Denpasar, baliilu.com – Rapat Dengar Pendapat yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026) itu, Pansus mengungkap bahwa hotel mewah berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh telah beroperasi sejak tahun 2011 tanpa mengantongi izin lengkap. Selama kurang lebih 14 tahun, aktivitas usaha pariwisata dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi perizinan.
“Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan, status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat. Hadir mendampingi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H., serta anggota Pansus lainnya, di antaranya Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, Gede Harja Astawa, Tim Ahli dan OPD terkait.
Dewa Nyoman Rai lanjut menjelaskan bahwa hasil rapat memutuskan bahwa Pansus TRAP masih memberikan kesempatan kepada pihak pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu dua minggu. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Januari 2026.
Ia menyebutkan hingga saat ini masih terdapat banyak kekurangan dalam proses perizinan Hotel The Edge. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan, Pansus akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, sejumlah perizinan penting dinilai belum terpenuhi, di antaranya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen UKL-UPL. Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa proses UKL-UPL seharusnya dilakukan sebelum bangunan berdiri, bukan sebaliknya, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Selain persoalan perizinan, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya terkait ketinggian bangunan yang berdiri di atas tebing. Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam aturan detail tata ruang (RDTR) masih menimbulkan multitafsir, namun secara prinsip bangunan yang berdiri di atas tebing dengan ketinggian tertentu perlu dikaji secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran jika terbukti melanggar.
“Kita minta pihak hotel untuk mengurus segala perizinan dan meminta untuk menghentikan kegiatan di area kolam dan goa,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebutkan gua itu diduga bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya formasi batuan alami berupa stalaktit dan stalagmit.
“Saya juga sempat bertanya dan mendapatkan informasi Gua Lempeh itu usianya 2500 tahun lebih,” ungkap Dewa Rai.
Anggota Komisi I DPRD Bali ini lanjut menegaskan bahwa verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. “Jangan sampai ada korban. Kalau ada gempa, jatuh, bisa meninggal dunia,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Pansus I Wayan Bawa menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan pelanggaran kecil. Hotel ini sudah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin lengkap. Negara dan daerah jelas dirugikan,” ucapnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa Hotel The Edge tidak hanya mengoperasikan akomodasi, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang pariwisata seperti restoran dan bar. Bahkan, Gua Lempeh dimanfaatkan sebagai bagian dari atraksi wisata, meski status perizinan dan pemanfaatan ruangnya belum sepenuhnya jelas.
Sedangkan Anggota Pansus Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa kasus ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Bali. “Kalau pelanggaran sebesar ini dibiarkan, maka wibawa regulasi tata ruang di Bali akan runtuh. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
I Ketut Rochineng menambahkan bahwa pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Investasi tidak boleh mengorbankan aturan. Siapa pun pelakunya, kalau melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Gede Arja Astawa menyoroti dampak lingkungan dan tata ruang kawasan Uluwatu yang sangat sensitif. “Kawasan tebing dan pesisir seperti Uluwatu tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pemanfaatan ruang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan. Penghentian terutama ditujukan pada restoran yang memanfaatkan gua serta kolam yang dibangun melewati tebing.
Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Bali meningkatkan potensi risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan. “Jangan sampai terjadi apa-apa, dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.
Satpol PP Bali juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen hotel dalam waktu dekat. Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan lengkap dan diwakili oleh pejabat yang berkompeten.
“Tolong yang hadir yang berkompeten, dan bawa dokumen lengkap,” katanya.
Usai RDP, Dewa Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih belum lengkap dan terdapat bangunan yang jelas melanggar ketentuan.
Sementara itu, pihak manajemen hotel memilih tidak memberikan tanggapan langsung.
“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujarnya. (gs/bi)