Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Sat Reskrim Berikan ‘’Restorative Justice’’ Terhadap Pelaku Pencurian HP di Jalan Sulatri

BALIILU Tayang

:

tukar
Satuan Reskrim Polresta Denpasar memberikan Restorative Justice terhadap kasus tindak pidana pencurian HP yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut IA. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar memberikan Restorative Justice terhadap kasus tindak pidana pencurian HP yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut IA (22) yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk Denpasar Timur.

Kejadian bermula pada Senin (30/5/22) sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No. 1 Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur milik I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43). Saat itu, pelaku datang memesan soto. Ketika korban sedang mempersiapkan makanan yang dibeli oleh pelaku, saat lengah pelaku mengambil satu buah HP korban merk Oppo A53 warna hitam dengan kerugian sebesar Rp 2.800.000.

Usai melakukan aksinya pelaku melakukan tukar tambah HP dengan IPhone 7 dengan harga Rp 1.100.000, sedangkan sisa penjualan HP pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan antara korban dengan keluarga pelaku I Ketut IA telah dilakukan mediasi dan kesepakatan damai pada 4 Juli 2022, dimana pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban.    

Berdasarkan fakta tersebut penyidik Sat Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno, S.H. seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si. bersama penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap kasus tersebut dapat dihentikan demi hukum secara Restorative Justice karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian.

“Dalam hal ini kami memberikan keadilan, ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka, namun demi kebaikan bersama dan korban sudah memberikan maaf kepada korban begitupula sebaliknya,” ungkap Wakasat Reskrim.

Dijelaskan lagi saat ini pelaku sudah ditahan, setelah syarat dari penerapan Restorative justice ini dipenuhi, dimana pelaku merasa menyesali perbuatannya dan apabila terulang kembali maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. 

Baca Juga  Curi HP di Kosan Seputaran Tohpati, Seorang Pria Asal Lombok Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Sementara itu korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi mengapresiasi Kepolisian khususnya Sat Reskrim yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut. Ia pun menjelaskan kenapa ingin menyelesaikan kasus tersebut karena korban punya etikad baik dari keluarga pelaku dan satu sisi pelaku saat ini sudah memiliki anak dan istri yang harus ditanggung.

“Saya berharap dengan kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” ucap Ngurah Putu Ariadi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Pengembangan Kasus Pencurian HP di Kos-kosan Seputaran Tohpati, Pelaku Ternyata Beraksi juga di Kesambi

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Curi Barang Penunggu Pasien, Pria Asal Blitar Diamankan Polsek Denbar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di sukawati
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Dukung Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di 133 Desa Se-Tabanan

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca