Denpasar, baliilu.com – Terkait status pandemi Covid-19 yang penyebarannya
semakin meningkat, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor : 020/PHDI-Bali/III/2020 dan Nomor : 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang ketentuan pelaksanaan upacara panca yadnya dan/atau kegiatan adat
dalam status pandemi Covid-19 di Bali.
Dasar dikeluarkannya
keputusan bersama tersebut sesuai dengan arahan Presiden
Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan
penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Indonesia; maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1Il/2020
tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19); data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah
yang semakin meningkat harus
diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak
yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; dan hasil paruman bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat
Provinsi Bali, Sabtu 28 Maret 2020. Serta surat edaran PHDI Pusat No. 312/SE/PHDI Pusat/III/2020 tentang pedoman perawatan jenazah dan upacara pitra yadnya bagi jenazah pasien Covid-19.
KEPUTUSAN BERSAMA PHDI DAN MDA PROVINSI BALI.
Dalam surat keputusan bersama tersebut dipaparkan prinsip upacara panca yadnya sebagai berikut. Yadnya dalam bentuk upacara wajib dilaksanakan sesuai dengan tiga kerangka agama Hindu, yang meliputi Tattwa, Susila, dan Acara. Dalam hal ini Acara mencakup kitab suci, orang suci, tempat suci, hari suci, dan upacara suci. Upacara yadnya dalam praktik agama Hindu di Bali menyediakan pilihan beragam sebagai berikut: Kanistaning Kanista (kecil/inti), Madyaning Kanista, Utamaning Kanista; Kanistaning Madya; Madyaning Madya, Utamaning Madya; Kanistaning Utama; Madyaning Utama, dan Utamaning Utama.
Dalam pelaksanaan upacara yadnya boleh dan dibenarkan ada penyesuaian
sesuai dengan prinsip desa (tempat
pelaksanaan upacara yadnya), kala (waktu
pelaksanaan yadnya), dan patra (kondisi
orang yang melaksanakan yadnya) dan berdasarkan sastra.
Ada upacara yadnya yang pelaksanaannya harus mencari dewasa ayu, seperti mapandes, pawiwahan; ada pula upacara yadnya yang dilaksanakan tanpa mencari dewasa ayu, seperti upacara tiga bulanan, otonan, dan sejenisnya.
Yadnya mesti didasari dengan niat, pikiran, dan hati yang lascarya nekeng twas (tulus ikhlas).
Disebutkan jenis
upacara panca yadnya sebagai berikut.
Yadnya dalam bentuk upacara menurut agama Hindu terutama meliputi lima jenis
yang disebut Panca Yadnya, yakni Dewa Yadnya; Rsi Yadnya;
Pitra Yadnya; Manusa
Yadnya; dan
Bhuta Yadnya. Dalam setiap pelaksanaan upacara yadnya senantiasa ada Tri Manggalaning
Yadnya, yakni: Sang Yajamana,
yang melaksanakan upacara yadnya; Sang Tapini/Sarati, yang
merancang dan membuat banten (tukang
banten); dan
Sang
Wiku Pamuput, yang memimpin pelaksanaan upacara yadnya, biasanya sulinggih dwijati atau pamangku
ekajati. Dalam hal ini Sang Yajamana dapat
bermusyawarah untuk mufakat dengan Sang
Tapini serta Sang Wiku Pamuput.
Sementara itu, pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam
kondisi negara,
termasuk Provinsi Bali, sedang menghadapi kondisi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini,
hendaknya diatur sesuai dengan prinsip ber-yadnya
(Dharma Agama) dan prinsip Dharma Negara dengan mengikuti arahan, imbauan, instruksi, baik dari
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, lembaga, serta instansi yang berwenang lainnya.
Berdasarkan pertimbangan prinsip Dharma Agama
dan Dharma Negara tersebut, pelaksanaan upacara panca yadnya selama berlangsung pandemi Covid-19 di Provinsi Bali,
diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua upacara panca yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur,
maligia, Rsi Yadnya (Padikshan), serta karya ngawangun yang
lainnya, seperti maajar-ajar,
nyegara-gunung dan lain-lain,
supaya ditunda sampai batas waktu dicabutnya status pandemi Covid-19.
Upacara panca yadnya selain yang bersifat ngawangun (direncanakan), dapat
dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas. Dalam setiap pelaksanaan upacara panca yadnya selain ngawangun agar
mengikuti prosedur tetap penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang: Tetap mengutamakan Pola
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); tetap menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5–2,0 meter; tersedia tempat mencuci
tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer); dan menggunakan masker.
Terkait Karya Bhatara Turun Kabeh di Pura
Agung Besakih pada Purnama Kedasa,
pelaksana upacara saking pangawit ngantos
panyineban kamargiang olihKrama Desa
Adat Besakih, malasti ngubeng,karya nyejer a wuku (7 rahina), pangubhaktian krama siosan (panyungsung/panyiwi)
ngayat saking merajan/ sanggah soang-soang.
Sedangkan Ring
Padharmannganutin
pamargi sekadi ring ajeng, nyejer tur kasineb a rahina.
Karya
Ngusaba Kadasa di Pura Batur: Pelaksana upacara saking pangawit ngantos
panyineban kamargiang olih Krama Desa Adat Batur, karya nyejer a wuku (7 rahina), pangubhaktian krama siosan ngayat saking merajan /sanggah soang-soang, Krama Subak sane jagi ngaturang suwinih ke Pura
Batur, wantah diwakili oleh utusan maksimal 2
orang.
Karya di Pura selain Kahyangan Jagat: Pelaksana upacara
saking pangawit ngantos panyineban kamargiang olihkrama pamaksan /pangemong, malasti ngubeng, nyejer
paling suwe 3 rahina, pangubhaktian krama ngayat saking merajan / sanggah soang-soang. Tidak diiringi seni wali/wewalen, seperti gambelan, rejang, baris, topeng siddha karya miwah
sane tiosan.
Upacara pitra yadnya berupa ngaben, bagi yang meninggal karena positif Covid-19, dilakukan dengan
kremasi langsung atau makingsan di gni sesuai dengan Protokol
Kesehatan Covid-19. Jenasah diantarkan oleh petugas kesehatan. Upacara makingsan di gni / kremasi disesuaikan.
Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya
dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali sulinggih dan pamangku.
Apabila ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Upacara
dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang terbatas. Tidak ada
undangan, atau bentuk keramaian lainnya.
Upacara manusa yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti
upacara bayi
telu bulanan (tiga bulan), otonan (hari lahir/siklus enam bulanan) dapat dilaksanakan dengan upacara sederhana dan jumlah peserta yang terbatas.Tidak
ada undangan, atau bentuk keramaian lainnya.
Apabila upacara pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan sebagai
berikut.
Dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi; upakara paling inti berupa pakala-kalaan/pabyakaonan,
tataban di Bale (Atma Kerthi), banten nunas Tirta Tri Kayangan Desa Adat, tirta mrajan, dan tirta dari sulinggih cukup
dilaksanakan oleh 2-3 orang.
Pawiwahan cukup dipimpin pamangku dibantu oleh sarati banten. Tidak menggelar resepsi sampai batas waktu status pandemi Covid-19 dicabut resmi oleh
pihak berwenang.
Sedangkan semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya ditunda, atau kalau harus dilaksanakan agar pesertanya dibatasi. Keputusan bersama ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, Sabtu 28
Maret 2020 ditandatangai Bandesa Agung Desa Adat Ida Panglingsir Agung Putra
Sukahet dan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana serta mengetahui Gubernur
Bali Wayan Koster. (*/gs)
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.
Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.
“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)