Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Senin, 14 April 2025 menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala Renon Denpasar.
Rapat dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi bersama segenap anggota DPRD Bali serta Plt. Sekwan DPRD Bali GN Wiryanatha. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama Pimpinan OPD Bali, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sepakat atas usulan Fraksi-Fraksi DPRD tentang adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur menegaskan sangat penting untuk Bali, meskipun sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan peraturan daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.
Ia pun menambahkan bahwa SE tersebut sudah memedomani SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.
“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” ucapnya.
Di akhir sidang, Gubernur Koster berharap kepada para anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta menyosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut.
“Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” ujarnya menegaskan seraya menyampaikan terima kasih atas saran dari fraksi yang berada di luar konteks dua Raperda tersebut, dan memastikan semua masukan telah dicatat untuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang inklusif dan akuntabel ke depannya. (gs/bi)