Denpasar,
baliilu.com – Masih terjadinya penolakan terhadap kehadiran pekerja migran Indonesia (PMI)
asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah menjadi
perhatian serius Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Pihaknya pun kembali mengingatkan masyarakat
agar tidak lagi ada penolakan terhadap PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karantina di daerahnya
melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan
baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak
berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak
diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan
persnya, Senin (20/4-2020) petang, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar.
Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi
masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya.
“Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada
lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat,
atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. 4,2 juta
masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” tegas Dewa
Indra.
Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga
menyatakan sikap penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak,
di luar prinsip kemanusiaan dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan.
“Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi
penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam
status darurat pandemi, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam status
tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan
melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan
masyarakat,” jelas Dewa Indra.
Untuk itu Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali
mengatakan tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan
masyarakat untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.
“Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang
tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan
dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon
dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya.
Dalam situasi tanggap darurat, Sekda Dewa
Indra mengimbau oknum atau kelompok masyarakat
jangan menggunakan narasi tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi
karantina ini.
“Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah
teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan
fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. Jangan ada kelompok
kecil yang seolah-olah menganggap daerahnya adalah teritori yang tidak bisa
disentuh. Itu keliru,” sebutnya.
Dewa Indra juga menjelaskan PMI yang diarahkan
ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid test-nya negatif. Meskipun
demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus
tersebut, yakni
selama 14 hari.
Selanjutnya pun kembali dilakukan tes untuk memastikan mereka benar-benar
negatif dan dapat kembali ke masyarakat.
Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengimbau
masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya
sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19.
“Saya tegaskan lagi karantina ini adalah cara
pemerintah untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak mengabaikan aspirasi
masyarakat, namun mohon dipahami situasi saat ini. Telah disepakati oleh
Pemerintah Provinsi Bali, Kapolda dan Pangdam bahwa kita perlu tindakan cepat
dengan karantina sebagai instrumennya. Berkenaan dengan itu maka pemerintah,
polisi dan TNI akan tetap mengedepankan metode persuasif, sosialisasi dan
edukasi namun pada batas tertentu. Jika tidak bisa berjalan baik, menemui jalan
buntu, maka aparat Polri dan TNI akan melakukan tindakan hukum yang tegas
sebagai pilihan terakhir,” tandasnya.
Sebagai upaya untuk terus mencegah penyebaran
Covid- 19, maka Gugus Tugas melakukan tes terhadap kawan-kawan kita, kelompok masyarakat yang beresiko.
Sampai dengan 19 April, Gugus Tugas telah melakukan rapid test terhadap sebanyak
18.335 orang yang beresiko.
Mereka terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI) di
bandara dan pelabuhan Benoa serta Gilimanuk. Juga kepada tenaga medis yang bertugas di berbagai RS, kawan-kawan
petugas di bandara, tim rapid test dan personil lainnya yang berhubungan langsung dengan kelompok
beresiko.
Selain itu, Gugus Tugas juga melaksanakan tes
dengan merode PCR bagi sampel swab
dari orang yang beresiko. Sampai 19 April, jumlah sampel yang
sudah dites sebanyak 1.638.
Penggunaan rapid
test dan PCR digunakan untuk mengidentifikasi
infeksi Covid-19, ini penting untuk menentukan langkah antisipasi dan
penanganan yang akan diberikan, serta untuk melakukan penelurusan kontak
(tracing). (*/gs)