Denpasar, baliilu.com
– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai
aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi
pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran
Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam
Negeri,” kata Gubernur dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah,
Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (3/6-2020).
Menurut Gubernur Koster, surat edaran yang akan mulai
diberlakukan pada 5 Juni 2020 ini bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan
tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan
prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan,
penyediaan hand sanitizer dan lainnya.
“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai,
masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” sebut Gubernur kelahiran
Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.
“Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan
baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin
mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi
kita semua,” imbuhnya menegaskan.
Gubernur Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD
mulai dari dinas, biro dan badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol
kesehatan ini dengan disiplin.
“Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik
dan ketat,” tegasnya. Meskipun demikian, pihaknya memastikan kinerja
pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan
tetap maksimal.
Dirinya juga kembali menegaskan pemberlakuan SE ini pada 5
Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku
untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.
“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan, ini (kebijakan,
red) dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di
daerah,” terangnya.
Dijelaskannya pula, untuk sektor pariwisata, Pemprov Bali
masih mempertimbangkan secara cermat dan perlu waktu untuk kembali dibuka.
“Sampai saat ini, penerbangan internasional belum dibuka, dan kita masih
berhitung karena resikonya cukup besar,” jelas Gubernur Koster.
Sementara itu, untuk pemberlakuan new normal menurut
Gubernur belum akan menuju hal tersebut dan lebih mengarah pada tatanan
kehidupan Bali Era Baru yang secara substansial mengandung implementasi dari
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (*/gs)