Monday, 17 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkoba Dalam Sebulan

BALIILU Tayang

:

kasus narkoba denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M. didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers Rabu (31/1/24) di Mapolresta. (Foto: Hms Polresta)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 29 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024 berhasil mengungkap 34 kasus di daerah hukum Polresta Denpasar.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba, 40 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M. didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H. kepada media Rabu (31/1/24) di Mapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita berupa Ekstasi 1.619 butir, Sabu 434,55 gram, Ganja 90,95 gram, Tembakau Sintetis sebanyak 10,81 gram.

“Empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu narkoba dan kembali mengulangi perbuatannya,” ucap Kombes Wisnu.

Pelaku yang merupakan residivis yang diamankan yaitu Bagas Imam Azhari kasus narkoba tahun 2019, Edy Simeon (kasus narkoba tahun 2015 dan 2019), Arsani kasus narkoba tahun 2016 dan Putu Suparsa Adi kasus narkoba tahun 2017.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang membawa Ganja Pasal 111 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8  miliar dan untuk tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dan Ekstasi dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Dari pengakuan para pelaku barang bukti tersebut didapat dari luar Bali dan para pelaku mengedarkan karena faktor ekonomi. Dengan keberhasilan ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 20.000 jiwa.

Baca Juga  Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polresta Denpasar, Wujudkan Polri yang Profesional

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial SWM (22) yang kedapatan memiliki 4 plastik berisi sabu seberat 206,89 gram, 1.090 butir ekstasi dan 28 butir ekstasi warna hijau berlogo hello kitty. Pelaku diamankan pada Minggu 7 Januari 2024 di Jalan Uluwatu Gang Soka Kelan Kuta Badung, tersangka mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Farhan dan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 per sekali tempel. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi

Published

on

By

pagar laut
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi dan menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dugaan pidana ini terdeteksi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Desa Huripjaya dan Segarajaya memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Djuhandani menyebut, pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi di lapangan.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah melebihi luasan sertifikat aslinya.

Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli terbit. Sertifikat tersebut diubah sedemikian rupa, termasuk revisi nama pemegang hak dan luas lahan. “Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Lumajang Temukan Lagi 1.500 Lebih Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Gercep, Unit Reskrim Polsek Kutsel Tangkap Pelaku Penebasan Beberapa Jam Setelah Kejadian

Published

on

By

Polsek Kuta Selatan
Pelaku berinisial MMK (33), kasus penganiayaan ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian. (Foto: bi/hms)

Badung, baliilu.com – Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di depan Mini Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, pada Kamis (13/2) pukul 03.00 Wita. Pelaku, inisial MMK (33), ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian.

Korban, inisial YNB (37), mengalami luka robek di kepala dan wajah akibat tebasan pedang. Istrinya, Noviana Kewu Deki (38), melaporkan kejadian ini setelah menerima telepon yang mengabarkan suaminya dirawat di Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gst Ngr Yudistira, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, S. S.Tr.K, S.I.K, segera mengerahkan tim Opsnal ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penebasan karena kesalahpahaman yang memicu emosi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang tanpa gagang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda Bali Lepas Ratusan Rombongan Mudik Gratis
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tangani Kasus Kerusuhan Advokat Razman Arief Nasution di PN Jakut

Published

on

By

razman arief
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan resmi terkait insiden tersebut diterima oleh Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.

“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak merinci secara pasti pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki keterlibatan para pelaku.

“Ya itu, karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” tambahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kabag Ops Polresta Denpasar Briefing Personil Sebelum Laksanakan Pengamanan Imlek
Lanjutkan Membaca