Denpasar, baliilu.com
– Mencermati perkembangan situasi nasional dan daerah terkait dengan penyebaran
Covid-19, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada meminta kepada
perangkat daerah di manapun agar melakukan pencatatan terhadap sumbangan yang
masuk dan kemudian dilakukan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi pembinaan dan
pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada pandemi
Covid-19, di ruang rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali,
Selasa (2/6-2020).
Rapat koordinasi dipimpin langsung Inspektur Daerah Provinsi
Bali I Wayan Sugiada, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali
dan para Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Bali.
Sugiada menyatakan mengingat sebagaimana yang diamanatkan
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada Pasal 17 menentukan: pembinaan dan
pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dibantu oleh Inspektorat
Daerah.
Lebih lanjut Sugiada menegaskan, pembinaan dan pengawasan
dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu/ pendampingan, monitoring dan evaluasi,
pemantauan dan bimbingan teknis dalam bentuk lainnya. Seperti yang kita tahu kondisi
pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung telah membatasi
“gerak” APIP/ Inspektorat dalam upaya melakukan pembinaan dan
pengawasan.
‘’Pengadaan APD jangan sampai double (pusat dan daerah). Selain itu validasi data yang dibuat
harus jelas dan transparan,’’ ujar Sugiada seraya menegaskan penerimaan sumbangan
bantuan dari pihak ketiga diperbolehkan asalkan diberikan kepada lembaga dan
bukan pribadi.
Sugiada meminta agar layanan pengaduan masyarakat harus
diadakan di masing-masing wilayah untuk menghindari adanya warga yang tidak
mendapatkan penanganan saat pandemi ini berlangsung. Reviu/pendampingan
dilaksanakan untuk mengawal pelaksanaan refocusing/ realokasi anggaran dan
pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
melakukan pemeriksaan melalui post audit pada akhir kegiatan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono
mengatakan penerimaan bantuan sosial dalam pandemi Covid-19 ini, dirjen penanganan fakir miskin kementerian
sosial perihal alokasi pagu bahwa bansos tunai diberikan kepada warga miskin,
tidak mampu yang rentan terdampak Covid-19 di luar program sembako dan program
keluarga harapan. (*/gs)