Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

BALIILU Tayang

:

peredaran ganja di tangerang
KONFERENSI PERS: Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polres Tangerang Selatan, Senin 19 Agustus 2024. (Foto: humas.polri.go.id)

Tangerang, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki, 27 tahun), G (laki laki, umur 26 tahun) dan S (laki laki, umur 38 tahun).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin 19 Agustus 2024.

“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang” jelas AKBP Ibnu Bagus, dikutip dari humas.polri.go.id.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki laki umur 26 tahun. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun” lanjutnya.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 (Dua koma Satu) Miliar.

Sementara itu menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cookies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat” lanjutnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online

Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Published

on

By

kasus judi online
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pimpin konferensi pers terkait kasus judi online di Mabes Polri, Senin (20/1/2025). (Foto; Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp 61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Baca Juga  Hendak Ambil Tempelan Sabu, Bocok Ditangkap Polisi

Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan, “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Curat di 9 Sekolah, Polsek Blahbatuh Bersama Polsek Sukawati Ringkus Pelaku

Published

on

By

pencurian sekolah di gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Wakapolsek Blahbatuh AKP I Ketut Widiartha, S.H., saat menggelar konferensi pers kasus curat, Senin, 20 Januari 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama Polsek Sukawati Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sembilan sekolah di Kabupaten Gianyar.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.45 Wita. Pelaku yang berinisial IKD (31), warga Ubud, berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di berbagai sekolah di Kecamatan Blahbatuh dan Sukawati.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Wakapolsek Blahbatuh AKP I Ketut Widiartha, S.H., Senin, 20 Januari 2025 mengatakan bahwa pelaku mengincar sekolah-sekolah di wilayah tersebut, dengan modus melompati pagar dan mencungkil jendela atau pintu menggunakan obeng.

“Pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dengan kerugian yang cukup besar. Kami mendapatkan informasi dari laporan polisi yang masuk, keterangan saksi-saksi yang membantu kami mengenali ciri-ciri pelaku,” jelas Kapolsek.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memantau gerak-gerik pelaku melalui informasi yang diterima dari masyarakat. Tim Reskrim Polsek Blahbatuh, dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H. berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah melintas di sekitar SD 3 Saba, Desa Saba, Blahbatuh, yang diketahui sebagai lokasi terakhir pencurian. Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sembilan sekolah, yang terdiri dari lima sekolah di Kecamatan Blahbatuh yang kemudian penyelidikan dikembangkan oleh Polsek Sukawati dengan pelaku juga melakukan aksinya di empat sekolah. Di antaranya, SMP Negeri 3 Hindu Blahbatuh, SD Negeri 2 Pering, SD Negeri 1 Buruan, SDN 5 Ketewel, SDN 2 Ketewel, dan beberapa sekolah lainnya. Dalam aksinya, pelaku mencuri berbagai barang elektronik, uang tunai, dan perangkat lainnya dengan total kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Jaringan Narkoba ‘Hydra’ Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi

Kapolsek Berata menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga barang bukti berupa hasil curian dari rumah pelaku yang terletak di Ubud. “Barang bukti yang ditemukan antara lain laptop, TV, kamera CCTV, uang tunai, dan peralatan lainnya yang dicuri dari sekolah-sekolah tersebut,” katanya.

Pelaku, yang merupakan seorang residivis dengan rekam jejak tindak pidana pencurian sebelumnya, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lainnya,” jelas Kapolsek Berata.

Pihak Polsek Blahbatuh juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa pelaku dan saksi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kapolsek. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gianyar melalui Polsek Blahbatuh dan Polsek Sukawati dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Otak Penyelundup Penyu Ditangkap di Jembrana

Kapolda Bali: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Published

on

By

penyelundupan penyu di jembrana
Kapolda Bali saat menggelar konferensi pers kasus penyelundupan penyu di lobi Polres Jembrana. (Foto: Humas Polda Bali)

Jembrana, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, agar melaporkannya kepada aparat keamanan.

“Apabila mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, mohon kesadarannya untuk melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau instansi terkait,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyelundupan penyu pada Kamis, 16 Januari 2025, di Lobi Mapolres Jembrana.

Kapolda Bali lanjut menegaskan bahwa Polda Bali dan jajarannya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif.

“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan alam dengan tidak berburu satwa-satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, pihak kepolisian mencegat sebuah mobil pickup yang mengangkut 29 ekor penyu yang akan dikirim ke Denpasar.

Polisi menangkap Ahmad Ulian (32) dan Muhammad Lutfi (35), yang merupakan warga Desa Tuwed, Melaya, yang bertanggung jawab membawa penyu-penyu tersebut ke Denpasar. Setelah diintrogasi, terungkap bahwa mereka mengaku dibayar oleh Sodikin (56), untuk menyelundupkan penyu dari Pantai Melaya menuju Denpasar.

Sebagai informasi, Sodikin sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan penyu pada 21 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Direktorat Polair Polda Bali karena melakukan penyelundupan 11 ekor penyu. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Negara kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider sebulan penjara.

Baca Juga  Jaringan Narkoba ‘Hydra’ Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi

Setelah dijebloskan ke Rutan Negara, ia mendapat kesempatan mengajukan CB. Saat mengajukan CB, disebutkan bahwa Sodikin telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari. Ia pun berhasil keluar dari penjara pada 17 Oktober 2024.

Tak lama berselang, Sodikin kembali ditangkap atas dugaan menjadi otak penyelundupan 29 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Jembrana. Sodikin, yang berperan sebagai pemilik atau pemodal, ditangkap di rumahnya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana.

“Tersangka Sodikin berperan sebagai pemilik satwa dilindungi jenis penyu hijau, dimana awalnya Sodikin menerima pesanan penyu dari seseorang bernama Botak (nama panggilan) yang beralamat di Desa Kedonganan, Badung,” jelas Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Atas perbuatannya tersebut, Sodikin diancam pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200.000.000 dan paling banyak kategori VII Rp 5.000.000.000.

Sementara itu, menurut penjelasan dari Humas Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan kembali Sodikin (Selasa, 14/1/2025), ia menyatakan bahwa saat mengajukan Cuti Bersyarat (CB), Sodikin telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Pihak Rutan berencana melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Sodikin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

Seandainya Sodikin tidak terlibat dalam aktivitas kriminal, ia seharusnya telah menikmati kebebasan sepenuhnya pada hari Rabu, 15 Januari tahun ini. Namun, lantaran ia kembali terjerat dalam tindak pidana, hak-haknya yang sebelumnya diperoleh melalui program Cuti Bersyarat (CB) kemungkinan besar akan dicabut.

“Karena melanggar CB, pidana yang lalu ditambah dengan pidana yang baru. Hitungannya, gagal CB 3 bulan, itu yang harus dijalani kembali,” pungkas Nyoman Tulus Sedeng. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Malang Berkedok Kantor EO

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca