Denpasar, baliilu.com – Terkait status pandemi Covid-19 yang penyebarannya
semakin meningkat, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor : 020/PHDI-Bali/III/2020 dan Nomor : 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang ketentuan pelaksanaan upacara panca yadnya dan/atau kegiatan adat
dalam status pandemi Covid-19 di Bali.
Dasar dikeluarkannya
keputusan bersama tersebut sesuai dengan arahan Presiden
Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan
penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Indonesia; maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1Il/2020
tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19); data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah
yang semakin meningkat harus
diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak
yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; dan hasil paruman bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat
Provinsi Bali, Sabtu 28 Maret 2020. Serta surat edaran PHDI Pusat No. 312/SE/PHDI Pusat/III/2020 tentang pedoman perawatan jenazah dan upacara pitra yadnya bagi jenazah pasien Covid-19.
KEPUTUSAN BERSAMA PHDI DAN MDA PROVINSI BALI.
Dalam surat keputusan bersama tersebut dipaparkan prinsip upacara panca yadnya sebagai berikut. Yadnya dalam bentuk upacara wajib dilaksanakan sesuai dengan tiga kerangka agama Hindu, yang meliputi Tattwa, Susila, dan Acara. Dalam hal ini Acara mencakup kitab suci, orang suci, tempat suci, hari suci, dan upacara suci. Upacara yadnya dalam praktik agama Hindu di Bali menyediakan pilihan beragam sebagai berikut: Kanistaning Kanista (kecil/inti), Madyaning Kanista, Utamaning Kanista; Kanistaning Madya; Madyaning Madya, Utamaning Madya; Kanistaning Utama; Madyaning Utama, dan Utamaning Utama.
Dalam pelaksanaan upacara yadnya boleh dan dibenarkan ada penyesuaian
sesuai dengan prinsip desa (tempat
pelaksanaan upacara yadnya), kala (waktu
pelaksanaan yadnya), dan patra (kondisi
orang yang melaksanakan yadnya) dan berdasarkan sastra.
Ada upacara yadnya yang pelaksanaannya harus mencari dewasa ayu, seperti mapandes, pawiwahan; ada pula upacara yadnya yang dilaksanakan tanpa mencari dewasa ayu, seperti upacara tiga bulanan, otonan, dan sejenisnya.
Yadnya mesti didasari dengan niat, pikiran, dan hati yang lascarya nekeng twas (tulus ikhlas).
Disebutkan jenis
upacara panca yadnya sebagai berikut.
Yadnya dalam bentuk upacara menurut agama Hindu terutama meliputi lima jenis
yang disebut Panca Yadnya, yakni Dewa Yadnya; Rsi Yadnya;
Pitra Yadnya; Manusa
Yadnya; dan
Bhuta Yadnya. Dalam setiap pelaksanaan upacara yadnya senantiasa ada Tri Manggalaning
Yadnya, yakni: Sang Yajamana,
yang melaksanakan upacara yadnya; Sang Tapini/Sarati, yang
merancang dan membuat banten (tukang
banten); dan
Sang
Wiku Pamuput, yang memimpin pelaksanaan upacara yadnya, biasanya sulinggih dwijati atau pamangku
ekajati. Dalam hal ini Sang Yajamana dapat
bermusyawarah untuk mufakat dengan Sang
Tapini serta Sang Wiku Pamuput.
Sementara itu, pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam
kondisi negara,
termasuk Provinsi Bali, sedang menghadapi kondisi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini,
hendaknya diatur sesuai dengan prinsip ber-yadnya
(Dharma Agama) dan prinsip Dharma Negara dengan mengikuti arahan, imbauan, instruksi, baik dari
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, lembaga, serta instansi yang berwenang lainnya.
Berdasarkan pertimbangan prinsip Dharma Agama
dan Dharma Negara tersebut, pelaksanaan upacara panca yadnya selama berlangsung pandemi Covid-19 di Provinsi Bali,
diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua upacara panca yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur,
maligia, Rsi Yadnya (Padikshan), serta karya ngawangun yang
lainnya, seperti maajar-ajar,
nyegara-gunung dan lain-lain,
supaya ditunda sampai batas waktu dicabutnya status pandemi Covid-19.
Upacara panca yadnya selain yang bersifat ngawangun (direncanakan), dapat
dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas. Dalam setiap pelaksanaan upacara panca yadnya selain ngawangun agar
mengikuti prosedur tetap penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang: Tetap mengutamakan Pola
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); tetap menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5–2,0 meter; tersedia tempat mencuci
tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer); dan menggunakan masker.
Terkait Karya Bhatara Turun Kabeh di Pura
Agung Besakih pada Purnama Kedasa,
pelaksana upacara saking pangawit ngantos
panyineban kamargiang olihKrama Desa
Adat Besakih, malasti ngubeng,karya nyejer a wuku (7 rahina), pangubhaktian krama siosan (panyungsung/panyiwi)
ngayat saking merajan/ sanggah soang-soang.
Sedangkan Ring
Padharmannganutin
pamargi sekadi ring ajeng, nyejer tur kasineb a rahina.
Karya
Ngusaba Kadasa di Pura Batur: Pelaksana upacara saking pangawit ngantos
panyineban kamargiang olih Krama Desa Adat Batur, karya nyejer a wuku (7 rahina), pangubhaktian krama siosan ngayat saking merajan /sanggah soang-soang, Krama Subak sane jagi ngaturang suwinih ke Pura
Batur, wantah diwakili oleh utusan maksimal 2
orang.
Karya di Pura selain Kahyangan Jagat: Pelaksana upacara
saking pangawit ngantos panyineban kamargiang olihkrama pamaksan /pangemong, malasti ngubeng, nyejer
paling suwe 3 rahina, pangubhaktian krama ngayat saking merajan / sanggah soang-soang. Tidak diiringi seni wali/wewalen, seperti gambelan, rejang, baris, topeng siddha karya miwah
sane tiosan.
Upacara pitra yadnya berupa ngaben, bagi yang meninggal karena positif Covid-19, dilakukan dengan
kremasi langsung atau makingsan di gni sesuai dengan Protokol
Kesehatan Covid-19. Jenasah diantarkan oleh petugas kesehatan. Upacara makingsan di gni / kremasi disesuaikan.
Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya
dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali sulinggih dan pamangku.
Apabila ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Upacara
dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang terbatas. Tidak ada
undangan, atau bentuk keramaian lainnya.
Upacara manusa yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti
upacara bayi
telu bulanan (tiga bulan), otonan (hari lahir/siklus enam bulanan) dapat dilaksanakan dengan upacara sederhana dan jumlah peserta yang terbatas.Tidak
ada undangan, atau bentuk keramaian lainnya.
Apabila upacara pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan sebagai
berikut.
Dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi; upakara paling inti berupa pakala-kalaan/pabyakaonan,
tataban di Bale (Atma Kerthi), banten nunas Tirta Tri Kayangan Desa Adat, tirta mrajan, dan tirta dari sulinggih cukup
dilaksanakan oleh 2-3 orang.
Pawiwahan cukup dipimpin pamangku dibantu oleh sarati banten. Tidak menggelar resepsi sampai batas waktu status pandemi Covid-19 dicabut resmi oleh
pihak berwenang.
Sedangkan semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya ditunda, atau kalau harus dilaksanakan agar pesertanya dibatasi. Keputusan bersama ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, Sabtu 28
Maret 2020 ditandatangai Bandesa Agung Desa Adat Ida Panglingsir Agung Putra
Sukahet dan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana serta mengetahui Gubernur
Bali Wayan Koster. (*/gs)
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai menyoroti serius aset-aset milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Renon, Denpasar. Salah satunya, proyek India Cultural Centre Bali (ICCB) yang diketahui mangkrak selama lebih dari 22 tahun.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset strategis Pemprov Bali yang dinilai bermasalah maupun belum dimanfaatkan secara optimal.
Sorotan aset Pemprov Bali untuk ICCB Renon, muncul setelah aset daerah tersebut diketahui mangkrak selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian. Bahkan, kini Pansus TRAP DPRD Bali mulai mendalami berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan aset yang tidak sesuai regulasi.
“Nanti evaluasi, banyak aset-aset kita yang kemudian dikuasai dengan cara tidak benar. Ya, seluruhnya dievaluasi wilayah Renon ke depan akan diperdalam. Itu banyak Dumas dan banyak laporan,” kata Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,.M.H., saat diwawancarai awak media di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.
Hal itu disampaikan usai menerima Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali. Dari unsur tokoh agama hadir Ida Shri Bhagawan Yogananda, sementara dari kalangan tokoh masyarakat tampak mantan anggota MPR RI utusan Bali Jro Gede Sudibya. Turut hadir Ketua Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali dr. Wayan Sayoga, akademisi Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.
Dukungan generasi muda terhadap upaya pengawasan pembangunan Bali juga tampak kuat. Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya BEM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati, Universitas Dwijendra, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Mahadewa Indonesia, Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, hingga Universitas Saraswati.
Made Supartha menilai persoalan aset daerah di Bali tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan justru terbengkalai selama puluhan tahun. Namun, aset tersebut diketahui belum dimanfaatkan secara optimal dan masih berstatus belum tuntas sejak awal perencanaan pada 2004.
Keberadaan aset mangkrak tersebut kini menjadi perhatian serius DPRD Bali, terutama setelah Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik aset daerah dan menemukan berbagai persoalan tata ruang, aset, serta perizinan.
Made Supartha memastikan evaluasi tidak hanya menyasar satu lokasi, tetapi seluruh aset strategis Pemprov Bali yang dinilai bermasalah atau belum dimanfaatkan secara optimal. “Selain melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat, kami juga mendorong adanya kepastian kebijakan dari pihak eksekutif terkait status aset yang hingga kini masih menggantung,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack mengaku baru mengetahui soal tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri permasalahan tersebut.
“Baru juga tau.”..!! Ayo nanti sama-sama telusuri,” jawab Dewa Jack secara singkat di Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.
Untuk diketahui, rencana pembangunan proyek ICCB atau Pusat Kebudayaan India tersebut sempat diresmikan Gubernur Bali (1998-2008), Dewa Beratha, Dubes India, Hemant Krishan Singh dan DG ICCR, Rakesh Kumar, hingga saat ini justru diketahui proyek tersebut mangkrak dan tidak ada tanda-tanda progress keberlanjutan, sehingga menjadi kewajaran publik mempertanyakan nasib aset Pemprov Bali yang dipergunakan untuk proyek tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir menilai persoalan aset tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan agar tidak terus terbengkalai selama puluhan tahun.
Dr. Somvir yang juga selaku Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus memberikan kejelasan bagi semua pihak. Ia juga mendukung penuh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali melakukan evaluasi di Kawasan Renon.
Pansus TRAP DPRD Bali akan membuka aset Pemprov Bali secara transparan baik yang sudah atau terbengkalai. Evaluasi mulai dilakukan dari pusat kota atau jantung pemerintahan. Upaya itu agar aset jelas dan tata kota tertib. (gs/bi)
BAGIKAN DAGING BABI: Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat membagikan daging babi kepada para pecalang, bendesa adat, dan masyarakat, di halaman Kantor Bakesbangpol Kota Denpasar, Senin (15/6). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Jelang hari Raya Galungan dan Kuningan, Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), membagikan 300 paket daging babi kepada para pecalang, bendesa adat, dan masyarakat, di halaman Kantor Bakesbangpol Kota Denpasar, Senin (15/6).
Hadir saat itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kepala Bakesbangpol Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, dan pihak terkait lainnya.
Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka mengatakan, kegiatan pembagian daging babi ini diharapkan akan dapat memberikan kemanfaatan bagi umat yang akan merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan.
“Tentu harapannya ini akan membawa kemanfaatan bagi umat yang akan menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, menyampaikan, program ini merupakan implementasi dari spirit Vasudhaiva Kutumbhakam yang bermakna kita semua bersaudara atau menyama braya.
Sehingga diharapkan mampu menghadirkan semangat sagilik, saguluk, salunglung subayantaka dalam menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan di tengah masyarakat.
“Pembagian daging babi ini juga merupakan salah satu implementasi dari semangat Vasudhaiva Kutumbhakam,” katanya. (eka/bi)
FGD: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Aksesibilitas Transportasi dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Senin (15/6). (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung dan mendorong percepatan upaya penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, penguatan aksesibilitas merupakan kebutuhan mendesak mengingat strategisnya posisi Bandara Ngurah Rai sebagai gerbang utama masuk ke Pulau Dewata.
Dukungan Gubernur Wayan Koster disampaikan dalam arahan saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Aksesibilitas Transportasi dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Senin (15/6).
Mengawali paparannya, Gubernur Koster menyambut baik pelaksanaan FGD sebagai bagian penting dari upaya penguatan aksesibilitas transportasi kaluar masuk bandara. Ia berpendapat, penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk bandara menjadi perhatian urgen karena berkaitan dengan isu kemacetan. Jika tidak diantisipasi, ia khawatir persoalan ini dapat mempengaruhi citra pariwisata Bali.
Selanjutnya, Gubernur Koster memberi gambaran tentang strategisnya posisi Bandara Ngurah Rai dalam pembangunan bidang kepariwisataan.
“Pada tahun 2025, wisatawan manca negara yang masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai tercatat sebanyak 7 juta 50 ribu orang. Ditambah wisatawan domestik yang mencapai 9,2 juta. Jadi kalau ditotal, mencapai 16 juta lebih,” urainya.
Mencermati data tersebut, menurutnya penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk bandara dan kawasan sekitarnya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Ia berharap, FGD menghasilkan rumusan yang komprehensif dalam upaya mengantisipasi kemacetan keluar masuk bandara dan kawasan sekitar khususnya Badung dan Denpasar.
“Petakan betul setiap titiknya. Ini tak bisa fokus di satu titik saja, alur kendaraan harus benar-benar dipetakan,” pintanya.
Ia berharap, seluruh komponen mendukung upaya ini agar segera bisa dikerjakan. Jika tidak ada hal yang sangat krusial, ia berharap FGD kali ini menghasilkan hal yang konkrit agar bisa segera dikerjakan. Masih dalam arahannya, Gubernur Bali dua periode ini juga menyinggung rencana perluasan parkir dan terminal. Ia berharap, pihak pengelola bandara segera merealiasikan rencana tersebut.
Sementara itu, Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT. Angkasa Pura Indonesia Ferry Kusnowo mengatakan, kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan FGD tahun lalu. Ia menyampaikan, kegiatan kali ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai komponen sehingga menghasilkan kajian yang lebih komprehensif. Menurutnya, upaya penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk bandara membutuhkan pendekatan integrasi, bertahap dan kolaboratif. FGD diisi penyampaian kajian dari akademisi Universitas Udayana Prof. Ir. Putu Alit Suthanaya yang mendapat masukan dari sejumlah pihak untuk penyempurnaan. (gs/bi)