Tuesday, 18 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tanggapi Penolakan Karantina PMI, Sekda Dewa Indra Tegaskan Pemerintah Punya Kewenangan Teritorial

BALIILU Tayang

:

d
SEKDA BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Masih terjadinya penolakan terhadap kehadiran pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Pihaknya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi ada penolakan terhadap PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karantina di daerahnya melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan persnya, Senin (20/4-2020) petang, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar.

Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya.

“Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” tegas Dewa Indra.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menyatakan sikap penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak, di luar prinsip kemanusiaan dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan.

“Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemi, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam status tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat,” jelas Dewa Indra.

Untuk itu Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali mengatakan tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.

Baca Juga  Pasien Sembuh di Denpasar Bertambah 34 Orang, Persentase Kesembuhan Tembus 83,33 Persen

“Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya.

Dalam situasi tanggap darurat, Sekda Dewa Indra mengimbau oknum atau kelompok masyarakat  jangan menggunakan narasi tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi karantina ini. 

“Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. Jangan ada kelompok kecil yang seolah-olah menganggap daerahnya adalah teritori yang tidak bisa disentuh. Itu keliru,” sebutnya.

Dewa Indra juga menjelaskan PMI yang diarahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid test-nya negatif. Meskipun demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus tersebut, yakni selama 14 hari. Selanjutnya pun kembali dilakukan tes untuk memastikan mereka benar-benar negatif dan dapat kembali ke masyarakat.

Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengimbau masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19.

“Saya tegaskan lagi karantina ini adalah cara pemerintah untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, namun mohon dipahami situasi saat ini. Telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kapolda dan Pangdam bahwa kita perlu tindakan cepat dengan karantina sebagai instrumennya. Berkenaan dengan itu maka pemerintah, polisi dan TNI akan tetap mengedepankan metode persuasif, sosialisasi dan edukasi namun pada batas tertentu. Jika tidak bisa berjalan baik, menemui jalan buntu, maka aparat Polri dan TNI akan melakukan tindakan hukum yang tegas sebagai pilihan terakhir,” tandasnya.

Baca Juga  Wayan Koster Rancang Pelabuhan Sampalan & Bias Munjul Bermotif Ukiran Kuno Khas Nusa Penida

Sebagai upaya untuk terus mencegah penyebaran Covid- 19, maka Gugus Tugas melakukan tes terhadap kawan-kawan kita, kelompok masyarakat yang beresiko. Sampai dengan 19 April, Gugus Tugas telah melakukan rapid test terhadap sebanyak 18.335 orang yang beresiko.

Mereka terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI) di bandara dan pelabuhan Benoa serta Gilimanuk. Juga kepada tenaga medis yang bertugas di berbagai RS, kawan-kawan petugas di bandara, tim rapid test dan personil lainnya yang berhubungan langsung dengan kelompok beresiko.

Selain itu, Gugus Tugas juga melaksanakan tes dengan merode PCR bagi sampel swab dari orang yang beresiko. Sampai 19 April, jumlah sampel yang sudah dites sebanyak 1.638.

Penggunaan rapid test dan PCR digunakan untuk mengidentifikasi infeksi Covid-19, ini penting untuk menentukan langkah antisipasi dan penanganan yang akan diberikan, serta untuk melakukan penelurusan kontak (tracing). (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027

Published

on

By

Komisi penyiaran bali
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027. (Foto: Hms DPRD Bali)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan memperhatikan Berita Acara DPRD Provinsi Bali Nomor 000.1.5/4212/PSD/DPRD tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027, maka dengan ini diumunkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027 yang terpilih sebagai berikut: 1. I Gede Agus Astapa; 2. I Wayan Suyadnya; 3. I Gusti Putu Putra Mahardika; 4. I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan; 5. Nyoman Adi Sukerno; 6. Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra; 7. Endi Kusmadheni.

Pengumuman DPRD Bali ini dikeluarkan tanggal 17 Februari 2025 ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wayan Koster Rancang Pelabuhan Sampalan & Bias Munjul Bermotif Ukiran Kuno Khas Nusa Penida
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolsek Kuta Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Desa Adat Tuban Bahas Kamtibmas Menjelang Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

kapolsek kuta
FOTO BERSAMA: Jajaran Polsek Kuta bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Tuban di Mako Polsek Kuta Badung. (Foto: Hms Polsek Kuta)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara pihak Kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Tuban. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10.15 Wita di ruang pertemuan Mako Polsek Kuta Badung ini bertujuan untuk membahas persiapan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang harinya hampir bersamaan.

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Kelian Adat Tuban, Pecalang, serta perwakilan dari NU dan Takmir Masjid As-Susattaqwa, juga melibatkan aparat Polsek Kuta, di antaranya Kanit Binmas, Kanit Lantas, dan Kanit Propos. Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan terkait pengamanan dan situasi kamtibmas di wilayah Desa Adat Tuban dibahas dengan serius.

Kanit Binmas Polsek Kuta mengawali sambutan dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pertemuan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah menjelang dua perayaan besar ini. Sementara itu, pengurus Masjid As-Susattaqwa, Bapak Sidiq, berharap agar pengamanan dari Polsek Kuta untuk Solat Tarawih dan perayaan Idul Fitri dapat disiapkan, terutama mengingat kedekatan tanggal dengan Hari Raya Nyepi.

Kapolsek Kuta sendiri memberikan tanggapan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban, terutama terkait parkir kendaraan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Beliau juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap tindak kejahatan seperti jambret, serta perlunya pemasangan CCTV di rumah-rumah dan tempat usaha guna memperkuat pengawasan di sekitar lingkungan.

Pecalang Desa Adat Kelan juga menyampaikan beberapa permintaan terkait pengamanan, termasuk pengawasan terhadap peredaran miras dan larangan kumpul-kumpul menjelang malam pengerupukan Nyepi. Kapolsek Kuta mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyampaikan laporan terkait masalah keamanan ke pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

Baca Juga  Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925/2020 Mulai 28 Mei, Gugus Tugas Siapkan Faskes Pelaku Perjalanan

Selain itu, Ketua NU Kelurahan Tuban mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk Majelis Ta’lim untuk mencegah radikalisasi di kalangan warga dan sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta desa adat untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar.

Kegiatan pertemuan ini berakhir pada pukul 11.15 WITA dengan suasana yang aman dan lancar, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuta, khususnya menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pamit! Lihadnyana Bawa Buleleng Jadi yang Pertama Penerbitan Pertek NIP CPPPK

Published

on

By

lihadnyana
PERPISAHAN: Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat momen perpisahan Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng pada Senin (17/2). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja menjadi saksi momen perpisahan penuh makna bagi Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Birokrat asal Desa Kekeran, Busungbiu, ini secara resmi mengakhiri masa tugasnya setelah kurang lebih 2,5 tahun mengemban amanah sebagai pemimpin di Buleleng.

Sebagai kado perpisahan, ia berhasil memastikan ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Buleleng memperoleh kepastian status kepegawaian mereka.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKN Regional X Denpasar, jajaran pejabat Pemkab Buleleng, perwakilan BUMD/BUMN dan instansi vertikal serta organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lihadnyana menerima Persetujuan Teknis (Pertek) NIP Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dari Kepala BKN Regional X Denpasar, Senin (17/2).

Pertek ini menjadi yang pertama diterbitkan di Bali di luar lingkup Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Lihadnyana mengenang perjalanan panjangnya sejak dilantik sebagai Pj. Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2022. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, serta fasilitasi Pemilu dan Pilkada telah dijalankan dengan baik berkat dukungan penuh dari DPRD, birokrasi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Saya menyadari bahwa tanpa dukungan DPRD, jajaran birokrasi, serta seluruh masyarakat Buleleng, saya tidak akan bisa menjalankan tugas ini dengan baik. Buleleng sudah menjadi rumah kedua bagi saya,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Lihadnyana juga menegaskan komitmennya terhadap tenaga non-ASN. Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengawal proses penerbitan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar. Hasilnya, Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali yang berhasil menerbitkan NIP bagi calon PPPK.

“Saya mendengar keluhan dan harapan Bapak-Ibu semua. Oleh karena itu, saya pastikan proses ini berjalan. Saya bahkan datang langsung ke BKN untuk memastikan bahwa hari ini NIP calon PPPK bisa diterbitkan,” tegasnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (29/9), Pasien Sembuh Bertambah 123 Orang, 8 Pasien Meninggal

Lebih lanjut, ia menyatakan akan terus memantau perkembangan penerimaan PPPK periode kedua setelah kembali bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia tidak cukup hanya berpegang pada regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Menutup sambutannya, Lihadnyana menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Buleleng. Ia berharap pemimpin hasil Pemilu Kada 2024 dapat membawa Buleleng ke arah yang lebih maju dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKN Regional X Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom., MMSI, menyampaikan bahwa proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah tahap pemberkasan selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan pertimbangan teknis bagi para peserta.

“Saat ini, seluruh proses di Bali telah berjalan sesuai jadwal. Namun, hingga saat ini yang baru mengajukan pemberkasan adalah dari tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng. Kedua wilayah ini menjadi yang terdepan dalam proses pemberkasan karena persiapannya lebih matang dibandingkan daerah lain,” ujarnya.

Per tanggal 28 Februari 2025, seluruh pertimbangan teknis akan dicetak, sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK akan ditetapkan dengan TMT 1 Maret 2025 sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Setelah itu, BKPSDM akan mencetak SK serta surat perjanjian kontrak bagi PPPK yang bersangkutan.

Terkait efisiensi anggaran, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak pada rekrutmen PPPK. Sebaliknya, efisiensi lebih diarahkan pada pola kerja ASN yang lebih fleksibel dan efektif.

“Dengan efisiensi ini, diharapkan ASN, termasuk PPPK, dapat bekerja secara optimal di mana saja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Ada Lagi Penolakan Tempat Karantina dan PMI, Dewa Made Indra: Terimakasih kepada Masyarakat Bali

Namun, ia juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan terkait keterbatasan anggaran yang menunggu kebijakan lebih lanjut. Analisis jabatan dan kebutuhan pegawai akan menjadi faktor utama dalam menentukan formasi ASN, termasuk memperhitungkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.

Terkait kecepatan proses di Kabupaten Buleleng, hal ini dikarenakan koordinasi yang baik antara pihak terkait. BKD dan BKPSDM telah diinformasikan untuk segera memproses dokumen yang masuk. Prinsip ‘first in, first processed’ diterapkan, sehingga yang lebih cepat mengajukan berkas akan lebih dahulu diproses.

Diharapkan seluruh kabupaten dapat segera menyusul sebelum batas akhir pemberkasan pada 28 Februari 2025. Proses penerbitan SK PPPK saat ini masih berlangsung dan akan segera ditindaklanjuti oleh BKPSDM setelah pertimbangan teknis dicetak. Namun, pencairan hak-hak terkait masih harus menunggu penyelesaian administrasi SK secara penuh. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca