Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Bali Serahkan 10 Rekomendasi Pansus TRAP Soal BTID ke Pemprov Bali

BALIILU Tayang

:

dprd bali
SERAHKAN REKOMENDASI: Penyerahan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat, 19 Juni 2026. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai.

Penyerahan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat, 19 Juni 2026.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, menyerahkan langsung keputusan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebagai tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, pendalaman, inspeksi lapangan, hingga rapat bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

Dengan diserahkan rekomendasi dalam forum paripurna, maka rekomendasi tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Bali yang menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Bali menyoroti sejumlah persoalan terkait pengembangan kawasan PT BTID, diantaranya dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, indikasi reklamasi terselubung, pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai tata ruang, hingga perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, akses publik, dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026, DPRD Bali memberikan 10 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut di antaranya meminta evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan lahan penukar pengganti perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali juga meminta agar kawasan yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan menjadi kawasan hutan negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Bali Apresiasi Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Berkualitas, Pajak Daerah dan Retribusi

DPRD Bali juga mendorong evaluasi pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD merekomendasikan penertiban, pembongkaran, serta pemulihan fungsi kawasan pesisir dan mangrove.

Selain itu, DPRD Bali meminta penguatan pengawasan terhadap kawasan PT BTID, termasuk pengendalian tata ruang, kewenangan ruang laut, serta penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam rekomendasi lainnya, DPRD Bali meminta tujuh pura beserta pelaba pura, akses jalan, areal parkir, dan kawasan pendukungnya dikeluarkan dari cakupan SHGB PT BTID. DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga kawasan suci sebagai ruang publik religius yang tidak dapat diprivatisasi.

DPRD Bali turut menekankan agar akses masyarakat menuju pura, pantai, wilayah pesisir, jalur nelayan, tambatan perahu, dan ruang publik lainnya tetap terbuka. Selain itu, penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang masuk dalam kawasan SHGB PT BTID diminta dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kepastian hukum.

DPRD Bali juga meminta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari kawasan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan terhadap berbagai temuan Pansus terkait tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan juga menjadi bagian dari rekomendasi, termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

DPRD Bali juga mendorong keterbukaan kontribusi PT BTID terhadap daerah, mulai dari manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga dampak ekonomi bagi masyarakat Bali.

DPRD menegaskan akan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila setelah rekomendasi tersebut masih ditemukan pelanggaran hukum.

Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juni 2026, sebagai dasar resmi tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali. Melalui penyerahan rekomendasi ini, DPRD Bali berharap hasil pengawasan Pansus TRAP dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat dan instansi terkait.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, kepastian hukum tata ruang, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Proyeksi Belanja Daerah Capai Rp 14,2 Triliun, DPRD Badung dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti dan Bupati Adi Arnawa menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
TANDA TANGAN MOU: DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala OPD, Forkopimda Badung serta tamu undangan lainnya.

I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati Badung KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Sesuai penjelasan I Gusti Made Putra Kencana, S.H., Kepala Bagian Fasilitas Pengawasan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Setwan Badung), Anom Gumanti memaparkan bahwa APBD 2027 sudah mencapai angka Rp 14 triliun lebih.

Meski demikian, Anom Gumanti memberi saran kepada Bupati Badung beserta OPD terkait bahwa bukan semata-mata angkanya tinggi, tapi paling penting adalah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, kemudian menerjemahkan APBD itu memang betul-betul menimbulkan asas manfaat bagi masyarakat Badung.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap mudah-mudahan setiap tahun seperti yang sudah dilaporkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung bisa semakin meningkat dan tahun berikutnya meningkat pula.

Ditambah lagi, semua Pendapatan Daerah Badung lahir dari pariwisata. Seperti diketahui bersama bahwa pariwisata sangat rentan dengan isu dan resiko. “Kami berharap masyarakat Badung, mari kita jaga ini begitu pula usaha-usaha yang berhubungan dengan pariwisata. Mudah-mudahan ke depan kondisi tetap kondusif sehingga pariwisata ini berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Bahas Situasi Harkamtibmas, Kapolda Bali Hadiri Rakor dengan DPRD Bali

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebutkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pedoman dalam merancang Rencana APBD tahun 2027. Tak hanya itu, Bupati Adi Arnawa melihat bahwa ada satu perubahan juga, saat Belanja Daerah Badung totalnya menjadi Rp 14,2 triliun ditambah pembiayaan dari pinjaman-pinjaman. Meski demikian, secara prinsip bahwa Pendapatan Daerah Badung mencapai Rp 11,6 triliun dengan PAD sebesar Rp 10,9 triliun.

“Mudah-mudahan apa yang kita rancang ini nantinya bisa akan capai secara maksimal dan sangat berpengaruh dalam rangka untuk mengejar target pencapaian yang kita sudah tuangkan dalam KUA-PPAS menjadi satu dasar daripada penganggaran 2027,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Badung Apresiasi Pemerintah Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

Logis, Prioritaskan Belanja Infrastruktur 55 Persen 

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna DPRD Badung membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat Paripurna DPRD Badung kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Forkopimda Badung serta para undangan lainnya.

Seusai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Anom Gumanti menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan juga Permendagri 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengamanatkan agar KUA-PPAS ditetapkan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Agustus.

“Nah, tentu sekarang sudah menginjak hal tersebut, makanya mohon izin, hari ini kami akan langsung setelah sebentar pembahasan dengan TAPD dan Banggar, kemudian Paripurna intern dan selanjutnya kami akan melakukan Penetapan dan Keputusan Dewan tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ucap Anom Gumanti.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Sedangkan terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran Perubahan 2026, pihaknya sudah mengagendakan pada 13 Agustus 2026 mendatang. Sehingga masih dalam rentang waktu 2 minggu di bulan Agustus 2026 ini.

Sesuai penjelasan Bupati Badung, Anom Gumanti menegaskan, bahwa memang aksen prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kemungkinan kali ini APBD itu sampai menyentuh angka infrastruktur 55 persen.

Meski demikian, Anom Gumanti menyebutkan pandangan Dewan masih logis, lantaran dimulai dari sekarang, Kabupaten Badung memprioritaskan bidang infrastruktur ini, karena kondisi di lapangan dinilai lahan masih tersedia, untuk melakukan pembebasan, ganti untung bukan ganti rugi.

Selanjutnya, dari sisi waktu, kalau dibiarkan, lahan ini semakin lama semakin harganya meningkat apalagi pembangunan demikian pesat. Untuk itu, takutnya nanti program ini bisa tidak berjalan.

“Nah, tentu momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi mengatasi masalah macet ini, karena kalau sudah di pariwisata macet ya menunggu stag aja. Setelah stag ya tamunya kabur. Jadi, mudah-mudahan dengan ini khan itu merupakan sebuah jawaban dan ketika di Badung lancar, ini kan membawa vibrasi dan dampak positif juga pada pariwisata Badung,” kata Anom Gumanti.

Menjawab pertanyaan awak media terkait tidak adanya Pandangan Umum Fraksi, Anom Gumanti menegaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 menyebutkan tidak ada di dalam aturan itu tercantum ada Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi.

”Yang ada itu, mekanisme setelah pengantar Bupati ini, ada Rapat Banggar dengan TAPD. Selanjutnya, diparipurnakan oleh Dewan, tidak ada juga Pandangan Umum (PU). Jadi, langsung produknya adalah Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati. Kalau nanti membahas tentang Perda, itu baru ada Pandangan Umum,” tegasnya.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Bali Apresiasi Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Berkualitas, Pajak Daerah dan Retribusi

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan substansi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 adalah pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,507 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 10,770 triliun, sehingga total APBD yang dirancang Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 13,129 Triliun.

“Kalau menurut saya ini cukup fantastis dan paling membahagiakan adalah dari komposisi rancangan ini ternyata 82 persen lebih itu APBD Badung sangat didukung oleh PAD dan paling penting juga Belanja Infrastruktur sebesar 55 persen lebih,” terangnya.

Adi Arnawa menegaskan bahwa ini merupakan suatu indikator sebagai komitmen dan konsistensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengatasi masalah-masalah yang selama ini terjadi di Kabupaten Badung terkait isu-isu seksi, seperti kemacetan akibat dari begitu derasnya kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Hal ini menjadi suatu situasi yang sangat kondusif dan positif buat kita karena keliatannya bahwa langkah-langkah yang kita lakukan saat ini, terutama tahun 2025-2026 sekarang ini sedang fokus jaringan jalan baru dalam rangka melakukan konektivitas antarwilayah mulai menunjukkan hasil positif dan kondusif bagi Badung,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Gubernur Bali Sampaikan Pengantar LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali TA 2022 di Rapat Paripurna DPRD Bali

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca