Badung, baliilu.com – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus bergerak. Tak pandang bulu, setiap pelanggaran dibongkar dan diambil tindakan tegas. Kali ini, Pansus TRAP DPRD Bali menyasar satu resort mewah dengan harga sewa selangit, yaitu Samabe Bali Suites and Villas, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dengan izin yang tak lengkap, Samabe Bali Suites and Villas ditutup sementara.
Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H., M.H., bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir. Tim turun langsung didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bali Ni Kadek Sri Arini, Kabid Penegakan Hukum Putu Sugiantini, unsur PTSP Pemprov Bali Ni Wayan Elly Ernawati, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung I Nyoman Kardana, Kabid Tata Ruang Dinas PU Badung Larasati Adnyana, unsur PTSP Badung I Made Wiadnyana, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta dan Lurah Benoa I Wayan Karang Subawa.
Tim turun langsung, membuat jajaran Samabe Bali Suites and Villas gelagapan karena tidak memiliki perizinan lengkap. Ketua Pansus Made Supartha dan Dewa Rai dengan teliti menanyakan semua kelengkapan perizinan. Pertanyaan itu pun akhirnya tidak bisa ditunjukkan secara rinci. Namun, Samabe Bali Suites and Villas sudah beroperasi cukup lama.
“Tidak bisa memberikan kelengkapan perizinan. Namun sudah lama beroperasi,” jelas Supartha.
Dengan kondisi ini Supartha memastikan harus ditutup sementara. Ia menekankan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam dan bangunan di bibir tebing yang belum lengkap. Bahkan, restoran yang tidak ditoleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia tegas dilarang untuk bangunan.
“Mesti ditutup, izin tidak lengkap. Termasuk restoran dalam goa juga belum berizin,” tegas politisi asal Tabanan.
“Jika nanti tidak mampu memiliki izin secara lengkap, bisa ditutup secara permanen,” saut Dewa Rai. Supartha dan Dewa Rai kerap diberikan julukan “Macan Dewan” karena selama ini tegas dan garang.
Lebih lanjut Supartha juga mengatakan, tidak anti-investasi. Namun tidak boleh ada kawasan bisnis atau usaha yang sebesar dan semegah ini, namun izinnya tidak lengkap.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.
Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali. Terkait sanksi administratif dan sanksi pidana, nanti akan dibahas lebih lanjut. Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Dewa Rai. Selanjutnya Satpol PP memasangi garis Satpol PP. Simbol atau tanda bangunan – bangunan yang belum lengkap izinnya ditutup sementara.
Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pasca-maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. (gs/bi)