus memerangi peredaran narkoba secara masif dan sistematis.

“Presiden Prabowo sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba diberantas hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Langkah Polri ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan dukungan lintas sektor, Indonesia bisa bergerak menuju masa depan yang lebih bersih dan bebas dari ancaman narkoba.

Baca Juga  Hukuman Mati Menyasar WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Canggu Bali

“Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kerja keras dan kolaborasi, kita yakin Indonesia bisa bebas dari jerat narkoba,” pungkas Kapolri. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SARAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Dentim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (20/1). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan seorang tersangka kasus pencurian berikut barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kegiatan ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam upaya peningkatan kinerja penegakan hukum, Senin (20/1/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial R (27), seorang wiraswasta asal Dusun Rongrong, Sampang, Jawa Timur, yang berdomisili sementara di Jln. Petualaka No. 40, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 21 November 2024, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone merek Samsung Galaxy warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personel Polsek Dentim, yakni Ipda I Wayan Suartana S.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Kartika S.H.,M.H., yang dilanjutkan dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim dalam penanganan kasus ini hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna menciptakan rasa keadilan serta menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Deportasi WN Rusia Pengimpor Sabu 1 Ons, Kakanwil Kemenkumham Bali Komitmen Tegakkan Hukum di Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online

Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Published

on

By

kasus judi online
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pimpin konferensi pers terkait kasus judi online di Mabes Polri, Senin (20/1/2025). (Foto; Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp 61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Baca Juga  Janji Polri Berantas Judi Online

Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan, “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Curat di 9 Sekolah, Polsek Blahbatuh Bersama Polsek Sukawati Ringkus Pelaku

Published

on

By

pencurian sekolah di gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Wakapolsek Blahbatuh AKP I Ketut Widiartha, S.H., saat menggelar konferensi pers kasus curat, Senin, 20 Januari 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama Polsek Sukawati Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sembilan sekolah di Kabupaten Gianyar.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.45 Wita. Pelaku yang berinisial IKD (31), warga Ubud, berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di berbagai sekolah di Kecamatan Blahbatuh dan Sukawati.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Wakapolsek Blahbatuh AKP I Ketut Widiartha, S.H., Senin, 20 Januari 2025 mengatakan bahwa pelaku mengincar sekolah-sekolah di wilayah tersebut, dengan modus melompati pagar dan mencungkil jendela atau pintu menggunakan obeng.

“Pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dengan kerugian yang cukup besar. Kami mendapatkan informasi dari laporan polisi yang masuk, keterangan saksi-saksi yang membantu kami mengenali ciri-ciri pelaku,” jelas Kapolsek.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memantau gerak-gerik pelaku melalui informasi yang diterima dari masyarakat. Tim Reskrim Polsek Blahbatuh, dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H. berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah melintas di sekitar SD 3 Saba, Desa Saba, Blahbatuh, yang diketahui sebagai lokasi terakhir pencurian. Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sembilan sekolah, yang terdiri dari lima sekolah di Kecamatan Blahbatuh yang kemudian penyelidikan dikembangkan oleh Polsek Sukawati dengan pelaku juga melakukan aksinya di empat sekolah. Di antaranya, SMP Negeri 3 Hindu Blahbatuh, SD Negeri 2 Pering, SD Negeri 1 Buruan, SDN 5 Ketewel, SDN 2 Ketewel, dan beberapa sekolah lainnya. Dalam aksinya, pelaku mencuri berbagai barang elektronik, uang tunai, dan perangkat lainnya dengan total kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Jaringan Narkoba ‘Hydra’ Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi

Kapolsek Berata menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga barang bukti berupa hasil curian dari rumah pelaku yang terletak di Ubud. “Barang bukti yang ditemukan antara lain laptop, TV, kamera CCTV, uang tunai, dan peralatan lainnya yang dicuri dari sekolah-sekolah tersebut,” katanya.

Pelaku, yang merupakan seorang residivis dengan rekam jejak tindak pidana pencurian sebelumnya, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lainnya,” jelas Kapolsek Berata.

Pihak Polsek Blahbatuh juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa pelaku dan saksi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kapolsek. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gianyar melalui Polsek Blahbatuh dan Polsek Sukawati dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca