Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi
Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan permohonan
Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali
bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan
atau diposisikan sebagai daerah yang eksklusif.
Permohonan Gubernur Bali untuk memberlakukan
wajib hasil uji swab/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai
daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana
pemerintah. Namun harus dipahami itu bukan hal yang mudah. Jalan masih panjang dan
belum usai. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap
mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya
berpeluang menjadi carrier Covid-19.
“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga
harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,”
ujar Dewa Indra saat mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar
Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5-2020). Rakor membahas mekanisme pelaksanaan wajib
hasil swab/PCR
negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020. Hadir Kepala Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan
rakor.
Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib
hasil swab/PCR
negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar
tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. “Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat.
Selama ini kita gunakan rapid test,
hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya non-reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19.
Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya
penanganannya,” imbuhnya.
Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab/PCR negatif bagi
penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena
bandara di daerah lain belum menerapkan instrument swab/PCR. Pasti ada
kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini
dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aturan ini akan efektif diberlakukan pada 28
Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada
maskapai dan juga masyarakat. “Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan
baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan
berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung
dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan diakhiri, kami akan menginformasikan,”
tambahnya.
Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini
meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan
aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang
mereka. Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib swab/PCR negatif berlaku
pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau
hanya transit, cukup dengan hasil rapid
test. “Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif,” imbuhnya.
Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan
juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji swab/PCR negatif. Kecuali
untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil
rapid test. Intinya, ujar Dewa Indra,
regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya
kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu
melakukan perjalanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi
inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan Surat Ditjen Perhubungan terkait
perberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respons terhadap Surat Gubernur Bali Nomor
550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020. Surat Gubernur Bali yang ditujukan
kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin yaitu:
1). Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang
mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan
perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
2).
Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan
melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah
atau Pemerintah Daerah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
3). Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui
penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah
atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
4). Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau
rapid test selama-lamanya 7
(tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.
5). Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada
angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan,
dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh
pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau
pelabuhan.
6). Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban
mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat
https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah
mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.
Menurut Elfi, surat Gubernur Bali itu direspons cepat oleh Menteri
Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan
kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat
tiga poin penting yaitu:
1). Bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang
dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah
atau laboratorium
lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2). Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti
Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif
Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama – lamanya 7 (tujuh) hari
terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.
3). Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator
penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud pada butir 2.
Terkait dengan pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi
penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin
memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya. Sebab pihaknya banyak
mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya
memang belum memiliki lab uji
swab/PCR.
Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur
Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor
virtual. Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol. Pnb Radar
Soeharsono. Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini. Hal senada
juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk
mendukung pemberlakuan aturan ini.
Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih
kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan
wajib hasil swab/PCR negatif bagi
penumpang pesawat ke Bali. Mewakili Pemprov Bali, Dewa Indra menyampaikan
terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara
yang sangat cepat merespons surat dari Gubernur Bali.
(*/gs)