Tuesday, 11 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Begal ‘Gaya Baru’, Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada

BALIILU Tayang

:

begal
Ilustrasi tindak kejahatan. (Foto: Humas Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali KBP Jansen Panjaitan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 membenarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan modus dan cara mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban. Lalu para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing, bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.

Sementara menurut keterangan pelapor an. DADP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan. Dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat perlu mewaspadai adanya begal ‘gaya baru’ dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut, bahkan pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman.

Terkait informasi tersebut, KBP Jansen mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. “Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Kapolda Bali Cek Langsung Seleksi Tes Penerimaan Polri di Gor Ngurah Rai

“Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kabid Humas. Oleh karena itu Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar. “Alur yang seharusnya dilakukan adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa. Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur,” terang Kabid Humas.

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil secara paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,‘‘ ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang merasa mengalami serta melihat peristiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya. “Kita Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” tutup KBP Jansen. (gs/bi)

Baca Juga  Pelaku Pencurian dengan Modus ‘’Love Scamming’’, Diamankan di Tangerang

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polri Tangkap Lagi Pelaku Deepfake AI yang Mencatut Presiden Prabowo Subianto

Published

on

By

deepfake presiden
KONFERENSI PERS: Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers sindikat penipuan deepfake pada Jumat (7/2). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengungkap sindikat penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam modus deepfake dengan mengatasnamakan pejabat negara. Terbaru, polisi menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan video deepfake mencatut Presiden Prabowo Subianto.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JS (25) diamankan pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Pada tanggal 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS, 25 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Penangkapan JS menambah daftar pelaku dalam kasus ini. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap AMA (29), pelaku lain yang berperan dalam pembuatan video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Himawan, tersangka AMA memanfaatkan AI untuk memanipulasi video yang menampilkan para pejabat negara seolah-olah memberikan bantuan pemerintah kepada masyarakat. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.

“Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial,” jelas Himawan.

Lebih lanjut, dalam video deepfake tersebut, AMA mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengikuti pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ujar Himawan.

Baca Juga  Kapolri Mutasi 22 Perwira Menengah Polda Bali

Penangkapan JS di Lampung mengindikasikan adanya jaringan lebih luas dalam kasus penipuan berbasis teknologi ini. Polri terus mendalami apakah ada keterkaitan antara JS dan AMA serta kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video deepfake tersebut.

“Kami akan terus menelusuri jaringan ini, termasuk potensi adanya pelaku lain yang terlibat dalam modus serupa,” ujar Himawan.

Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berbasis teknologi AI yang mengatasnamakan pejabat negara. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak resmi dan selalu melakukan verifikasi ke sumber yang kredibel sebelum melakukan transaksi keuangan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Gianyar Ringkus Pelaku Pencurian Tas di Alfamart Lebih

Published

on

By

pencurian di lebih
RINGKUS: Unit Reskrim Polsek Gianyar berhasil meringkus diduga pelaku pencurian tas di sebuah Alfamart di Lebih Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seorang pria berinisial INM (52) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian tas yang berisikan barang-barang berharga milik I Wayan Widana (37) asal Br. Kunyit Desa Besakih di areal Toko Alfamart Br. Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (9/2/2025).

Menurut keterangan, pelaku telah mencuri sebuah tas yang berisi beberapa barang berharga milik korban pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita.

Awalnya korban dari daerah Denpasar hendak pulang ke kampungnya di Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem dan berhenti di sebuah toko Alfamart yang berada di sebelah timur SPBU Desa Lebih untuk membeli kopi.

Sebelum kejadian, korban meletakkan tas selempang berwarna biru berisi barang-barang pribadi di lantai di samping kursi tempat korban duduk. Selama 30 menit di sana kemudian korban hendak melanjutkan perjalanannya dengan meninggalkan tasnya di lokasi semula.

Setelah sampai di wilayah Siyut korban teringat tasnya tertinggal selanjutnya kembali ke toko Alfamart. Kemudian menanyakan tas miliknya ke karyawan Alfamart namun tidak ada yang melihat dan tidak ada yang menitipkan.

Adapun tas yang dicuri berisikan 1 unit Hp merk VIVO tipe X 100, 1 buah earphone bluetooth dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 6.900.000, KTP, STNK, 1 buah kartu Pers, SIM dan ATM, dengan total kerugian Rp. 19.000.000.

Korban segera melapor ke Polsek Gianyar, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti di rumahnya tepatnya di Br. Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Baca Juga  Terkait Viral Penurunan Baliho, Ini Tanggapan Polda Bali

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tas tersebut di toko Alfamart dengan tujuan untuk dimiliki. Saat ini, pelaku beserta barang bukti, telah dibawa ke Polsek Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat-tempat umum. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ops Antik Agung 2025, Polresta Denpasar Amankan 35 Pelaku Narkoba

Salah Satunya Menggunakan Modus Cor Semen

Published

on

By

Operasi Antik Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi saat konferensi pers, Jumat (7/2) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari. Dari jumlah tersebut, 33 pelaku adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan. Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal. “Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu (SS), serta 125 butir ekstasi,” ungkap AKP Rizky Fernandez pada konferensi pers, Jumat (7/2) di Mapolresta Denpasar.

Lebih lanjut, AKP Fernandez menjelaskan bahwa aparat Satresnarkoba menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran. Modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi sabu-sabu yang diedarkan agar tidak terkena air. Selain itu, modus lain yang terungkap dalam operasi ini adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem pengambilan barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali. Tersangka yang menggunakan modus cor semen ini bernama Dedi S alias AM (25), asal Jalan Darmawangsa No. 106, Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung,” imbuhnya.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,97 gram. “Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan,” jelas AKP Fernandez.

Baca Juga  Polri Ungkap Modus Pelaku Penipuan Online Lowongan Kerja di Berbagai Negara

Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba. “Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca