Badung, baliilu.com – Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Badung I Gusti Agung Wardika menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan telah siap menyelenggarakan upacara pemberhentian dan peresmian pelantikan 45 anggota DPRD Badung untuk Periode 2024-2029 pada Senin, 5 Agustus 2024 di ruang sidang utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung.
Agung Wardika mengatakan terkait penambahan jumlah anggota dewan, Setwan telah mempersiapkan infrastruktur seperti ruangan termasuk interior dan sebagainya yang sudah diselesaikan pada tahun APBD induk 2024.
Dikatakan, kalau periode 2019-2024 jumlahnya 40 anggota dewan dengan 3 unsur pimpinan yakni ketua dan 2 wakil ketua, sekarang dengan penambahan 5 anggota sehingga menjadi 45 anggota dewan maka ada 4 unsur pimpinan terdiri dari ketua dan 3 wakil ketua.
’’Otomatis secara ketentuan perundang-undangan, dari pemenang satu menjadi ketua pimpinan atau Ketua DPRD oleh PDI Perjuangan dengan 27 kursi, pemenang 2 menjadi Wakil Ketua satu yaitu ditempati oleh Partai Golkar dengan 11 kursi. Pemenang ketiga oleh Gerindra dengan 4 kursi, dan Partai Demokrat sebagai pemenang keempat otomatis menjadi wakil ketua III. Artinya dari segi partai politik yang masuk parlemen Badung, keempatnya menduduki unsur pimpinan,’’ ujar Agung Wardika di sela gladi bersih upacara peresmian pelantikan anggota DPRD Badung 2024-2029.
Sedangkan untuk pembentukan fraksi dari segi ketentuan hanya bisa dibentuk sama dengan 5 tahun sebelumnya yakni 3 fraksi.
’’Karena di DPRD Badung komisi ada 4, dan karena persyaratan membentuk fraksi itu minimal sejumlah komisi, sehingga sudah jelas satu, Fraksi PDI Perjuangan dengan 27 anggotanya, dua, Fraksi Partai Golkar dengan 11 anggotanya, tiga Fraksi Gerindra dengan 4 kursi. Nah, karena Partai Demokrat hanya memperoleh 3 perwakilan maka tentu akan berkoalisi dengan partai politik lainnya,’’ ujarnya seraya mengatakan Demokrat akan berkoalisi kemana, tinggal nunggu waktu dan itu pun nanti adalah ditentukan setelah peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Badung 2024-2029. Nanti akan ada pembentukan pimpinan sementara dimana hanya disiapkan 2 yakni pemenang 1 dan 2.
Setwan pun sudah bersurat ke induk partainya, sementara pihaknya akan menyiapkan siapa menjadi pemimpin sementara pada tanggal 5 Agustus yang tugasnya memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan lainnya serta persiapan untuk memfasilitasi peraturan DPRD tentang tata tertib. ’’Nah itu 4 tugas pimpinan sementara yang nantinya akan menjadi tugas-tugas dewan di setelah peresmian tanggal 5 Agutus ini,’’ ujarnya.
Sekwan Agung Wardika juga menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 diamanatkan bahwa kalau masa bakti anggota dewan 5 tahun penuh akan ada penghargaan berupa uang, istilahnya uang jasa pengabdian, sebesar 6 kali uang representasi. Artinya nilainya kalau dilihat uang representasi itu ketua 6 x Rp 2.100.000, Wakil Ketua 85% dari uang representasi dan anggota 75 persen dari uang representasi atau sekitar 9,8 juta. Uang representasi ketua sebesar Rp 2.100.000, wakil ketua Rp 1.900.000 dan anggota Rp 1,8 juta.
Uang perghargaan ini akan diterima oleh semua anggota dewan terpilih karena menyangkut jasa pengabdiannya berturut-turut selama 5 tahun. Jika dilihat dari masa 5 tahun dari 2019-2024 ada 40 anggota dengan satu PAW, Ida Bagus Sunarta yang meninggal digantikan oleh Kadek Suastiari. Kalau dilihat dari masa pengabdiannya lebih dari setahun berarti berhak atas 2 kali uang representasi. Karena ibu Suastiari lebih dari 3 tahun menjadi 4 kali uang representasi, sehingga 6 uang representasi keseluruhan daripada masa pengabdian 5 tahun. (gs/bi)