Denpasar, baliilu.com
– Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan
industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19,
Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) kembali melaksanakan sidak pemantauan kesiapan di sejumlah
kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, menuju adaptasi kebiasaan baru, pada
Selasa (16/6-2020).
Pemantauan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota
Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas dan
Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Pemantauan kesiapan ini dimulai di Kantor Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga, lalu dilanjutkan di Kantor Inspektorat, Dinas Ketenagakerjaan
dan Sertifkasi Kompetensi, lalu dilanjutkan ke Kantor BKPSDM, dilanjutkan ke
Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, dilanjutkan ke
Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kantor Badan
Penelitian dan Pengembangan, lalu Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Dinas
Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dilanjutkan ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Dinas Perindutrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik serta Dinas Pariwisata Kota Denpasar.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan
pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan
Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19
Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru
Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan
dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan
Kantor Pemerintah, BUMN/D, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib
membentuk satgas pencegahan Covid-19 di masing masing instansi.
“Dalam pemantauan ini juga sekaligus dilakukan pemberian
motivasi serta pemahaman kepada para ASN mengenai pentingnya penggunaan APD dan
selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Corona,”
ujar Rai Iswara.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa
Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus
kepada ASN Pemkot Denpasar serta diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung
diri (APD) pada saat menerima tamu.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya APD, dalam mencegah
penularan virus diwajibkan juga untuk memakai masker tetap menjaga kebersihan
serta mengikuti protokol kesehatan seperti menerapkan physical dan social
distancing di manapun berada serta mencuci tangan sesering mungkin. (*/eka)