Thursday, 5 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Setahun, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 298 Kasus

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan., S.I.K.,M.H. saat konferensi pers akhir tahun kasus narkoba. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama tahun 2021 berhasil mengungkap 298 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 382 pelaku.

Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan., S.I.K.,M.H. mengatakan bahwa dari para pelaku tersebut 2 orang merupakan bandar, 183 pengedar, 196 merupakan pemakai dan 1 orang pelaku  tergolong produsen.

Kasus yang dapat diselesaikan Satuan Narkoba selama periode Januari sampai Desember 2021 sebanyak 311 kasus dimana terdapat 106 % over penyelesaian kasus.

“Kurang lebih 60 % tahanan Polresta Denpasar merupakan kasus narkoba yang kita tangani, ini menjadi perhatian kita bersama untuk bersinergi dan bekerja sama dengan masyarakat sebagaimana semboyan dari kepala BNN Bapak Petrus Reinhard Golose, Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba, kita ingin Bali khususnya Denpasar terus perangi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda kita,” beber Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (28/12) di Mapolresta Denpasar.

Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 4.375,31 gram, hasish 488 gram, ganja 38.320,68 gram, ekstasi 1.528 butir, tembakau gorila 367,79 gram dan obat-obatan 8.940 butir.

Untuk kasus menonjol di tahun 2021 Polresta Denpasar berhasil mengungkap home industri pembuatan pil ekstasi dan dari pelaku diamankan 236 butir dan sabu seberat 106 gram. (gs)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Kapolri Ungkap Langkah Tegas Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Crescent dan Golden Triangle

Published

on

By

sindikat narkoba internasional
KONFERENSI PERS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Saat ini, Polri tengah memfokuskan upaya membongkar dua sindikat narkoba jaringan internasional, yakni Golden Crescent dan Golden Triangle, yang diketahui masih aktif beroperasi di Indonesia.

“Saat ini kita terus memerangi dan memberantas sindikat internasional, khususnya dua kelompok besar, yaitu sindikat Golden Crescent dan Golden Triangle, yang selama ini melakukan operasi di Indonesia,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Kapolri menjelaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas nasional yang diamanatkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk keseriusan, Presiden membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri, dengan Menko Polhukam Budi Gunawan sebagai pengarah utama.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba yang berdampak pada generasi muda harus diberantas dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, beliau membentuk desk pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri.

Desk ini terdiri dari lima kelompok kerja (Pokja), yakni pencegahan, penegakan hukum, pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) hasil narkoba, rehabilitasi, dan publikasi. Seluruh elemen ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan dampak yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kapolri mengungkapkan bahwa hasil kerja desk pemberantasan narkoba akan dilaporkan secara berkala. Dalam waktu dekat, laporan pertama akan dirilis pada 3 Desember 2024, mencakup hasil penindakan dari 4 November hingga 3 Desember 2024.

“Kami akan melaporkan penegakan hukum dan pengungkapan yang telah dilakukan selama satu bulan pertama pembentukan desk. Ini mencakup operasi besar yang menyasar sindikat internasional,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan arahan Presiden Prabowo dan sinergi lintas lembaga, Indonesia optimistis mampu mengatasi ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman ini,” tutup Kapolri. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sel Super-Maximum Security Untuk Bandar, Bisa Putus Rantai Narkoba

Published

on

By

sel bandar narkoba
KONFERENSI PERS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah akan menempatkan pelaku pengedar narkoba di lapas super-maximum security. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Seperti diketahui, desk ini dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan narkoba menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.

“Kemudian juga dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security,” kata Kapolri, dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Kapolri berharap dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security dapat memutus rantai peredaran narkoba. Dia juga berharap tidak ada lagi pengendalian narkoba oleh para pelaku di tahanan.

“Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati atau pun seumur hidup ini lakukan, mudah-mudahan ini berdampak,” ujar Kapolri.

Tak hanya itu, Kapolri mengatakan pihaknya bersama lembaga penegak hukum lainnya sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.

Kapolri juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar dan bandar narkoba.

“Terkait dengan masalah penegakan hukum ini kita rapatkan, kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap, tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” kata Kapolri. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun, Ini Jumlah Kasusnya

Published

on

By

kasus narkoba
KONFERENSI PERS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Dalam kurun waktu sebulan, Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka dan mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yaitu Rp 2,88 triliun.

“Kami laporkan bahwa selama sebulan ini, kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp 2,88 triliun,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga kokain, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Selain penindakan hukum, Polri juga menjalankan program transformasi kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ menjadi ‘kampung bebas narkoba’. Dari sekitar 2.900 kampung narkoba yang terdeteksi, sebanyak 90 kampung telah berhasil diubah menjadi kawasan bebas narkoba melalui pendekatan edukasi, pemberdayaan, dan penegakan hukum.

“Secara bertahap, kurang lebih 90 kampung telah kami ubah dari yang sebelumnya dikenal sebagai kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” jelas Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat narkoba, dengan 3,3 juta orang tercatat sebagai penyalahguna, sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda.

Presiden Prabowo Subianto, melalui program prioritasnya, memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba. Kapolri menegaskan bahwa dukungan penuh Presiden menjadi dorongan besar bagi Polri dan lembaga terkait untuk terus memerangi peredaran narkoba secara masif dan sistematis.

“Presiden Prabowo sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba diberantas hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Langkah Polri ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan dukungan lintas sektor, Indonesia bisa bergerak menuju masa depan yang lebih bersih dan bebas dari ancaman narkoba.

“Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kerja keras dan kolaborasi, kita yakin Indonesia bisa bebas dari jerat narkoba,” pungkas Kapolri. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca