Tuesday, 21 March 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Pria Diduga Mabuk Pil Koplo, Bikin Onar di Minimarket

BALIILU Tayang

:

Aparat Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Yunus Solihin (28) di salah satu minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, Denpasar Barat pada Rabu malam (15/3/23) sekitar pukul 22.48 Wita. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Aparat Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Yunus Solihin (28) karena diduga telah mengamuk dan membuat onar di salah satu minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, Denpasar Barat pada Rabu malam (15/3/23) sekitar pukul 22.48 Wita.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, SIK, situasi mendadak tegang terjadi di minimarket modern Circle K, saat seorang pengunjung tiba-tiba membuat onar tanpa sebab.

“Dugaan awal pelaku sedang dalam mabuk pil koplo, saat digeledah petugas menemukan bungkus plastik berisi pil koplo,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan pelaku telah merusak mesin pres minuman, dua mangkok pecah, dan merusak tempat sosis, saos, sedotan, dan sirup hingga membuat isinya berserakan.

Sebelum merusak barang-barang di dalam toko modern tersebut, pelaku datang dan langsung menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berada di dalam toko. Pelaku langsung memukul-mukul mesin tersebut. Melihat tingkah tak wajar pengunjung tersebut ditanya oleh saksi yang merupakan pegawai toko, Gede Agus Ngardika (20).

Pada saat ditanya oleh pegawai toko, pelaku menjawab uang dari dalam mesin tersebut tidak mau keluar. Lalu saksi menawarkan untuk membantunya tetapi pelaku malah mengambil tong sampah untuk memukul mesin ATM tersebut.

Melihat aksi dari pelaku, saksi berusaha mencoba menenangkan pelaku namun pelaku makin menjadi-jadi. Dia melempar barang-barang di dalam toko. Saksi kemudian menelepon bosnya saksi Made Diyana Kusuma (45) melaporkan tentang peristiwa tersebut. Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polsek Denpasar Barat.

“Saksi Made Diyana saat tiba di lokasi sempat menanyakan kepada pelaku kenapa bikin rusuh di tokonya dan pelaku menjawab mau ambil uang tetapi uang tidak keluar, saksi kemudian mengecek tas pelaku dan ditemukan beberapa pil koplo, pelaku langsung digeser ke luar toko sambil menunggu petugas Polsek Denpasar Barat kami tiba di lokasi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Gelar Vaksin Keliling, Polsek Denbar Ajak Masyarakat Bali Dukung Vaksinasi Booster

Barang bukti pil koplo yang ditemukan berupa 8 plastik klip berisi pil warna kuning sebanyak 80 butir dan 5 plastik klip berisi pil warna putih sebanyak 27 butir.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dugaan sementara pelaku ini di bawah pengaruh obat pil koplo,” tutup Kompol Gusti Agung Made Ari Herawan. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Jual-beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

Published

on

By

polda bali
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan pengungkapan kasus ''Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali'', yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omzet bernilai miliaran rupiah.

Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus dalam press conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali, yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp. 20.000.000 dari 2 orang tersangka berinisial J dan B. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan, praktek jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

 ”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Diguyur Hujan Semalaman, Jalan Pura Demak Meluap Polsek Denbar Siaga

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp. 1.170.000.000. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ops Sikat Agung 2023, Dit Reskrimum Polda Bali Ungkap 88 Kasus

Published

on

By

Press Coference Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2023, yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubid Penmas AKBP Anwar Sasmito, Wadir Rerkrimum AKBP Suratno, serta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali, bertempat di lobi Ditreskrimum pada senin (13/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Selama Ops Sikat Agung 2023, Dit Reskrimum Polda Bali telah berhasil mengungkap 88 kasus yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajaran selama kurang lebih 15 hari, yang mulai dari tanggal 23 Februari s/d 10 Maret.

Hal ini terungkap saat Press Coference Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2023, yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubid Penmas AKBP Anwar Sasmito, Wadir Rerkrimum AKBP Suratno, serta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali, bertempat di lobi Ditreskrimum pada Senin (13/3/2023).

Pada kesempatan tersebut dihadirkan juga para tersangka beserta barang buktinya.

Kabid Humas menyampaikan ini merupakan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajaran selama kurang lebih 15 hari, yang mulai dari tanggal 23 Februari s/d 10 Maret.

Adapun berbagai kasus yang berhasil diungkap seperti Curat, Curas dan Curanmor, dengan “89 tersangka dari 88 kasus”, dengan rincian sebagai berikut: Polda Bali 10 pengungkapan; Polresta Denpasar 16 pengungkapan; Polres Buleleng 4 pengungkapan; Polres Gianyar 5 pengungkapan; Polres Klungkung 9 pengungkapan; Polres karangasem 5 pengungkapan; Polres Bangli 6 pengungkapan; Polres Tabanan 11 pengungkapan; Polres Badung 7 pengungkapan; Polres Jembrana 15 pengungkapan.

Rincian tersebut juga dilengkapi dengan berbagai jenis barang bukti seperti 1 unit mobil Lamborgini dan 56 unit sepeda motor serta berbagai jenis barang bukti lainnya. Dari 89 tersangka semuanya orang lokal / WNI dan tidak ada WNA, pelaku merupakan pemain baru hingga residivis yang sudah sering keluar masuk LP.

Dari pengakuan para tersangka rata-rata pencurian dilakukan karena faktor ekonomi dan itu juga terjadi karena ada niat dan juga kesempatan dari para pelaku yang menemukan kunci nyantol di motor.

Baca Juga  Sidak Jajarannya, Kapolresta Denpasar Kunjungi Polsek Denbar Dini Hari

“Dari kejadian ini kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di Wilkum Polda Bali,” tutup Kombes Pol Satake. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kapolda Bali Hadiri Press Conference Kasus Pelanggaran WNA

Published

on

By

kapolda
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menghadiri Press Conference terhadap pelanggaran 5 (lima) Warga Negara Asing (WNA) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menghadiri Press Conference terhadap pelanggaran 5 (lima) Warga Negara Asing (WNA) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).

Press Conference tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ngurah Rai, Sugito, S.T., CCNA.

WNA yang dihadirkan merupakan WNA yang akan dideportasi. Sebanyak 4 orang merupakan warga negara Nigeria dan 1 orang warga negara Rusia. Ke-4 orang WNA Nigeria dideportasi karena menyalahi izin tinggal, sementara 1 warga negara Rusia dideportasi karena bekerja ilegal.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali mengatakan bahwa Polda Bali sudah menindak tegas WNA yang melanggar lalulintas. Selain itu, Polda Bali memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan kendaraannya kepada para WNA.

“Edukasi kami berikan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang akan disewakan kepada WNA untuk selalu mematuhi aturan lalulintas yang ada,” ujar Kapolda Bali.

Selain pelanggaran lalu lintas, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra juga mengatakan ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain.

“Hingga saat ini dalam catatan kami ada 19 WNA yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” jelas Kapolda Bali.

Selanjutnya Kapolda Bali menegaskan Kepolisian Daerah Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya akan terus menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

“Ke depan, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya terus akan menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas di Pulau Bali,” tegas Kapolda Bali.

Baca Juga  Polsek Denbar dan BPBD Denpasar Gelar Pelatihan Pencegahan Awal Kebakaran

“Polda Bali, Pemprov Bali, dan unsur lainnya saat ini sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani hal ini,” tutup Kapolda Bali. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca