Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan

BALIILU Tayang

:

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, SIK, MH saat memimpin konferensi pers kasus narkotika, Rabu (25/2/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan total 37 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, SIK, MH, saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026) di Mapolresta Denpasar. Dari 37 tersangka yang diamankan, 35 orang merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Empat di antaranya tercatat sebagai residivis, yakni berinisial YA (kasus penganiayaan 2016), DM (narkotika 2018), IN (narkotika 2021), dan AP (narkotika 2023).

Total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut yaitu ganja 3.523,17 gram (3,5 kg), kokain 1.420,65 gram (1,4 kg), ekstasi 427 butir (165,43 gram), sabu 508,11 gram dan tembakau sintetis 34,49 gram.

Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem “tempel”, yakni mengambil atau meletakkan barang di suatu lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Dari 32 kasus tersebut, terdapat 11 kasus menonjol dengan barang bukti signifikan. Salah satunya melibatkan tersangka BJ (52), warga negara Inggris, dengan barang bukti kokain seberat 1.419,79 gram. Selain itu, tersangka RG (33) dan FG (31) diamankan dengan ganja 2.485,24 gram serta kokain 0,86 gram.

Kasus lainnya melibatkan MA (36) dengan sabu 117,09 gram dan 248 butir ekstasi, serta YA (30) residivis dengan ganja 961,49 gram. Tersangka perempuan IN (27) yang juga residivis kedapatan membawa sabu 39,58 gram dan 40 butir ekstasi.

Pengungkapan juga dilakukan terhadap AL (26) dengan sabu 110 gram; DB (30) dengan sabu 48,63 gram dan 83 butir ekstasi; MD (28) dengan sabu 18,80 gram; KS (36) dengan sabu 14,43 gram dan 30 butir ekstasi; NA (29) residivis bersama KA (30) dengan sabu 5,16 gram dan 4 butir ekstasi; serta DM (50) residivis bersama YS (38) dengan sabu 5,15 gram.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Bersama Dishub Denpasar Gelar Razia Kendaraan yang Parkir Liar

“Atas pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menutup ruang gerak jaringan narkotika di Bali, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Published

on

By

Polri Ungkap Live Streaming Pornografi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp 5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penonton.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus 45 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk 6 Residivis

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di Sesetan

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan DJ Penyimpan Sabu di Sesetan
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial JIS (22) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22) yang bekerja sebagai DJ diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Saat berada di kawasan rumah kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan badan dan areal kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Satu paket kristal bening yang diduga sabu di lokasi, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar di atas lantai, tepatnya di bawah kasur, ditemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Selain itu, di lantai bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan. “Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang di panggil “Jkd” yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara ditempel,” jelasnya.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Bersama Dishub Denpasar Gelar Razia Kendaraan yang Parkir Liar

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan Dua Pengedar Sabu
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria bersama barang bukti setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kamar kos yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan enam paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Magenta, dengan sistem pengambilan barang melalui metode tempelan. Identitas dan keberadaan pihak tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca