Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Perampokan Penukar Kripto, Satu Pelaku Gagal Kabur ke Bangkok

BALIILU Tayang

:

perampokan kripto di tuban
BERI KETERANGAN: Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, saat mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan kepada awak media Kamis (31/7). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua warga negara asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan diringkus aparat Polsek Kuta setelah nekat merampok karyawan penukar uang kripto di sebuah vila kawasan Tuban, Kuta, Badung, pada Minggu (27/7/2025). Salah satu pelaku bahkan sempat melarikan diri dan berusaha kabur ke Bangkok sebelum akhirnya dibekuk kurang dari 24 jam pascakejadian.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan. “Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tinggal berpindah-pindah di vila serta guest house kawasan Badung,” jelas Agus, Kamis (31/7).

Menurut Kapolsek, perampokan ini terjadi setelah Tajaddin menghubungi korban berinisial AR melalui aplikasi Telegram untuk menukarkan mata uang digital kripto senilai lebih dari Rp 191 juta. Setelah sepakat, korban mengutus dua karyawannya, F dan E, mengantarkan uang tunai ke lokasi transaksi di Vila Aura Segara, Jalan Segara Merta No. 8, Tuban.

Setibanya di vila, kedua karyawan disambut Tajaddin. Namun, suasana berubah ketika Evgeniy muncul dari lantai dua mengenakan helm dan masker sambil mengaku sebagai anggota Interpol. Ia langsung mencekik F, sementara Tajaddin membekap E. “E berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara F masih ditahan di dalam vila,” terang Kapolsek.

Saat kejadian sebagian uang berhasil dirampas pelaku. Tajaddin sempat melarikan diri membawa uang, namun dikejar korban hingga akhirnya ditabrak di Jalan Segara Nadi, membuat uang berserakan di jalan. Polisi yang tengah patroli segera mengamankan Tajaddin di lokasi kejadian.

Sementara itu, Evgeniy berhasil kabur. Namun, tim gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Imigrasi Bandara berhasil membekuknya saat hendak terbang ke Bangkok bersama kekasihnya.

Baca Juga  Polsek Densel Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100,2 juta, dua ponsel, tas belanja, helm, sarung tangan hitam, serta sepeda motor Yamaha NMax. Keduanya kini ditahan di Polsek Kuta dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kompol Agus mengungkapkan, kedua pelaku ternyata sudah berada di Bali sejak April 2025. Mereka berpindah-pindah vila dan guest house, menggunakan identitas palsu, serta menyewa sepeda motor secara bulanan. “Kedua tersangka adalah perampok dengan modus yang sangat rapi dan terencana,” tegasnya.

Selama tiga bulan terakhir, mereka menyasar pelaku usaha penukaran uang, baik konvensional maupun kripto. Aksi pertama dilakukan di Canggu pada Juni 2025, di mana mereka berhasil membawa kabur sekitar Rp 170 juta. Modus yang digunakan identik: berpura-pura menjadi investor kripto dan mengatur transaksi di vila sewaan.

Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penukaran aset digital, agar tidak melakukan transaksi tunai secara langsung tanpa pengamanan yang jelas dan apabila ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan, kepolisian siap memberikan bantuan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Polsek Densel Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian HP di Jalan Sedap Malam Ditangkap Polisi
Lanjutkan Membaca