Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

BALIILU Tayang

:

penangkapan teroris di boyolali
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/1/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap 2 orang terduga teroris. Mereka ditangkap di wilayah Boyolali, Jawa Tengah dan Magetan, Jawa Timur.

“Update terbaru, ditangkap dua orang. Satu di Jawa Tengah dan satu di Jawa Timur. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Meski demikian, Trunoyudo belum mengungkap identitas termasuk jaringan para terduga teroris itu.

Namun diduga, kedua teroris ini masih memiliki kaitannya dengan 10 teroris yang lebih dulu ditangkap di wilayah Solo Raya.

“Masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap ke 10 tersangka terduga teroris sebelumnya,” jelasnya.

Penangkapan terhadap 10 teroris itu sebelumnya dilakukan di Solo Raya tepatnya di Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, dan Boyolali, pada Kamis (25/1).

Para terduga teroris itu berinisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Mereka tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah.

Para terduga teroris ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan DPO/pelarian hingga pencarian dana, logistik berupa senjata api dan senjata tajam, hingga aspek pengembangan kapasitas dan keahlian. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

KRIMINAL

Kunci Nyantol, Motor Raib: Polisi Ringkus Pelaku di Kawasan Jalan Trenggana

Published

on

By

pencurian motor di kesiman
Pelaku pencurian kendaraan di Jalan Gandapura. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kelalaian meninggalkan kunci motor yang masih menempel berujung petaka bagi seorang warga di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor miliknya raib digasak pencuri pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Namun berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pelaku berhasil diringkus kurang dari sepekan kemudian.

Pelaku berinisial INS (41), warga Jalan Seroja, Denpasar Timur, diamankan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Iptu I Nyoman Padu di kawasan Jalan Trenggana, Denpasar Timur, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kasus ini bermula ketika seorang ibu (korban) memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 di halaman depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung. Tak lama berselang, seorang pria datang dan membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV rumah korban.

Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sepeda motor. Saat ini sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar selalu memastikan kendaraan terkunci dan aman sebelum ditinggalkan. Kelengahan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambah Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Dentim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukumnya. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Amankan 18 Terduga Teroris Jelang Natal dan Tahun Baru

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Nekat Rampas Dompet di Pagi Hari, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

rampas dompet
Pelaku penjambretan di pagi hari berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang merampas dompet milik warga di kawasan Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, akhirnya berakhir di tangan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan pelaku berinisial INS (41), warga Jalan Seroja, Denpasar, setelah melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11/2025) pagi sekitar pukul 06.15 WITA. Saat itu korban, Ni Nyoman Widari (33), sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja. Sesampainya di depan GOR Tembau, korban dipepet oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, lalu pelaku dengan cepat mengambil dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban.

Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona. Karena jalan buntu, pelaku membuang dompet milik korban dan berusaha kabur, namun sempat terjatuh setelah ditabrak oleh korban. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian membantu mengejar pelaku, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Trengguli dan melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda, termasuk wilayah Batubulan, Gianyar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga buah dompet, dan satu unit iPhone hasil kejahatan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.

Baca Juga  Tersangka Terorisme di Batu Terpapar Radikalisme dari Medsos, Pernah Belajar Rakit Bom di Kamarnya

“Berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV, tim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kepolisian Resor (Polres) Gianyar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gianyar pada Jumat (31/10/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar sukses mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut berhasil diungkap dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar pada hari Jumat (31/10/2024). Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) mendominasi 16 kasus. Disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus pembunuhan menonjol dengan 3 tersangka.

Kasus pembunuhan yang menjadi sorotan terjadi di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menimpa korban bernama Wayan Sedana, seorang pria berusia 54 tahun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Selain kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Kualitas Meningkat, Tindakan Terorisme Libatkan Pelaku Perempuan, Anak dan Remaja

Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus Curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambah AKBP Chandra.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca