Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

5 Juni Ini ASN Kerja Kembali, Gubernur Koster Terapkan Disiplin Ketat Prosedur Kesehatan

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Saat konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (3/6-2020).

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (3/6-2020).

Menurut Gubernur Koster, surat edaran yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 ini bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” sebut Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

“Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua,” imbuhnya menegaskan.

Gubernur Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD mulai dari dinas, biro dan badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

“Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat,” tegasnya. Meskipun demikian, pihaknya memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal.

Dirinya juga kembali menegaskan pemberlakuan SE ini pada 5 Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.

“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan, ini (kebijakan, red) dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di daerah,” terangnya.

Baca Juga  Tindaklanjuti SE Gubernur, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Dijelaskannya pula, untuk sektor pariwisata, Pemprov Bali masih mempertimbangkan secara cermat dan perlu waktu untuk kembali dibuka. “Sampai saat ini, penerbangan internasional belum dibuka, dan kita masih berhitung karena resikonya cukup besar,” jelas Gubernur Koster.

Sementara itu, untuk pemberlakuan new normal menurut Gubernur belum akan menuju hal tersebut dan lebih mengarah pada tatanan kehidupan Bali Era Baru yang secara substansial mengandung implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (*/gs)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Deputi Bidang Operasi Basarnas Tinjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk

Published

on

By

KMP Tunu Pratama
KUNJUNGAN: Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam penanganan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, melakukan kunjungan ke Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu pagi, (13/7/2025). (Foto: Hms SAR)

Jembrana, baliilu.com – Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam penanganan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, melakukan kunjungan ke Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu pagi, (13/7/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Operasi SAR KMP Tunu Pratama Jaya tetap berjalan optimal.

Padakesempatan tersebut, Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E.,M.M  memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada seluruh unsur SAR yang terlibat dalam Operasi SAR, baik itu di darat dan laut. “Saya ucapkan terima kasih atas integritas seluruh komponen yang telah memberikan upaya maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan” terang Eko Suyatno.

Upaya pencarian di hari ke 12 ini, tim SAR gabungan masih mengerahkan KRI Tongkol, KP Grantin, KN SAR Permadi, KN SAR Arjuna 229 dan beberapa Rigid Inflatable Boat (RIB) sesuai dengan sektor pencarian masing – masing menuju arah selatan dari lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

“Terkait observasi bawah air tim SAR gabungan telah mengetahui titik lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang dicurigai pada posisi referensi 8 dengan kedalaman mencapai 49 meter. Selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi KNKT dan Disnav dalam upaya melaksanakan operasi salvage kapal,” tutupnya.

Di akhir kunjungannya, ia memberikan motivasi, dukungan dan semangat kepada unsur SAR yang masih melaksanakan pencarian dalam tugas kemanusiaan ini.

Selama kunjungan Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas di Posko SAR Gabungan Gilimanuk, selalu didampingi oleh Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada II, Komandan Lanal Banyuwangi, Komandan Lanal Denpasar, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Kapolres Jembrana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya Laksamana Muda TNI (Purn) Ribut Eko Suyatno, S.E.,M.M. kembali ke Ketapang dengan menggunakan RIB Payaman Lanal Banyuwangi. (gs/bi)

Baca Juga  Sinergi dengan SOS Food Rescue, Pemkot Denpasar Bagikan 300 Nasi Bungkus Gratis

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Bertemu Presiden Komisi Eropa, Sepakati Perundingan IEU-CEPA

Published

on

By

Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di Kantor Pusat Uni Eropa, Gedung Berlaymont, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Brussel, Belgia, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa (European Union Headquarters), Gedung Berlaymont, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi momen strategis dalam memperkuat dan mengembangkan kemitraan yang telah terbangun antara Indonesia dan Uni Eropa di berbagai sektor penting.

Presiden Prabowo tiba di Berlaymont sekitar pukul 12.30 waktu setempat dan disambut langsung oleh Presiden Ursula von der Leyen. Keduanya sempat berfoto bersama sebelum kemudian berjalan berdampingan menuju ruang pertemuan dan diiringi oleh para pejabat pendamping dari kedua belah pihak.

