Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali terkait munculnya bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up, Komisi I DPRD Bali kembali menggelar rapat kerja dengan dinas terkait. Rapat kerja yang kelima kalinya ini, akhirnya memastikan bangunan yang melanggar tersebut akan segera dibongkar.
Kepastian itu terungkap saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama dinas terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, gedung DPRD Bali, Kamis (26/6/2025).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, rapat kerja yang kelima kalinya ini untuk mengetahui bagaimana rencana konkret tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Bali serta melakukan koordinasi antara Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung serta dinas terkait.
Komisi I menegaskan bahwa DPRD Bali akan terus memberikan teguran sesuai dengan Permendagri, dari teguran tertulis yang berakhir dengan pembongkaran. Meskipun demikian, dalam prosesnya tetap mengikuti regulasi peraturan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2023.
“Sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali, itu akhirnya akan dibongkar tapi kan sesuai dengan mekanisme. Tidak boleh langsung membongkar,” ujarnya.
Budiutama menuturkan bahwa dalam pelaksanaan pembongkaran tentunya melalui step by step sesuai dengan aturan Permendagri. “Jangan sampai kemudian ada gugatan,’’ jelasnya mengingatkan.
Politisi PDI Perjuangan asal Bangli ini lanjut mengungkapkan, bahwa dari staff ahli DPRD Bali telah menekankan bahwa perusahaan yang ada di kawasan Pantai Bingin dan Step Up sudah melanggar, di antaranya melanggar ketinggian bangunan.
“Itu sudah melanggar RTRW karena keberadaan bangunan di jurang dan sempadan pantai. Bahkan sudah diakui ada kelebihan ketinggian 1,24 meter. Karena itu, berdasarkan penjelasan staff ahli profesor bahwa itu sudah melanggar sempadan pantai dan jurang sehingga tak perlu ada pendalaman lagi,” ucapnya menegaskan.
Namun, Budiutama tidak menampik atas penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin dan Step Up ini akan berdampak sosial adanya PHK terhadap para pekerja disana.
“Memang ada dampak sosial PHK. Kalau dari awal sudah memikirkan tenaga kerja kan dari awal mestinya sudah ikuti aturan yang sudah ada, jelas akan ada PHK. Solusinya pihak pemerintahlah yang harus hadir,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi menuturkan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi, dan bahkan sebelum rekomendasi sudah turun langsung melakukan penindakan administrasi.
“Bersama tim terpadu, kami memang sepakat untuk melakukan pendalaman ulang. Sebelumnya dalam 4 bulan lalu belum ditemukan permasalahan. Tetapi setelah pendalaman menemukan ketidaksesuaian. Disana memang ada kelebihan ketinggian bangunan di Step Up,” ujarnya.
Lebih lanjut di kawasan Pantai Bingin, ia menjelaskan terdapat 46 perusahaan yang beroperasi disana.
“Kami sudah menyampaikan penghentian usahanya. Kami sudah melayangkan surat kepada Kasatpol PP Badung untuk menyiapkan alat berat maupun pembiayaan untuk dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Dewa Darmadi lanjut memaparkan bahwa Satpol PP Provinsi telah melayangkan surat SP 1 untuk melakukan pengosongan tempat usaha. Ia berharap pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri.
“Tetapi kalau belum juga melakukan pembongkaran mandiri, kami akan melakukan pembongkaran secara manual,” ujarnya.
Dewa Darmadi menerangkan bahwa sesuai mekanisme, 7 hari setelah tanggal 27 ini akan dilakukan pembongkaran. “Mudah-mudahan setelah 7 hari ke depan bisa dieksekusi,” ucapnya.
Sedangkan, Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan eksekutif.
“Setelah turunnya rekomendasi ini, Bapak Bupati didatangi warga. Kesimpulan dari penerimaan warga adalah supaya melakukan pembongkaran mandiri. Sebelum pemerintah melakukan pembongkaran, mereka menyepakati dan menyetujui untuk melakukan pembongkaran mandiri di Pantai Bingin,” katanya.
Namun jika mengingkari untuk melakukan pembongkaran mandiri, pihaknya telah meminta persetujuan permohonan pembukaan anggaran untuk dilakukan penyiapan tenaga penindakan.
“Di anggaran kita yang ada itu tersedia sekitar 600 juta lebih. Tetapi tidak semua kita pakai. Nanti sesuai dengan penghitungan dan kos tenaga kerja,” ucapnya.
Suryanegara menekankan bahwa Pemkab Badung siap untuk melakukan eksekusi. “Untuk di Step Up, kami menunggu kajian dari perangkat daerah lain, dan dari Step Up. Apabila tidak ada respons kami akan mengambil langkah-langkah penindakan, dan paling terakhir akan dilakukan pembongkaran. Kami sudah mendapat persetujuan dari pimpinan untuk melakukan langkah-langkah untuk di Pantai Bingin dan Step Up,” tutupnya. (gs/bi)