Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sosialisasikan Dies Natalis Ke-60 dan Perkenalkan 9 Guru Besar Baru, Tim Juru Bicara Unud Gelar Media Gathering

BALIILU Tayang

:

rektor
Universitas Udayana melalui Tim Juru Bicara Rektor menggelar pertemuan dengan jurnalis media lokal dalam kegiatan Media Gathering, Selasa (16/8/2022) di The Trans Hotel. (Foto: Ist)

Badung, baliilu.com – Universitas Udayana melalui Tim Juru Bicara Rektor menggelar pertemuan dengan jurnalis media lokal dalam kegiatan Media Gathering, Selasa (16/8/2022) di The Trans Hotel, Seminyak, Badung. Kegiatan diselenggarakan untuk memperkenalkan guru besar baru yang akan dikukuhkan pada 3 September mendatang serta sosialisasi Dies Natalis Universitas Udayana ke-60.

Ketua Panitia Dies Natalis Unud Dr. Ir. Gede Suarta, M.Si menyampaikan perayaan Dies telah diawali dengan kegiatan napak tilas dan peserta sangat antusias. Seperti Dies sebelumnya dalam perayaan kali ini juga ada acara kekeluargaan, seminar, dan pengabdian masyarakat. Pada Dies ini pihaknya juga berencana menggelar kegiatan memecahkan rekor 500 kantong darah pada satu lokasi donor darah dan dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk kesuksesan kegiatan dimaksud.

rektor
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU

Sementara Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU mengapresiasi dukungan teman-teman jurnalis selama ini dan media gathering menjadi media duduk bersama dalam penyampaian informasi ke masyarakat. Dalam kesempatan ini pihaknya menginformasikan akan mengukuhkan 9 orang guru besar tetap dari berbagai disiplin ilmu. Kesembilan guru besar tersebut, yaitu (1) Prof. Dr. Dra. Ni Made Suaniti, M.Si. (MIPA), (2) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sutarja, M.S. (Teknik), (3) Prof. Dr. Dra. Ni Luh Ketut Mas Indrawati, M.A. (Ilmu Budaya), (4) Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H. (Hukum), (5) Prof. Dr. Ir. Ketut Ayu Yuliadhi, M.P. (Pertanian), (6) Prof. Dr. Drs. I Nyoman Wijaya, M.Hum. (Ilmu Budaya), (7) Prof. Dr. Ir. I Ketut Suamba, M.P. (Pertanian), (8) Prof. Dr. dr. I Gusti Ayu Sri Mahendra Dewi, Sp.PA(K). (Kedokteran) serta (9) Prof. Dr. Drs.I Putu Anom, M.Par (Fakultas Pariwisata).

Baca Juga  Satukan Aspek Jurnalistik dalam Rangka Transformasi PTN-BH, Tim Juru Bicara Unud Gelar Workshop

Rektor menjelaskan, dalam beberapa tahun ini Universitas Udayana telah berhasil melahirkan guru besar dengan jumlah yang cukup banyak. Seyogyanya bukan jumlah yang diharapkan melainkan bagaimana guru besar dicapai di usia yang lebih muda menjadi tantangan Universitas Udayana ke depan. 

Rektor juga menyosialisasikan penyelenggaraan Dies Natalis Universitas Udayana ke-60 yang rangkaiannya berlangsung selama bulan Agustus-September ini, dimana akan ada penganugugerahan Udayana Award untuk Menkopolhukam atas kontribusi beliau atas pengembalian aset-aset Unud. Di samping itu juga akan dibentuk Dewan Akademik Internasional yang diisi oleh belasan profesor dari seluruh dunia untuk menunjang internasionalisasi Unud dimana sudah ada 43 usulan dan yang direkomendasi ada 11 orang serta 7 orang sudah siap. Rektor juga menjelaskan, saat ini Universitas Udayana siap menuju PTN Berbadan Hukum (BH) yang harapannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tata kelola.

Ketua Forum Guru Besar Unud, Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD-KEMD menjelaskan, guru besar yang akan dikukuhkan pada September mendatang akan bergabung ke divisi-divisi pada Forum Guru Besar sesuai disiplin keilmuan. Mudah-mudahan para Guru Besar bisa menjadi panutan karena tantangan sudah berubah, di satu sisi berkutat dengan ilmu pengetahuan dan institusi, disisi lain juga harus berkiprah di luar kampus. Kemudian menjadi PTNBH tantangannya akan lebih berat lagi, kita harus mengantisipasinya dengan sikap dan kemauan untuk memajukan institusi dan Guru Besar salah satu motor penggeraknya. Forum Guru Besar hadir guna mewadahi sumbangsih pemikiran guru besar Unud dalam rangka memajukan universitas dan masyarakat. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita4773-Sosialisasikan-Dies-Natalis-ke-60-dan-Perkenalkan-9-Guru-Besar-Baru-Tim-Juru-Bicara-Unud-Gelar-Media-Gathering.html (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP, Tertibkan Pedagang Asongan di Sejumlah Traffic Light

Published

on

By

Petugas Satpol PP Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP menertibkan pedagang asongan di traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.
SABERGEP: Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan SABERGEP di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Selanjutnya, mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Baca Juga  KPU Bali dan Kabupaten Kota Catatkan Sejarah ‘‘Hattrick‘‘ Tanpa Sengketa ke MK

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  KPU Bali dan Kabupaten Kota Catatkan Sejarah ‘‘Hattrick‘‘ Tanpa Sengketa ke MK

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Satukan Aspek Jurnalistik dalam Rangka Transformasi PTN-BH, Tim Juru Bicara Unud Gelar Workshop

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca