Denpasar, baliilu.com – Terkait keresahan masyarakat adanya dugaan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang dianggap lolos dari pemeriksaan, Ketua Satgas Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran persnya, Senin (23/3-2020) menjelaskan tidak semua PMI asal Bali yang datang dari luar negeri dikarantina. Sebagian diijinkan pulang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, bagi PMI yang dalam pemeriksaan petugas
KKP dinyatakan tidak mengikuti karantina Pemprov Bali atau dipersilahkan
pulang, agar melaksanakan karantina secara mandiri melalui isolasi diri sendiri
di rumah masing-masing secara disiplin sesuai protokol isolasi diri sendiri.
Terkait
dengan karantina yang diberlakukan bagi sebagian PMI, Dewa Indra mohon
pengertian agar mereka mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan dengan
tertib dan disiplin. Selain itu, dukungan serta keikhlasan orang tua dan pihak
keluarga juga sangat dibutuhkan. Sebab dengan mengikuti proses karantina dengan
disiplin, berarti mereka juga telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.
Mengutip
penjelasan Ketua Satgas Covid-19 Provinsi
Bali Dewa Made Indra pada pelaksanaan video conference, Minggu (22/3/2020)
sore, karantina selama 14 hari tidak diberlakukan bagi semua PMI, namun hanya
bagi mereka yang berasal dari atau sempat singgah di negara terinfeksi Covid-19 serta tidak membawa sertifikat kesehatan atau health certificate, dan bagi mereka yang
meskipun telah menunjukkan health
certificate tetapi berdasarkan wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP
dinyatakan perlu karantina.
Protokol
terhadap PMI asal Bali diterapkan mulai dari kedatangan mereka di Bandara
Ngurah Rai. Tim yang sudah ada di bandara bersama Pemprov Bali dibantu aparat
dari TNI/Polri akan melakukan pemisahan atau identifikasi penumpang untuk
mengetahui mereka yang datang dari atau sempat singgah di negara terjangkit dan
mereka yang datang dari negara tidak terjangkit Covid-19.
Langkah berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan berupa health certificate dari negara dimana
PMI itu diberangkatkan.
Setelah
melalui proses identifikasi seperti itu, khusus bagi PMI yang berasal dari atau
sempat singgah di negara terjangkit, tidak memperlihatkan health certificate, maka mereka harus mengikuti prosedur karantina
yang telah disiapkan Tim Satgas Covid-19
Provinsi Bali. Mereka yang berasal dari atau sempat tinggal di negara
terjangkit meskipun telah menunjukkan health
certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan oleh petugas
KKP dipandang perlu untuk karantina maka PMI tersebut akan dikarantina.
Demikian
juga bagi PMI yang berasal dari negara-negara
yang tidak terjangkit tetapi tidak membawa health
certificate maka akan dikarantina. Bagi PMI yang tidak berasal dari negara
terjangkit dan telah membawa health
certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan lainnya
dipandang perlu oleh KKP untuk karantina, maka PMI ini juga akan dikarantina.
Bagi
PMI dari negara manapun berasal, apabila saat
diperiksa petugas KKP menunjukkan gejala-gejala yang erat kaitannya dengan
gejala Covid-19 maka langsung dibawa ke RS rujukan
Satgas
telah menyiapkan beberapa tempat karantina yaitu UPT Balai Pelatihan Kesehatan
Masyarakat Provinsi Bali Tangtu yang berlokasi di Jalan By Pas IB Mantra, BPSDM
Jalan Hayam Wuruk Denpasar dan beberapa lokasi lainnya. Selain menyiapkan
lokasi, Satgas juga telah menyiapkan SOP terkait dengan prosedur karantina.
Selama
proses karantina 14 hari, Satgas mengupayakan pelaksanaan rapid
test Covid-19
setelah alat rapid test
tersebut tersedia, saat ini ketersediaan alat rapid test
tersebut sedang diupayakan. Bila hasil rapid
test menyatakan negatif dan kondisinya
dalam keadaan sehat maka mereka dipersilahkan pulang.
Dalam kesempatan itu, Dewa Indra sangat
mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota agar gencar melakukan
edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah
Kabupaten/Kota diminta pula untuk mengefektifkan keberadaan Posko Covid-19 yang telah dibentuk hingga desa untuk melakukan
pengawasan terhadap mereka yang sudah pulang/baru saja pulang dari luar negeri
agar benar-benar melakukan isolasi diri sendiri secara tertib
dan disiplin. Petugas posko diminta aktif memantau dan mengedukasi agar mereka
yang diwajibkan mengisolasi diri benar-benar disiplin. Karena kunci utama dalam
mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 adalah
mengurangi sebanyak mungkin kontak antara satu dengan yang lain dalam jarak
dekat.
Melalui
kerjasama Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/Polri, Pemerintah Desa, Desa Adat yang
didukung peran aktif seluruh masyarakat, penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali akan dapat dikendalikan sampai tingkat
serendah mungkin. (*/balu1)