Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

BALIILU Tayang

:

polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022). (Foto: Ist)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persyaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persyaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Simpan Ganja, Pria Asal Medan Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Seorang pria berinisial HP (26) asal Medan diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama barang bukti ganja seberat 152,93 gram.
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial HP (26) asal Medan diamankan petugas kepolisisan bersama barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 152,93 gram. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang pria berinisial HP (26) diamankan petugas bersama barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 152,93 gram.

Pelaku diamankan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika hingga ke wilayah Dalung, Kuta Utara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi sedang berada di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Dalung. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar villa yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan antara lain 19 paket klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, Selain itu, petugas turut mengamankan dua buah kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu piring plastik serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil penggeledahan, satu paket ganja ditemukan di atas piring plastik yang berada di dapur villa. Sementara 18 paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik Tupperware yang disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial RL, yang diduga berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Tersangka mengaku menerima paket melalui jasa ekspedisi dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya tersangka menunggu perintah untuk mengedarkan kembali narkotika tersebut,” ungkap Kompol I Komang Agus.

Baca Juga  OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Sinergi untuk Percepat Penanganan Kasus Penipuan Keuangan

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Kasus Jambret Kalung Emas WNA Australia di Legian

Published

on

By

Tangkapan layar video dugaan aksi penjambretan kalung emas dengan korban warga negara Australia yang viral di media sosial di kawasan Legian, Kuta, Badung.
VIRAL: Video dugaan aksi penjambretan kalung emas dengan korban warga negara Australia yang terjadi di kawasan Legian, Kuta, Badung, yang viral di media sosial Instagram. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Video dugaan aksi penjambretan kalung emas yang terjadi di kawasan Legian, Kuta, Badung, viral di media sosial Instagram. Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.48 WITA, tepatnya di depan Spa Eden Green, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung. Korban diketahui merupakan seorang warga negara Australia berinisial RJB (68) yang saat kejadian tengah berjalan bersama istrinya, JR, menuju hotel tempat mereka menginap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bersama istrinya sebelumnya selesai makan malam di salah satu restoran. Keduanya kemudian berjalan kaki menuju hotel. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, korban dan istrinya sempat berpapasan dengan seorang pria yang berhenti di atas sepeda motor dan mengenakan jaket yang menyerupai atribut pengemudi ojek online.

Setelah korban dan istrinya berjalan sekitar tiga hingga empat meter, pria tersebut diduga kembali mendekati korban dari arah samping kanan dan secara tiba-tiba merampas kalung yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua kalung emas rantai dengan berat masing-masing 50 gram dan 25 gram, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 225 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Kuta. Pihaknya memastikan kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Baca Juga  Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca-Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-anak

Menurut Kasi Humas, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta saat ini masih melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV yang telah diperoleh. Petugas juga terus menyusuri kawasan sekitar TKP untuk mencari rekaman CCTV lainnya yang diharapkan dapat membantu mengungkap ciri-ciri maupun identitas terduga pelaku.

“Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan informasi yang diperlukan. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan yang sedang didalami untuk mengungkap pelaku dalam kasus ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut. Kepolisian juga terus berupaya mengumpulkan bukti dan informasi tambahan untuk mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tak Kunci Stang, Pencuri Motor NMax Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur.
AMANKAN PENCURI: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial MS (20) diamankan petugas bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DK 3651 AES di Jl. Kusuma Atmaja, kemudian meninggalkan kendaraan untuk melakukan aktivitas di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.

Selang beberapa menit, korban mendapat informasi dari juru parkir bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa seseorang dengan cara dituntun ke arah selatan menuju lampu merah. Setelah mengecek lokasi, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan, menyisir seputaran lokasi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti pada Selasa (1/9/2026) pagi di seputaran Jl. Raya Puputan, Renon.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut karena dalam kondisi tidak terkunci stang. Kendaraan kemudian dituntun hingga dibawa meninggalkan lokasi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

Baca Juga  OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Sinergi untuk Percepat Penanganan Kasus Penipuan Keuangan

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Polsek Dentim akan terus hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 35 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca