Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

RUU Provinsi Bali Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Dihadapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Gubernur Koster Beberkan Perjuangannya Tuntaskan Konflik Agraria di Desa Sumberklampok, di Kelurahan Tanjung Benoa, dan di Kali Unda

Loading

BALIILU Tayang

:

gubernur
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan cinderamata kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Senin (Soma Pon, Pahang) 11 Juli 2022 dan dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan sudah sejak lama kedatangan Komisi II DPR RI ini ditunggu – tunggu, dan baru sekarang terwujud sesuai dengan harapan dan aspirasi kami di Provinsi Bali, karena Pemerintah Provinsi Bali sangat berharap kepada DPR RI mengenai posisi Pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang – Undang yang lama,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gubernur Bali jebolan ITB ini lebih lanjut melaporkan sektor pariwisata sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti adanya pandemi Covid-19 yang telah ikut memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Bali yang tercatat sepanjang sejarah. Atas hal itulah, mantan Peneliti Balitbang Depdikbud Republik Indonesia Tahun 1988 sampai 1994 ini melakukan langkah preventif melalui kebijakan baru di Pemerintah Provinsi Bali dengan mengeluarkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali yang bertujuan untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan memiliki 6 pilar sektor unggulan, yaitu: 1) Sektor Pertanian dalam arti luas dengan Sistem Pertanian Organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri Berbasis Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM, dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata.

Baca Juga  Berharap Mei 2023 Diundangkan, Gubernur Wayan Koster Jelaskan RUU Provinsi Bali
gubernur
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang ditutup sesi foto bersama. (Foto: Ist)

“Keenam sektor ini telah dijadikan contoh dan dokumen transformasi ekonomi nasional oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Desember 2021,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Ke depan, kata Wayan Koster bahwa perekonomian Bali akan betul-betul mengandalkan sumber daya alam dan tradisi yang ada serta keunggulan sumber daya manusianya sesuai prinsip Trisakti Bung Karno yaitu, Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

“Seperti saat ini, kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; 4) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; dan 5) Surat Edaran  Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menegaskan berdasarkan kebijakan tersebutlah IKM/UMKM di Bali mengalami peningkatan penjualan.

Mengenai promosi garam tradisional lokal Bali yang terus digencarkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Gubernur Wayan Koster menyampaikan aspirasi terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.

“Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah saya mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” tegas Wayan Koster yang disambut tepuk tangan. 

Baca Juga  Besok RUU Provinsi Bali Diputuskan, Gubernur Koster Doakan Rapat Paripurna Berjalan Lancar & Sukses

Selanjutnya, Gubernur Bali juga membahas mengenai minuman tradisional lokal Bali yaitu arak Bali yang saat ini telah berkembang pesat, karena mendapat ijin dari BPOM dan Pita Cukai. “Jadi saya mohon regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan produk lokal agar diperhatikan agar mampu menjadi sumber pendapatan dan daerah serta mampu berdaya saing, karena kami di Bali tidak punya sumber emas, tambang dan lainnya, sehingga menurut kami budaya yang harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat,” jelas Wayan Koster yang tercatat telah menyelesaikan Peraturan Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan perjuangannya di dalam menangani masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata yang tercatat telah berhasil menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada tanggal 18 Mei 2021 dan berlanjut pada tanggal 22 September 2021; 2) Konflik Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas, namun sukses dituntaskan pada tanggal 30 Mei 2022; dan 3) Konflik Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung yang terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya, dan tuntas diselesaikan pada tanggal 19 Juni 2022.

Ketua Tim Reses Kunjungan Komisi II DPR RI yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam kunjungan kerjanya menyampaikan kegiatan ini dilakukan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan.

Baca Juga  Presiden Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang

“Kami juga menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok (disahkan, red), karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” jelas Junimart Girsang. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

K3S Badung Buka Pelatihan Membuat Kue untuk PPKS di Kabupaten Badung

Published

on

By

SERAHKAN BANTUAN: Ketua K3S Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan bantuan usai membuka Pelatihan Membuat Kue untuk PPKS Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (Yapi), Senin (6/7/2026) di Gedung Yayasan MBM Kelurahan Kapal Mengwi. (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Koordinator Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka Pelatihan Membuat Kue untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (Yapi) yang berada di lingkungan panti asuhan se‑Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026).  Kegiatan ini berlangsung di Gedung Yayasan Maha Bhoga Marga (MBM), Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, dan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 6 hingga 11 Juli 2026.

Turut hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kepala Pengurus Yayasan Maha Bhoga Marga, Ketua dan pengelola panti asuhan se‑wilayah Badung, narasumber serta tenaga pelatih ahli membuat kue, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua K3S Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya dan menyambut baik terselenggaranya program ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud nyata upaya pemberdayaan yang tidak bersifat sesaat, melainkan dirancang agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Anak‑anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang tinggal di panti asuhan adalah generasi yang kehilangan sosok orang tua, namun tetap berhak mendapatkan pembinaan, kasih sayang, pendidikan, serta penghidupan yang layak sebagaimana anak lainnya. Melalui pelatihan ini, kami ingin membekali mereka dengan keterampilan praktis yang bisa dikembangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa berharap materi pembuatan kue yang disampaikan dapat meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri anak‑anak didik. “Tujuannya agar mereka memiliki bekal keterampilan untuk memenuhi haknya menuju kemandirian, bisa berusaha sendiri, serta memiliki masa depan yang lebih cerah dan tidak tergantung selamanya pada bantuan orang lain,” tambahnya.

Selama enam hari pelatihan, peserta akan diajarkan cara membuat berbagai jenis kue kering, kue basah, dan olahan roti yang banyak diminati pasar, mulai dari pemilihan bahan berkualitas, teknik pengolahan yang higienis, hingga cara pengemasan dan pemasaran sederhana.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Paparkan RUU Provinsi Bali Dihadapan Panja RUU di Komisi II DPR RI

Setelah rangkaian acara pembukaan selesai, Ketua K3S Badung beserta rombongan melanjutkan kunjungan langsung ke dua rumah warga yang tergolong rentan di wilayah Kelurahan Kapal. Pertama, mengunjungi Ni Ketut Rai Alit Artini di Lingkungan Banjar Titih, dan kedua menemui Ni Luh Putu Trisnayanti, penyandang disabilitas di Lingkungan Banjar Belulang. Dalam kunjungan tersebut, diserahkan bantuan berupa kursi roda dan paket sembako lengkap guna meringankan beban kebutuhan sehari‑hari serta mendukung aksesibilitas dan kenyamanan hidup mereka.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen K3S Badung dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya melalui peningkatan keterampilan bagi anak‑anak panti, tetapi juga melalui bantuan langsung bagi warga rentan dan penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Badung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua GOW Badung Terima Kunjungan Kerja GOW Kabupaten Sekadau

Perkuat Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Organisasi

Loading

Published

on

By

TERIMA KUNKER: Ketua GOW Badung, Ny. Yunita Alit Sucipta saling bertukar cinderamata saat menerima kunjungan kerja GOW Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, di Sekretariat Balai Budaya Lantai III, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (6/7/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung, Ny. Yunita Alit Sucipta, menerima kunjungan kerja Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, di Sekretariat Balai Budaya Lantai III, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (6/7/2026).

Rombongan GOW Kabupaten Sekadau dipimpin langsung oleh Ketua GOW Kabupaten Sekadau, Ny. Wiwin Atriana, beserta jajaran pengurus. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh para pengurus GOW Kabupaten Badung sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus berbagi pengalaman dalam pengelolaan organisasi perempuan.

Ketua GOW Kabupaten Sekadau, Ny. Wiwin Atriana, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempererat hubungan antarlembaga sekaligus mempelajari berbagai program dan kegiatan yang telah dijalankan GOW Kabupaten Badung.

Menurutnya, GOW Kabupaten Badung dinilai berhasil mengembangkan berbagai program organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dapat menjadi referensi dalam pengembangan program GOW Kabupaten Sekadau.

Sementara itu, Ketua GOW Kabupaten Badung, Ny. Yunita Alit Sucipta, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut. Pihaknya menjelaskan berbagai kebijakan dan program yang telah dilaksanakan GOW Kabupaten Badung sejak terbentuk tiga tahun lalu, mulai dari kegiatan sosial kemasyarakatan hingga agenda rutin organisasi.

Ny. Yunita, yang juga menjabat sebagai Ketua WHDI Kabupaten Badung, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan berbagai program tersebut tidak terlepas dari soliditas, kekompakan, dan semangat kebersamaan seluruh jajaran pengurus GOW Kabupaten Badung.

“Melalui kunjungan ini, semoga kita dapat saling berbagi pengalaman dan bertukar pengetahuan dalam menjalankan organisasi yang kita cintai agar semakin maju ke depannya. Semoga pula tali silaturahmi yang telah terjalin dapat terus dipererat melalui wadah organisasi ini,” ujarnya.

Ketua GOW Kabupaten Sekadau mengaku merasa senang dan mengapresiasi sambutan hangat yang diberikan GOW Kabupaten Badung. Ia menilai kunjungan tersebut memberikan banyak wawasan, informasi, serta kesempatan untuk saling bertukar gagasan mengenai berbagai program dan strategi pengembangan organisasi.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Paparkan RUU Provinsi Bali Dihadapan Panja RUU di Komisi II DPR RI

Sebagai penutup rangkaian kunjungan kerja, kedua ketua GOW saling bertukar cinderamata khas daerah masing-masing sebagai simbol persahabatan, kerja sama, dan komitmen untuk terus mempererat hubungan antardaerah melalui organisasi perempuan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Published

on

By

RAPAT PARIPURNA: Bupati Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Pimpinan beserta Anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit BPK.

“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata Adi Arnawa.

Ia menjelaskan pula, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Badung sejak pertama kali diperoleh pada laporan keuangan tahun 2011 serta mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp. 9,107 triliun atau 81,13 persen dari target sebesar Rp. 11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp. 8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,043 triliun atau 99,94 persen dari target.

Baca Juga  Bali Era Baru, Bali Memiliki Undang-Undang Tersendiri

“Memang dilihat realisasi PAD perlu lakukan evaluasi menyeluruh. Nanti kita memasang target tetap berdasarkan potensi, tetapi juga tidak pesimistis. Karena di balik kita memasang target yang mungkin melebihi realisasi sekarang itu sebagai upaya kita memotivasi Bapenda semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di badung,” terangnya.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp. 8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 12,857 triliun. Belanja meliputi belanja operasi Rp. 4,866 triliun, belanja modal Rp. 2,082 triliun, belanja transfer Rp. 1,341 triliun, dan belanja tidak terduga Rp. 10,73 miliar.

Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp. 806,53 miliar, berbalik dari target awal yang direncanakan mengalami defisit Rp 1,63 triliun. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 1,192 triliun.

Adi Arnawa berharap pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD. “Kami berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disetujui dalam masa persidangan ini sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca