Thursday, 19 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Anjing

BALIILU Tayang

:

pembunuh anjing di fresmart
Pelaku penganiayaan anjing diamankan Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga orang pelaku penganiaya dan pembunuhan hewan jenis anjing yang terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di belakang toko Fresmart Jln. Gunung Soputan Pemecutan Kelod Denpasar Barat.

Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya, kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut kemudian melihat saksi SMO (28) dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu, pelapor langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan pelapor temukan sudah mati, atas kejadian tersebut HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K. usai mendapatkan laporan warga unit Reskrim langsung mendatangi TKP dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Disana petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati dan langsung mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekira jam 01.45 Wita dan telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.

“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek,” ucap Kompol Laksmi.

Lebih lanjut dijelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25), PPN (28) dan BAA (26). Menurut keterangan saksi SMO, dirinya ditelpon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa disana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. SMO menjawab ada karena memang di belakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman-temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.

Baca Juga  Peduli Sesama, Polsek Denbar Bagikan Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri

“Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO,” jelas Kapolsek.

Saat pelapor bertanya, pelaku SMO mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.

“Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau,” tambahnya.

Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara PPN yang membantu mengikat di tiang. Keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.

“Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” ucap Kapolsek.

Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Curi iPhone di Laundry, AFR Diamankan Polsek Denut

Published

on

By

polsek denut
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena mencuri iPhone. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena telah melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa, 10 September 2024.

Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wita, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu, 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara. (gs/bi)

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Personil Polsek Denbar Gelar Bersih Sungai Bersama Warga Masyarakat

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian Laptop dan HP, Satu Masih DPO

Published

on

By

Tersangka pelaku pencurian laptop, hp di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Ujungpandang diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah beraksi melakukan pencurian di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 19.30 WITA yang dialami korban PAM (44) di rumahnya yang kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi laptop, 3 buah HP, hardis eksternal dan buku tabungan.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., korban saat pulang ke rumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan. Setelah dicek ternyata beberapa barang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K.,M.Sc. langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/9/2024) mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar Denpasar,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku berinisial Sah diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 17:00 WITA di warung bubur ayam Jln. Teuku Umar Barat Denpasar. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban.

Pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO) kemudian hasilnya dibagi 2 dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga 1 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,‘‘ ucap Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Denbar dan BPBD Denpasar Gelar Pelatihan Pencegahan Awal Kebakaran

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi di Gianyar

Published

on

By

Polres Gianyar
TERTANGKAP: LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah tertangkap mengambil paket narkotika. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Perempuan yang sebelumnya berstatus residivis ini ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Minggu (1/9/2024).

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (5/9/2024) mengatakan bahwa ditangkapnya LADK (40) berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.10 Wita petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan anggota mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Petugas kepolisian kemudian memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di dashboard depan sebelah kiri motornya.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H yang kini masuk dalam DPO. Pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh dengan cara ditempel. “Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ke tempat lain,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keenam paket tersebut setelah ditimbang totalnya seberat 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Denbar Atensi Lomba Kreativitas Anak-anak

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca