Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Pj. Gubernur Bali terhadap Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Sambutan Pj. Gubernur Bali Penyampaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024 pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 Rabu, 14 Agustus 2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali.
Pada Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengapresiasi penetapan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi Perda dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut.
Pj. Gubernur Bali menekankan pentingnya RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 yang disusun berdasarkan potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Dokumen ini disusun dengan mempedomani Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125, serta Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045. Selain itu, RPJPD ini juga dirancang agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN 2025-2045 yang sedang dibahas di DPR RI.
“RPJPD ini juga akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkap Mahendra Jaya.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Bali membahas Perubahan APBD 2024. Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian belanja daerah juga dilakukan untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023 akibat keterbatasan kondisi keuangan.
Mahendra Jaya lanjut menyampaikan Perubahan APBD 2024 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Dengan kondisi itu, perubahan APBD 2024 ini, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2024 ditargetkan sebesar 6,3 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 492,6 miliar rupiah lebih, sehingga menjadi 6,8 triliun rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 4,5 triliun rupiah lebih, meliputi: Pajak Daerah, semula 3,2 triliun lebih, menjadi 3,6 triliun lebih, atau meningkat sebesar 446 miliar lebih. Retribusi Daerah, semula 59 miliar lebih, menjadi 314 miliar lebih, atau meningkat sebesar 255 miliar lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula 143 miliar lebih menjadi 197 miliar lebih, atau meningkat sebesar 54 miliar lebih; dan Lain-lain PAD yang Sah, semula 632 miliar lebih, menjadi 369 miliar lebih, atau berkurang sebesar 262 miliar lebih.
Sedangkan, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tidak mengalami perubahan, atau sama seperti target Induk 2024, yaitu: sebesar 2,2 triliun rupiah lebih, dan 5,7 miliar rupiah lebih. Belanja Daerah dalam APBD Induk 2024 dianggarkan sebesar 6,9 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 859 miliar rupiah lebih, sehingga menjadi 7,7 triliun rupiah lebih, yang terdiri dari: Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar 4,4 triliun lebih, meningkat 278 miliar lebih, sehingga menjadi 4,7 triliun lebih, meliputi: Belanja Pegawai, semula 2,21 triliun lebih, menjadi 2,24 triliun lebih, atau meningkat sebesar 31 miliar lebih; Belanja Barang dan Jasa, semula sebesar 1,2 triliun menjadi 1,3 triliun lebih lebih, atau meningkat sebesar 87 miliar lebih; Belanja Subsidi, tidak mengalami perubahan atau tetap, sebesar 2,5 miliar lebih; Belanja Hibah, sebesar 1,1 triliun lebih, meningkat sebesar 160 miliar lebih dari APBD Induk.
Belanja Bantuan Sosial, sebesar 250 juta rupiah. Belanja Modal, direncanakan sebesar 790 miliar lebih, meningkat sebesar 37 miliar lebih, meliputi: Belanja Modal Tanah, sebesar 3,4 miliar lebih. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sebesar 150 miliar lebih, meningkat sebesar 29 miliar lebih, sehingga menjadi 179 miliar lebih. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar 442 miliar lebih, menurun dari APBD Induk, sebesar 6 miliar lebih; Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, sebesar 109 miliar lebih, meningkat dari APBD Induk, sebesar 13 miliar lebih. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, pada APBD Induk sebesar 52 miliar lebih, meningkat sebesar 1,6 miliar, menjadi 54 miliar lebih; dan Belanja Modal Aset Lainnya, pada APBD Induk 2024 sebesar 885 juta, berkurang sebesar 35 juta lebih, sehingga menjadi 850 juta. Belanja Tidak Terduga, sebesar 62 miliar, berkurang sebesar 10 miliar lebih, sehingga menjadi 52 miliar lebih. Belanja Transfer sebesar 1,6 triliun lebih, meningkat sebesar 553 miliar lebih, sehingga menjadi 2,1 triliun lebih, meliputi: Belanja Bagi Hasil, sebesar 1,2 triliun lebih, meningkat sebesar 542 miliar lebih, menjadi 1,8 triliun lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar 356 miliar lebih, meningkat sebesar 10 miliar lebih, sehingga menjadi 366 miliar lebih.
Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada Perubahan RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, direncanakan defisit anggaran sebesar 929 miliar lebih, atau 13,58%, meningkat sebesar 366 miliar lebih dari APBD Induk 2024. Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah, setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2024, direncanakan sebesar 1,1 triliun rupiah lebih, yang bersumber dari proyeksi SilPA Tahun 2023 sebesar 171 miliar lebih, Pencairan Dana Cadangan sebesar 171 miliar lebih, dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 842 miliar lebih.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2024, direncanakan sebesar 255 miliar rupiah lebih, untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, sebesar 248 miliar lebih, dan penyertaan modal sebesar 7 miliar lebih. (gs/bi)