Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali sampai Senin (23/3-2020), kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) berjumlah 102 orang termasuk 6 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di rumah sakit (1 orang WNA dan 5 orang WNI).
Dari 102 sampel yang telah diuji, telah keluar
hasil sampel 79 orang yaitu 73 orang
negatif, 6 orang positif atau bertambah
3 kasus positif dari jumlah sebelumnya (2 orang telah meninggal, 4 orang masih
dirawat). Dari tiga kasus baru tersebut, 2 orang merupakan WNA (berstatus
suami-istri) dan satu orang merupakan WNI asal Bali.
‘’Dengan demikian, 2 orang WNI yang positif tersebut adalah WNI asal
Bali. Ini juga berarti Covid-19 sudah ada di sekitar kita. Maka mari kita
tingkatkan upaya-upaya pencegahan dan melindungi diri agar tidak terinfeksi,’’ ujar Dewa Indra saat teleconference, Senin (23/3) di Kantor Komunikasi Informasi dan
Statistik Provinsi Bali, Renon Denpasar.
Dari kasus positif baru tersebut, kata Dewa Indra telah
dilakukan contact tracking dan
diambil sampelnya yakni 47 orang kontak dari 2 orang WNA suami-istri, dan 22 orang kontak dari
pasien WNI (total 69 orang). Sebagian besar sudah diambil swab-nya, sisanya masih
dalam proses pengambilan sampel swab. Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil
lab.
Perkembangan hasil contact tracking tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 217 orang dan tanggal 23 Maret 2020 sebanyak
290 orang (ada penambahan 73 orang).
Menyikapi perkembangan
kasus Covid-19 yang terjadi sampai Senin ini, Satgas Penanggulangan
Covid-19 melakukan berbagai upaya yakni memutuskan mulai hari ini, Senin 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran
Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat
di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung
PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima 1.
Proses karantina dilaksanakan kepada PMI
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut. PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir
berkunjung ke negara-negara (Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman,
Swiss, Inggris) ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protokol dengan melaksanakan
pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan serta wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan.
Masih ada proses wawancara lanjutan bagi
pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses
pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus
melalui proses karantina.
PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang
masuk karantina, sedangkan di luar tersebut boleh pulang dengan menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan
wajib melakukan isolasi mandiri. Di desa tempat tinggal yang bersangkutan
diawasi oleh Posko Covid-19 tingkat desa (kades, bendesa adat, babinsa dan babinkamtibmas).
Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans
Sarbagita menuju tempat karantina yang selama 14 hari masa karantina.
Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang
tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 Maret 2020
berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP maka saat ini 27
orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Ditegaskan kembali, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina.
Menyikapi penyebaran Covid-19
di Bali yang semakin meningkat, Dewa Indra memohon
pengertian, kesadaran dan kebersamaan dari seluruh masyarakat atau orang tua
pekerja migran untuk mengikuti karantina dengan penuh disiplin. Kebijakan ini
harus mengikuti regulasi dari tingkat nasional dan internasional. Ini semua
dalam konteks untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak. Keluarga pekerja migran
ataupun pekerja imigran agar menerima dengan iklas kebijakan dari Pemerintah
Provinsi Bali.
Pemerintah Kabupaten/Kota dimohon dukungan,
kerjasama dan kesatuan tindakan untuk melakukan upaya-upaya sebaik-baiknya
untuk melaksanakan karantina bagi pekerja migran Indonesia asal Bali dengan jalan melakukan
edukasi di tempat karantina bahwa karantina ini adalah kebutuhan kita bersama. Berharap pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pekerja migran yang baru saja pulang
agar mereka melakukan isolasi diri sendiri secara disiplin.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap
tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi,
Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang
bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan
penyebaran virus Covid19. Namun tetap waspada mengingat sudah ada WNI yang
terinfeksi di Bali. (GS)