Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Reskrim Polsek Denbar Bekuk Dua Pelaku Pencurian HP

BALIILU Tayang

:

polsek denbar
Dua pelaku yang diduga mencuri HP di salah satu konter HP di Jalan Teuku Umar Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah toko gadget di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, di Toko Mekicell Gadget Store. Korban diketahui bernama Muthia Khairunnisa Rayno (22), pemilik toko yang baru mengetahui kejadian setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai kondisi toko yang sudah terbuka.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., akibat kejadian tersebut, korban kehilangan empat unit handphone merek iPhone dengan berbagai tipe, yakni iPhone 13, iPhone 15, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 25 juta. Selain menggasak ponsel, pelaku juga diketahui masuk melalui rolling door yang tidak terkunci serta merusak CCTV di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Hingga pada Kamis, 12 Februari 2026, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MSA (23) dan WN (23), keduanya berasal dari Jember. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama, dengan rencana hasil penjualan handphone akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Eka Artha Buana, 4 Mantan Karyawan Diamankan

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kepolisian Sektor Denpasar Barat saat menggelar konferensi pers kasus pembuangan bayi di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Denbar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat mengebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  Cegah Curanmor, Polsek Denbar Pasang Stiker Imbauan di Berbagai Tempat Kos

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi di Sidoarjo

Published

on

By

bareskrim polri
GAGALKAN: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan tersangka penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket tersebut.

Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,“ ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebut bahwa paket tersebut merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga  Kepergok Coba Mencuri di Kos, Warga Amankan Pelaku

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,“ tutur Brigjen Eko.

Saat ini, Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik sekaligus menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,“ pungkas Eko. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Published

on

By

polsek gianyar
UNGKAP: Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga  Bhabin Polsek Denbar Kontrol Rumah Warga Saat Mudik Lebaran

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar,” tegas Kapolsek Gianyar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca