Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 29 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024 berhasil mengungkap 34 kasus di daerah hukum Polresta Denpasar.
“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba, 40 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M. didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H. kepada media Rabu (31/1/24) di Mapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita berupa Ekstasi 1.619 butir, Sabu 434,55 gram, Ganja 90,95 gram, Tembakau Sintetis sebanyak 10,81 gram.
“Empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu narkoba dan kembali mengulangi perbuatannya,” ucap Kombes Wisnu.
Pelaku yang merupakan residivis yang diamankan yaitu Bagas Imam Azhari kasus narkoba tahun 2019, Edy Simeon (kasus narkoba tahun 2015 dan 2019), Arsani kasus narkoba tahun 2016 dan Putu Suparsa Adi kasus narkoba tahun 2017.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang membawa Ganja Pasal 111 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar dan untuk tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dan Ekstasi dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Dari pengakuan para pelaku barang bukti tersebut didapat dari luar Bali dan para pelaku mengedarkan karena faktor ekonomi. Dengan keberhasilan ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 20.000 jiwa.
Salah satu pelaku yang diamankan berinisial SWM (22) yang kedapatan memiliki 4 plastik berisi sabu seberat 206,89 gram, 1.090 butir ekstasi dan 28 butir ekstasi warna hijau berlogo hello kitty. Pelaku diamankan pada Minggu 7 Januari 2024 di Jalan Uluwatu Gang Soka Kelan Kuta Badung, tersangka mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Farhan dan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 per sekali tempel. (gs/bi)