Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali untuk ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi bersama segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama pejabat OPD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Sebelum persetujuan disampaikan, Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kusuma Putra menyampaikan bahwa, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif wisatawan asing berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.
‘’Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,’’ ujarnya.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra. (Foto: Hms DPRD Bali)
Selanjutnya, Kusuma Putra menyampaikan beberapa Rekomendasi Dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, diantaranya Dewan mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas);
Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai sudut kota yang ada (pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon-pohon yang tumbuh dibawahnya); Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketenteraman Bali. Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas; serta beberapa poin rekomendasi lainnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkapnya. (gs/bi)