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Ursula von der Leyen beserta para pejabat pendamping dilaksanakan di lantai 13 Gedung Berlaymont. Presiden Prabowo hadir didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Duta Besar RI untuk Belgia, Andri Hadi.

Pertemuan difokuskan pada percepatan penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebuah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang telah kini telah memasuki putaran negosiasi ke-19. Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Presiden Komisi Eropa, sekaligus mengumumkan pencapaian penting yang diraih dalam pertemuan tersebut.

“Hari ini kami telah mencapai sebuah terobosan. Setelah 10 tahun negosiasi, kami menyepakati sebuah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif, yang pada dasarnya adalah perjanjian perdagangan bebas. Kami telah mencapai banyak kesepakatan yang pada intinya saling mengakomodasi kepentingan ekonomi kedua pihak dan bersifat saling menguntungkan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers bersama usai pertemuan.

Baca Juga  Gubernur Koster Pimpin Langsung Aksi ‘’We Love Bali Movement’’

Sementara itu, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyambut baik pertemuan ini dan menyampaikan keyakinannya bahwa kemitraan Uni Eropa–Indonesia akan semakin kokoh di masa mendatang. Ia juga menyoroti kesamaan nilai dan cita-cita antara Indonesia dan Uni Eropa.

“Kita sama-sama merupakan demokrasi yang dinamis dan beragam. Kami mengetahui bahwa semboyan nasional Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, dan salah satu prinsip inti Uni Eropa adalah United in Diversity. Jadi, kita memang berbagi nilai dan ambisi yang sama,” ucapnya dikutip dari laman presidenri.go.id.

Pertemuan di Brussel ini menjadi tonggak penting dalam membuka peluang yang lebih luas bagi akses pasar serta peningkatan kerja sama strategis antara Indonesia dan Uni Eropa dalam berbagai bidang di masa mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM

Published

on

By

Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). (Foto: dpr.go.id)

Badung, baliilu.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan pemerintah agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum yang ketat dalam rancangan beleid tersebut. Pernyataan ini disampaikannya usai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).

Hal ini menjadi sorotannya lantaran ingin memastikan keberadaan penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara, sehingga tidak menabrak prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal ini seiring perubahan aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Menurutnya, bila tidak segera dilengkapi dengan SOP yang jelas dan selaras dengan KUHAP, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sangat mungkin terjadi.

Perlu diketahui, saat ini pembahasan KUHAP menegaskan batas-batas ketat bagi penyidik dalam memeriksa saksi maupun tersangka. Oleh karena itu, sebutnya, harus diantisipasi dengan segera menyusun prosedur yang sejalan dengan penghormatan HAM, agar penyidik khusus tidak menyalahi batas kewenangan.

“RUU KUHAP nanti memastikan perlindungan bagi yang diperiksa. Harusnya ini disyukuri dengan segera menyiapkan SOP baru, yang bisa lebih menghargai hak asasi manusia dan hak asasi warga,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini sedang dibahas DPR RI melalui Pansus DPR RI sebagai salah satu upaya memperkuat kedaulatan nasional sekaligus menata kewenangan lintas lembaga dalam mengelola ruang udara Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur soal penggunaan ruang udara untuk penerbangan sipil dan militer, tetapi juga memuat ketentuan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dalam draf sementara, terdapat klausul mengenai keberadaan penyidik khusus yang akan diberi kewenangan menindak pelanggaran di ruang udara. Namun, desain detail tentang batas tugas, metode pemeriksaan, hingga perlindungan hak-hak terperiksa belum sepenuhnya diatur.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kelurahan Dangin Puri Bubarkan Warga Bermain Catur di Jalan Kaliasem

Hal ini yang menjadi perhatian Wayan, mengingat pengalaman praktik penegakan hukum di lapangan kerap menimbulkan masalah HAM, termasuk dalam kasus-kasus penegakan hukum lain di Indonesia. Oleh karena itu, Wayan menekankan bahwa SOP harus disusun paralel dengan pembahasan RUU agar pada saat RUU ini disahkan, payung operasionalnya sudah siap dan tidak membiarkan penyidik bekerja dalam area hukum yang abu-abu.

“Jangan sampai nanti ada korban gara-gara perubahan pasal KUHAP yang sebenarnya melindungi masyarakat, tapi SOP-nya terlambat disempurnakan,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca