Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Sita Rp 78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

BALIILU Tayang

:

sindikat judi online internasional
KONFERENSI PERS: Satgas Penanggulangan Judi Online Polri saat konferensi pers kasus sindikat judi online (judol) internasional pada Sabtu (2/11). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp 78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.

“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp 10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” terangnya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp 8,2 miliar,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca Juga  Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. “Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” beber Asep.

Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin. “Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tandasnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10 ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp 61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp 738 juta.

“Kami juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.

“Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp 685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp 4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tandas Asep.

Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.

Baca Juga  Dua dari Tiga Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri

“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Presiden Teken Perpres Tentang Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dua dari Tiga Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di sukawati
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga  Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca