Denpasar, baliilu.com
– Terkait Pemerintah Provinsi Bali akan membuka sektor pariwisata untuk
wisatawan mancanegara mulai 11 September 2020, Direktur Lalu-Lintas
Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Cucu
Koswala menemui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Jumat
(24/7-2020). Cucu menemui Kadis Astawa langsung
di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk meminta beberapa penjelasan
terkait hal-hal yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali, ketika rencana
tersebut dilaksanakan.
Menurut Cucu, jika nanti rencana pariwisata Bali dibuka
untuk wisatawan mancanegara maka ada beberapa hal yang harus disinkronkan
dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk
itu pihaknya sengaja turun langsung ke Bali untuk mendapatkan beberapa
informasi dan masukan yang nantinya akan dibawa di pembahasan di tingkat pusat.
Hal yang paling penting, menurut Cucu adalah bagaimana kondisi Bali bisa dijaga agar
tetap aman. Jika nanti pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara tidak
akan terjadi penambahan kasus baru, dan jangan sampai dengan kedatangan
wisatawan asing, justru Bali menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19.
“Karena kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat
pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang
sangat tergantung dari pariwisata,” jelasnya.
Hal penting lainnya dikatakan Cucu adalah masalah visa dan
penerbangan. Pemerintah Pusat mungkin
akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan akan
memberlakukan VOA dengan persyaratan khusus. Hal ini dilakukan dengan tujuan
untuk melakukan filter terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.
“Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan
juga. Tetapi masalah visa ini, masih akan dibicarakan, dan belum ada keputusan,’’
tambahnya. Cucu menyarankan agar wisatawan yang datang ke Bali, harus sudah
bebas Covid-19, jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali, karena hal
itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat lokal maupun wisatawan itu
sendiri,” tambahnya.
Sementara Kadisparda Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan dalam
rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan
September nanti, hal-hal yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali
antara lain, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3335 Tahun 2020
tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan salah
satunya di bidang pariwisata.
“Protokol inilah yang diharapkan mampu untuk menyelaraskan
kehidupan pariwisata dengan pandemi Covid-19. Tindak lanjut dari Surat Edaran
ini, di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan asosiasi
pariwisata serta seluruh kabupaten kota se-Bali melaksanakan verifikasi
terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bagi pelaku pariwisata yang sudah siap
akan diberikan sertifikat, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat
usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protokol kesehatan
dengan disiplin. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengeluarkan,
syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Salah satu syarat, bagi
wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas
Covid-19 melaui uji PCR.
“Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan pendaftaran
melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui, data tentang
wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana,” jelas Astawa
menambahkan yang paling penting nantinya adalah pengawasan, terhadap
pelaksanaan di lapangan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan membentuk tim
pembinaan dan pengawasan yang juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti
kepolisian, Pol PP, PHDI, Majelis Desa Adat dan lain-lain. ‘’Maksud dan tujuan
utama dari semua program akan
dilaksanakan itu adalah bagaimana masyarakat Bali yang tergantung dari sektor
pariwisata bisa bangkit lagi, akan tetapi bisa tetap aman dari wabah Covid-19,’’
tandasnya. (*/gs)