Denpasar, baliilu.com
– Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19, Satpol
PP Kota Denpasar menertibkan 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas
badan jalan atau trotoar di beberapa titik di Kota Denpasar, Minggu (19/7-2020)
malam kemarin.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga
mengatakan, penertiban yang dilakukan menyasar PKL di Jl. Gajah Mada, Jl. Pulau
Nias, Jl. Sudirman, dan Jl. Wahidin. “PKL ini ditertibkan karena berjualan
di atas trotoar dan badan jalan. Selain itu mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun
2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam perda tersebut ditentukan bahwa dilarang
berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai,” ungkap Sayoga
saat ditemui Senin (20/7-2020).
Tidak hanya itu, menurut Sayoga keberadaan rombong dan lapak
PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu
ketertiban lalu lintas. Demi menciptakan Denpasar yang nyaman dan bersih,
pihaknya berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga
kebersihan Kota Denpasar.
Supaya pelanggaran tersebut tidak terulang pihaknya akan
terus melakukan penertiban setiap hari terhadap PKL. Terutama dalam kondisi
pandemi Covid-19 keamanan dan kenyamanan di Kota Denpasar harus diciptakan.
Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 pada
klaster baru, yakni dari PKL itu sendiri.
Mengingat PKL yang sering melanggar adalah PKL yang
menggunakan rombong dimana cara berjualannya berpindah-pindah tempat.
Menurutnya kemungkinan besar penularan Covid-19 bisa saja terjadi, karena orang
yang positif Covid-19 tidak bisa dilihat secara kasat mata. “Kami akan
terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat,
seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga Kota Denpasar
tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarang tempat,” ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan
teguran, peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan
pelanggaran seperti saat ini. Dalam aksi penertiban ini, Sayoga mengaku beberapa
pedagang ada yang langsung mengangkut rombong maupun jualannya secara sendiri.
Namun bagi yang membandel pihaknya mengangkut barang jualan pedagang secara
paksa.
“Untuk memberikan efek jera PKL yang diketahui sudah
pernah melanggar ini akan ditindak pidana ringan (tipiring), sedangkan untuk
pelanggar yang baru diberikan peringatan dan pembinaan. Jika ditemukan lagi
melanggar maka akan disidang tipiring juga,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga mengharapkan para PKL
agar disiplin diri mematuhi protokol kesehatan
dengan selalu menggunakan masker. (*/eka)