RAKON: Dihadiri Gubernur Bali, NTB, NTT, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD NTB, pimpinan DPRD NTT, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (Foto:Ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali I Wayan Koster
menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
yang masih berdasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan
kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Hal itu, dikatakannya
saat rapat konsultasi dan koordinasi serta ramah tamah Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD
Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.
Dalam undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan
negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia
Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak
memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan
karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman
dalam pembangunan daerah Bali. Tujuan dari RUU ini, agar pembangunan di Provinsi Bali dapat
diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.
‘’Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin
pembangunan di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah
yaitu satu pulau satu pola dan satu tata kelola. Karena
Bali ini sangat kecil 5.646 km2 dengan jumlah penduduknya cuma 4,2 juta jiwa, kabupatennya cuma 8 dan 1
kota, 57 kecamatan
dan 636 desa dan 80 kelurahan serta kelebihannya di Bali ada 1.493
desa adat,’’ ujar Gubernur Koster.
Undang-undang untuk Bali ini penting untuk
menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga
kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki
kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya
dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang
menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara
dengan baik.
Namun, Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan
berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona
sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali
sudah mengalami gangguan.
‘’Karena itu, ke depan kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental
dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,’’ kata Koster.
Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali
terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan
Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan
Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX
Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana
membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal
sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan
Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Harus diberikan agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan
potensi secara baik.
‘’Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Saya kira ini
memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya.
Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan
Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk
melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi
Bali ini. Rancangan undang-undang yang kami ajukan, sudah direvisi kemudian juga
sudah ditindaklanjuti dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26
Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai
penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan
ketatanegaraan yang ada sekarang ini,’’
ujarnya.
Di Bali ada desa dinas juga ada desa adat
dengan subak.
Ini perlu diatur dengan peraturan daerah Provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai
yang ada di Provinsi
Bali. Pola
dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di
Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan
semua potensi yang ada di Provinsi Bali.
‘’Kami pertegas Bali memiliki kearifan lokal yang dinamakan dengan sat kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan warisan dari leluhur yang
nilainya luar biasa dari zaman dahulu,‘’ ujar Koster.
Kelebihan alam Bali adalah dibangun dengan
kekuatan alam sekala-niskala yang harus dipelihara agar Bali ini
memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini dapat dipelihara
dengan baik sebagai sumber
daya kehidupan masyarakat Bali yang mengatur pembangunan
sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan pemerintah sekarang
SDM Indonesia unggul.
‘’Kemudian juga mengembangkan tata kehidupan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai kearifan lokal. Mengutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan yang kami
punya, kami harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena
tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang kami miliki
adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai
kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Bali,’’ papar
Koster.
Lanjut, ‘’Mengembangkan suatu tatanan baru dalam pembangunan Bali yaitu secara
tematik yang meliputi pembangunan yang berbasis pada spiritual, wilayah
konservasi dan juga wilayah pertanian. Jadi ini yang kami kembangkan sebagai basis
pembangunan Bali yang dikembangkan secara tematik di kabupaten/kota di Bali.
Karena Bali menjadi destinasi wisata dunia, kami ke depan tidak akan
mengeksploitasi semua wilayah untuk menjadi destinasi wisata seperti yang ada
di Badung. Jadi seperti sekarang ini karena gangguan virus corona goncang semua dan
akibatnya terganggu perekonomian di Bali.’’
‘’Jadi kami ingin agar Bali itu dibangun dengan satu tatanan yang sesuai
dengan potensi yang dimiliki, lebih alami dengan budayanya tetapi bisa survive
ke depan, tentu sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan yang ramah
lingkungan. Harus ditata dalam satu kesatuan wilayah agar tidak terjadi
ketimpangan terlalu jauh antara kabupaten yang satu dengan yang lain di Provinsi Bali,’’ tegasnya.
RAMAH TAMAH: Rapat konsolidasi dan koordinasi diisi acara ramah tamah. (Foto:Ist)
Rancangan undang-undang ini tentu kita harapkan bisa menjadi pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga rencana kerja pembangunan daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se Bali. Tentu saja kita masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Masalah pendanaan, Koster berharap dengan aturan ini, Pemerintah
Provinsi Bali
memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sekarang yakni Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Sesuai dengan
potensinya di antaranya dari retribusi wisatawan dan pelaku industri pariwisata dan
dalam pemajuan kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan juga
dana desa adat dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
‘’Semua peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 4 tahun
1958, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang kami susun ini.
Kita masih mempertahankan undang-undang ini, hanya penyesuaian dari sisi
konstitusi maupun juga bentuk negaranya sebagai pembentukan. Itu mungkin bisa
kita pertahankan, tapi untuk mengisi pembangunannya dibentuk dengan
undang-undang tersendiri sehingga dengan demikian aspek historisnya bisa kita
jaga tapi dengan potensi yang ada diberikan ruang untuk membangun diperkuat
dengan undang-undang,’’ papar
Koster.
Koster menegaskan seharusnya diberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya
untuk membangun dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada
daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.
‘’Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan. Punya potensi
yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju
dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB
dan Gubernur NTT,’’ ujar Koster.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa
Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan hal yang sama. ‘’Saya sangat mendukung
berdirinya undang-undang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang
yang telah ada terkait terbentuknya 3 provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3
provinsi yang dilakukan para senior yang telah bersama-sama membangun 3 provinsi ini yang harus kita jaga bersama,’’ ujar Viktor.
Lebih lanjut
dikatakan, ‘’Dalam semangat inklusif itu juga menurut saya apapun
undang-undangnya, apa pun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju
dengan borderless. Jangan sampai ada batas-batas administratif dan batas-batas
pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu
sama lain. Karena itu dalam semangat ini saya dengan Pak Zulkieflimansyah bersama dengan pak
Wayan Koster sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai,
kalau bisa dalam 3 bulan sudah jadi undang-undang,’’ kata Viktor.
‘’Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap
dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam
apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,’’ tegas Viktor.
Hadir pada rakor itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali,
anggota DPD
RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
Pemprov Bali. (*/balu1)
SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya selaku Ketua Pokja BSAN Kota Denpasar saat memimpin pelaksanaan sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) bagi kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Senin (27/7). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. Kegiatan yang berlangsung di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Senin (27/7), tersebut menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sosialisasi dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya selaku Ketua Pokja BSAN Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali, I Wayan Surata, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari, Kelompok Ahli Pembangunan Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih, perwakilan BPMP Provinsi Bali, jajaran organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Pokja BSAN, serta para kepala sekolah dari seluruh jenjang pendidikan di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala sekolah menyatakan komitmen dan kesiapan untuk mengimplementasikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di satuan pendidikan masing-masing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dua materi utama disampaikan dalam sosialisasi tersebut, yakni materi mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang dipaparkan langsung oleh Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta materi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang disampaikan Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari. Kedua materi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh warga sekolah.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan bahwa implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul dari sisi akademik, tetapi juga mampu memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta didik.
“Melalui implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang mampu menjamin perlindungan fisik, mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial budaya peserta didik, memberikan kebebasan menjalankan kebutuhan spiritual sesuai keyakinannya, sekaligus membangun kecakapan dan keamanan di ruang digital,” ujar Eddy Mulya.
Lebih lanjut Eddy Mulya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengedepankan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif. Dengan demikian, upaya menciptakan budaya sekolah yang aman tidak hanya berfokus pada penanganan ketika terjadi persoalan, tetapi lebih diarahkan pada langkah-langkah pencegahan melalui penguatan karakter, tata kelola sekolah yang baik, serta sistem perlindungan yang menyeluruh, termasuk di ruang digital. Penanganan berbagai bentuk pelanggaran pun didorong mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan kolaboratif sehingga mampu memberikan perlindungan sekaligus pembinaan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Keberhasilan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak dapat diwujudkan oleh sekolah saja. Dibutuhkan sinergi Catur Pusat Pendidikan, yakni sekolah, orang tua, masyarakat, dan media. Ketika seluruh unsur ini bergerak bersama, saya optimistis kita mampu mewujudkan sekolah yang benar-benar aman, nyaman, sehat, inklusif, dan melahirkan generasi Denpasar yang unggul, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Ni Made Ayu Agustini, menjelaskan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang lahir dari semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
Menurutnya, program tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dengan pendekatan yang lebih holistik, kolaboratif, dan berpihak kepada seluruh warga sekolah.
“Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman selaras dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam mewujudkan Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju yang berlandaskan semangat Vasudhaiva Kutumbakam. Karena itu kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, dunia usaha hingga media massa untuk bersama-sama mengawal implementasi program ini demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak di Kota Denpasar,” ujar Ayu Agustini. (eka/bi)
BUKA TEMU USAHA: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan membuka penyelenggaraan Temu Usaha Penanaman Modal Tahun 2026 yang digelar DPMPTSP Kota Denpasar di Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (27/7). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi yang inklusif melalui penyelenggaraan Temu Usaha (Business Matching) Penanaman Modal Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, ditandai dengan pemukulan gong di Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (27/7).
Memasuki penyelenggaraan yang keenam, forum bertema “Melalui Temu Usaha, Kita Perkuat Kemitraan UMKM dengan Dunia Usaha untuk Mendorong Investasi yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Denpasar” ini mempertemukan pelaku UMKM dengan jaringan retail modern, lembaga keuangan, organisasi bisnis, serta akademisi.
Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Kota Denpasar. Menurutnya, selain memanfaatkan pemasaran digital, pelaku UMKM juga membutuhkan ruang di pasar modern agar produk-produk lokal semakin dikenal dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar tengah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk merumuskan regulasi yang mengatur keterlibatan retail berjaringan dalam memasarkan produk-produk UMKM lokal.
Arya Wibawa menjelaskan, regulasi tersebut direncanakan dalam bentuk Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah yang mengatur kewajiban retail modern menyediakan ruang bagi produk UMKM melalui kuota tertentu maupun dukungan dalam aspek perizinan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian pasar sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas produksi, dan daya saing sehingga mampu berkembang serta naik kelas.
Lebih lanjut, Arya Wibawa mengungkapkan bahwa peluang pengembangan UMKM Denpasar tidak hanya terbatas pada pasar domestik. Arya Wibawa menyampaikan, pekan sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar menerima kunjungan Atase Perdagangan Timor Leste yang mengapresiasi perkembangan UMKM Denpasar sekaligus membuka peluang kerja sama perdagangan. Pemkot Denpasar berkomitmen mengawal pelaku UMKM agar mampu menembus pasar ekspor melalui kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang pertemuan, tetapi mampu menghasilkan kemitraan yang nyata dan berkelanjutan demi mewujudkan Denpasar yang maju, kreatif, berbudaya, dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, mengatakan Temu Usaha ini dirancang sebagai forum strategis untuk mempertemukan UMKM dengan pelaku usaha retail besar guna menjawab tantangan pemasaran yang selama ini dihadapi pelaku usaha lokal. Melalui kemitraan tersebut, diharapkan UMKM mampu memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan melahirkan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.
Sebanyak 30 UMKM potensial dari berbagai sektor usaha mengikuti kegiatan ini. Untuk memperkaya wawasan peserta, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dan mitra strategis, di antaranya perwakilan Arta Sedana Sesetan dan Karya Sari Sesetan, Asia Small Business Federation (ASBF) Bali, Dr. Ida Ayu Maharatni, serta Bank BPD Bali.
“Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Denpasar optimistis akan lahir berbagai kerja sama konkret dalam bidang pemasaran, rantai pasok, hingga pengembangan usaha yang mampu memperkuat daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya. (eka/bi)
BUKA PELATIHAN: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat membuka pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Politeknik Keuangan Negara STAN Kementerian keuangan, Denpasar Senin (27/7). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, berkesempatan membuka pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Politeknik Keuangan Negara STAN Kementerian keuangan, Denpasar Senin (27/7).
Digelar selama lima hari, pelatihan ini diisi oleh berbagai narasumber diantaranya dosen hingga praktisi dari Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sekda Kota Denpasar, Eddy Mulya dalam sambutanya menekankan kepada para peserta yang mengikuti pelatihan ini, untuk tidak hanya berhenti pada penerimaan sertifikat saja, namun harus berlanjut pada tataran implementasi dengan memberikan wawasan kepada pegawai lain yang tidak mengikuti pelatihan, sehingga dapat berdampak luas terhadap kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Denpasar.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pelatihan ini, lanjut Eddy Mulya, diharapkan para peserta mampu memahami proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas akuntabilitas, tepat waktu, transparan, akuntabel dan profesional.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar, yang juga Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, mengatakan, acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dan Kementerian Keuangan RI.
Adapun acara ini ditujukan untuk menyediakan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi.
“Beberapa materi yang ditekankan adalah, pemahaman tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pengelolaan keuangan daerah dari penganggaran, pelaksanaan belanja daerah, hingga pertanggungjawaban dan laporan keuangan,” katanya. (eka/bi)