Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Ungkap Hotel The Edge Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

BALIILU Tayang

:

pansus TRAP DPRD bali
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com  – Rapat Dengar Pendapat yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026) itu, Pansus mengungkap bahwa hotel mewah berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh telah beroperasi sejak tahun 2011 tanpa mengantongi izin lengkap. Selama kurang lebih 14 tahun, aktivitas usaha pariwisata dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi perizinan.

“Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan, status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat. Hadir mendampingi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H.,  serta anggota Pansus lainnya, di antaranya Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, Gede Harja Astawa, Tim Ahli dan OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai lanjut menjelaskan bahwa hasil rapat memutuskan bahwa Pansus TRAP masih memberikan kesempatan kepada pihak pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu dua minggu. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Januari 2026.

Ia menyebutkan hingga saat ini masih terdapat banyak kekurangan dalam proses perizinan Hotel The Edge. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan, Pansus akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, sejumlah perizinan penting dinilai belum terpenuhi, di antaranya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen UKL-UPL. Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa proses UKL-UPL seharusnya dilakukan sebelum bangunan berdiri, bukan sebaliknya, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPRD Bali Terima dan Setujui Ranperda RTRW Provinsi Bali 2023-2043

Selain persoalan perizinan, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya terkait ketinggian bangunan yang berdiri di atas tebing. Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam aturan detail tata ruang (RDTR) masih menimbulkan multitafsir, namun secara prinsip bangunan yang berdiri di atas tebing dengan ketinggian tertentu perlu dikaji secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran jika terbukti melanggar.

“Kita minta pihak hotel untuk mengurus segala perizinan dan meminta untuk menghentikan kegiatan di area kolam dan goa,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebutkan gua itu diduga bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya formasi batuan alami berupa stalaktit dan stalagmit.

“Saya juga sempat bertanya dan mendapatkan informasi Gua Lempeh itu usianya 2500 tahun lebih,” ungkap Dewa Rai.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini lanjut menegaskan bahwa verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. “Jangan sampai ada korban. Kalau ada gempa, jatuh, bisa meninggal dunia,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Pansus I Wayan Bawa menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan pelanggaran kecil. Hotel ini sudah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin lengkap. Negara dan daerah jelas dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa Hotel The Edge tidak hanya mengoperasikan akomodasi, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang pariwisata seperti restoran dan bar. Bahkan, Gua Lempeh dimanfaatkan sebagai bagian dari atraksi wisata, meski status perizinan dan pemanfaatan ruangnya belum sepenuhnya jelas.

Baca Juga  Fraksi Nasdem PSI Hanura DPRD Bali Dukung Raperda Perlindungan Anak

Sedangkan Anggota Pansus Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa kasus ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Bali. “Kalau pelanggaran sebesar ini dibiarkan, maka wibawa regulasi tata ruang di Bali akan runtuh. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

I Ketut Rochineng menambahkan bahwa pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Investasi tidak boleh mengorbankan aturan. Siapa pun pelakunya, kalau melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Gede Arja Astawa menyoroti dampak lingkungan dan tata ruang kawasan Uluwatu yang sangat sensitif. “Kawasan tebing dan pesisir seperti Uluwatu tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pemanfaatan ruang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan. Penghentian terutama ditujukan pada restoran yang memanfaatkan gua serta kolam yang dibangun melewati tebing.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Bali meningkatkan potensi risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan. “Jangan sampai terjadi apa-apa, dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.

Satpol PP Bali juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen hotel dalam waktu dekat. Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan lengkap dan diwakili oleh pejabat yang berkompeten.

“Tolong yang hadir yang berkompeten, dan bawa dokumen lengkap,” katanya.

Usai RDP, Dewa Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih belum lengkap dan terdapat bangunan yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, pihak manajemen hotel memilih tidak memberikan tanggapan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujarnya. (gs/bi)

Baca Juga  Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali, Bangunan Liar di Kawasan Pantai Bingin Segera Dibongkar

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern pada Panen Raya di Karawang

Published

on

By

presiden prabowo ke Kertamukti
PENINJAUAN: Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan berbagai inovasi hilirisasi dan teknologi pertanian modern dalam rangkaian kegiatan Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Karawang, Jabar, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan berbagai inovasi hilirisasi dan teknologi pertanian modern dalam rangkaian kegiatan Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam peninjauan tersebut, Presiden Prabowo menyaksikan langsung pengolahan lahan menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan) otonom, seperti traktor dan rice transplanter, demonstrasi penggunaan drone pertanian, serta pemanfaatan pompa otomatis untuk mendukung efisiensi sistem irigasi.

Selain itu, Kepala Negara juga mengunjungi Pameran Hilirisasi Pertanian yang menampilkan beragam inovasi pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. Bahkan, Presiden Prabowo turut mencicipi sejumlah produk hasil pertanian dan perkebunan yang ditampilkan pada pameran tersebut.

Salah satu inovasi hilirisasi yang dipamerkan adalah pengembangan produk gambir. Muhammad Makky dari Universitas Andalas menjelaskan bahwa gambir merupakan tanaman endemik Indonesia dengan potensi strategis yang besar.

“Gambir merupakan satu-satunya tanaman yang dapat tumbuh di Indonesia dan tidak dapat ditumbuhkan di negara lainnya. Jadi itu merupakan suatu tanaman endemik dan keunggulan karena tidak ada pesaing dari negara lain,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

Ia menjelaskan bahwa gambir diolah dari daun yang direbus dan diperas hingga menghasilkan getah berbentuk pasta yang kemudian mengeras menjadi bongkahan. Di dalam bongkahan tersebut terdapat dua komponen aktif utama, yakni tanin dan katekin, yang sangat dibutuhkan dunia.

Muhammad Makky juga menekankan bahwa selama ini Indonesia masih mengekspor gambir dalam bentuk bongkahan, sehingga nilai tambahnya lebih banyak dinikmati oleh negara lain. Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan pemerintah untuk pengembangan industri hilirisasi gambir di dalam negeri.

“Harapannya tentu Bapak Presiden dan melalui Pembantu Presiden, Menteri, dan struktur lainnya memberikan kesempatan dibukanya industri hilirisasi gambir, khususnya di sentra produksi yaitu di Sumatra Barat dan juga Sumatra Utara,” ucapnya. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Terima dan Setujui Ranperda RTRW Provinsi Bali 2023-2043

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Temuan Kasus Super Flu di Indonesia, Perkuat Anggaran dan Protokol Kesehatan

Published

on

By

super flu
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah merespons temuan kasus “super flu” di Indonesia secara terukur dan berbasis sistem. Hal ini, tegasnya, tentu tanpa memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Super flu yang ramai diberitakan merujuk pada influenza A (H3N2) subclade K, sebagai sebuah varian baru influenza yang lebih mudah menular dan saat ini telah menyebar di berbagai negara. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh ketidaksesuaian vaksin flu musim ini dengan strain dominan, serta rendahnya kekebalan populasi terhadap subclade tersebut. Super flu ini disebut memiliki penularan yang berlangsung lebih cepat, terutama pada anak-anak, remaja, dan lansia.

Menurut Edy, istilah super flu telah terpantau dalam sistem surveilans kesehatan nasional. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, namun pemerintah juga tidak boleh lengah dalam mengantisipasi dampaknya.

“Yang penting sekarang adalah memastikan kesiapsiagaan sistem kesehatan berjalan baik. Jangan hanya menyampaikan bahwa situasi aman, tetapi juga memastikan layanan kesehatan primer benar-benar siap di lapangan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu melalui rilis yang diterima media, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Edy menekankan bahwa isu super flu tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan medis, melainkan juga berkaitan erat dengan kesiapan anggaran kesehatan. Dia menilai anggaran harus lebih diarahkan pada pencegahan, deteksi dini, dan penguatan surveilans penyakit, bukan hanya respons ketika kasus sudah meningkat.

“Penguatan puskesmas, laboratorium, dan sistem pelaporan penyakit menular harus menjadi prioritas belanja kesehatan. Ini penting untuk melindungi kelompok rentan seperti balita, lansia, dan masyarakat dengan penyakit penyerta,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Selain itu, Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu meminta Kementerian Kesehatan segera mengeluarkan dan memperbarui protokol kesehatan yang jelas dan mudah dipahami publik dalam menghadapi peningkatan kasus influenza. Protokol tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki panduan yang seragam.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Paparkan Pendapat Terkait Ranperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Protokol kesehatan harus disampaikan secara terbuka dan konsisten. Termasuk soal penggunaan masker pada kondisi tertentu, kebersihan tangan, serta panduan bagi sekolah dan fasilitas umum,” katanya.

Di sisi lain, Edy mengingatkan agar komunikasi pemerintah tidak bersifat sensasional. Pengalaman pandemi Covid-19, menurut Edy, menunjukkan bahwa informasi yang tidak utuh justru dapat memicu kepanikan dan disinformasi.

“Kita perlu narasi yang berbasis data dan sains. Edukasi publik jauh lebih penting daripada istilah-istilah yang menimbulkan kekhawatiran,” tutur Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.

Di sisi lain, Edy mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan disiplin menjaga kesehatan. Ia meminta publik mengikuti anjuran resmi pemerintah, tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan di media sosial, serta tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pastikan Aspirasi Terealisasi, Bupati Kembang Tinjau Pembangunan Wantilan dan Jaringan Air Bersih di Desa Tukadaya

Published

on

By

bupati jembrana
KUNKER: Bupati Jembrana I Kembang Hartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Selasa (6/1/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana I Kembang Hartawan, melakukan kunjungan kerja ke Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Selasa (6/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung progres pembangunan fasilitas umum serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar terealisasi dan tepat sasaran.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Banjar Kembang Sari. Di tempat tersebut, Bupati Kembang meninjau pembangunan Wantilan Banjar Kembang Sari yang saat ini sedang berjalan. Pembangunan wantilan ini didanai melalui bantuan Pemerintah Provinsi Bali dengan total anggaran sebesar Rp. 850.000.000.

Dalam peninjauannya, Bupati Kembang memberikan arahan kepada pengurus banjar dan masyarakat agar turut berperan aktif menjaga serta merawat fasilitas yang telah dibangun. Ia menekankan pentingnya semangat gotong-royong demi keberlanjutan aset desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh jajaran di Banjar Kembang Sari agar tetap mengedepankan gotong-royong. Untuk perbaikan-perbaikan kecil yang tidak tercover dana dari Pemprov, mohon dikerjakan secara swadaya agar wantilan ini bisa lebih terawat dan tahan lama,” ujar Bupati Kembang.

Usai dari Banjar Kembang Sari, Bupati melanjutkan kunjungannya ke Banjar Sari Kuning. Di wilayah ini, Bupati meninjau langsung pengerjaan pemasangan jaringan pipa saluran air bersih yang diperuntukkan bagi warga setempat.

Pembangunan jaringan air bersih tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat Bupati Kembang melaksanakan kegiatan ngampik beberapa waktu lalu. Saat itu, warga mengeluhkan kesulitan memperoleh akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kunjungan ini untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terealisasi. Saat saya ngampik di sini, warga menyampaikan kesulitan air bersih. Hari ini kita jawab dengan pemasangan pipa di sejumlah titik agar air bisa mengalir dan menjangkau seluruh warga Banjar Sari Kuning,” tegasnya.

Baca Juga  Fraksi Nasdem PSI Hanura DPRD Bali Dukung Raperda Perlindungan Anak

Total pipa yang akan dipasang sejumlah 1.125 meter yang akan dimanfaatkan oleh 37 KK yang belum mendapatkan fasilitas air bersih. Dengan pemasangan infrastruktur pipa air bersih ini, diharapkan permasalahan krisis air yang telah dialami warga selama bertahun-tahun dapat segera teratasi, sehingga kualitas hidup masyarakat semakin meningkat. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca