RAKON: Dihadiri Gubernur Bali, NTB, NTT, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD NTB, pimpinan DPRD NTT, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (Foto:Ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali I Wayan Koster
menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
yang masih berdasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan
kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Hal itu, dikatakannya
saat rapat konsultasi dan koordinasi serta ramah tamah Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD
Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.
Dalam undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan
negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia
Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak
memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan
karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman
dalam pembangunan daerah Bali. Tujuan dari RUU ini, agar pembangunan di Provinsi Bali dapat
diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.
‘’Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin
pembangunan di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah
yaitu satu pulau satu pola dan satu tata kelola. Karena
Bali ini sangat kecil 5.646 km2 dengan jumlah penduduknya cuma 4,2 juta jiwa, kabupatennya cuma 8 dan 1
kota, 57 kecamatan
dan 636 desa dan 80 kelurahan serta kelebihannya di Bali ada 1.493
desa adat,’’ ujar Gubernur Koster.
Undang-undang untuk Bali ini penting untuk
menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga
kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki
kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya
dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang
menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara
dengan baik.
Namun, Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan
berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona
sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali
sudah mengalami gangguan.
‘’Karena itu, ke depan kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental
dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,’’ kata Koster.
Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali
terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan
Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan
Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX
Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana
membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal
sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan
Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Harus diberikan agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan
potensi secara baik.
‘’Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Saya kira ini
memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya.
Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan
Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk
melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi
Bali ini. Rancangan undang-undang yang kami ajukan, sudah direvisi kemudian juga
sudah ditindaklanjuti dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26
Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai
penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan
ketatanegaraan yang ada sekarang ini,’’
ujarnya.
Di Bali ada desa dinas juga ada desa adat
dengan subak.
Ini perlu diatur dengan peraturan daerah Provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai
yang ada di Provinsi
Bali. Pola
dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di
Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan
semua potensi yang ada di Provinsi Bali.
‘’Kami pertegas Bali memiliki kearifan lokal yang dinamakan dengan sat kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan warisan dari leluhur yang
nilainya luar biasa dari zaman dahulu,‘’ ujar Koster.
Kelebihan alam Bali adalah dibangun dengan
kekuatan alam sekala-niskala yang harus dipelihara agar Bali ini
memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini dapat dipelihara
dengan baik sebagai sumber
daya kehidupan masyarakat Bali yang mengatur pembangunan
sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan pemerintah sekarang
SDM Indonesia unggul.
‘’Kemudian juga mengembangkan tata kehidupan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai kearifan lokal. Mengutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan yang kami
punya, kami harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena
tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang kami miliki
adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai
kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Bali,’’ papar
Koster.
Lanjut, ‘’Mengembangkan suatu tatanan baru dalam pembangunan Bali yaitu secara
tematik yang meliputi pembangunan yang berbasis pada spiritual, wilayah
konservasi dan juga wilayah pertanian. Jadi ini yang kami kembangkan sebagai basis
pembangunan Bali yang dikembangkan secara tematik di kabupaten/kota di Bali.
Karena Bali menjadi destinasi wisata dunia, kami ke depan tidak akan
mengeksploitasi semua wilayah untuk menjadi destinasi wisata seperti yang ada
di Badung. Jadi seperti sekarang ini karena gangguan virus corona goncang semua dan
akibatnya terganggu perekonomian di Bali.’’
‘’Jadi kami ingin agar Bali itu dibangun dengan satu tatanan yang sesuai
dengan potensi yang dimiliki, lebih alami dengan budayanya tetapi bisa survive
ke depan, tentu sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan yang ramah
lingkungan. Harus ditata dalam satu kesatuan wilayah agar tidak terjadi
ketimpangan terlalu jauh antara kabupaten yang satu dengan yang lain di Provinsi Bali,’’ tegasnya.
RAMAH TAMAH: Rapat konsolidasi dan koordinasi diisi acara ramah tamah. (Foto:Ist)
Rancangan undang-undang ini tentu kita harapkan bisa menjadi pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga rencana kerja pembangunan daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se Bali. Tentu saja kita masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Masalah pendanaan, Koster berharap dengan aturan ini, Pemerintah
Provinsi Bali
memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sekarang yakni Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Sesuai dengan
potensinya di antaranya dari retribusi wisatawan dan pelaku industri pariwisata dan
dalam pemajuan kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan juga
dana desa adat dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
‘’Semua peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 4 tahun
1958, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang kami susun ini.
Kita masih mempertahankan undang-undang ini, hanya penyesuaian dari sisi
konstitusi maupun juga bentuk negaranya sebagai pembentukan. Itu mungkin bisa
kita pertahankan, tapi untuk mengisi pembangunannya dibentuk dengan
undang-undang tersendiri sehingga dengan demikian aspek historisnya bisa kita
jaga tapi dengan potensi yang ada diberikan ruang untuk membangun diperkuat
dengan undang-undang,’’ papar
Koster.
Koster menegaskan seharusnya diberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya
untuk membangun dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada
daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.
‘’Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan. Punya potensi
yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju
dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB
dan Gubernur NTT,’’ ujar Koster.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa
Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan hal yang sama. ‘’Saya sangat mendukung
berdirinya undang-undang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang
yang telah ada terkait terbentuknya 3 provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3
provinsi yang dilakukan para senior yang telah bersama-sama membangun 3 provinsi ini yang harus kita jaga bersama,’’ ujar Viktor.
Lebih lanjut
dikatakan, ‘’Dalam semangat inklusif itu juga menurut saya apapun
undang-undangnya, apa pun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju
dengan borderless. Jangan sampai ada batas-batas administratif dan batas-batas
pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu
sama lain. Karena itu dalam semangat ini saya dengan Pak Zulkieflimansyah bersama dengan pak
Wayan Koster sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai,
kalau bisa dalam 3 bulan sudah jadi undang-undang,’’ kata Viktor.
‘’Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap
dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam
apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,’’ tegas Viktor.
Hadir pada rakor itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali,
anggota DPD
RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
Pemprov Bali. (*/balu1)
Jakarta, baliilu.com – Pengacara senior OC Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya.
“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.
“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” ujarnya.
Ia menuding Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.
Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. (*/bi)
MENYAPA DAN BERBAGI: Ny. Putri Koster dalam Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali ‘Menyapa dan Berbagi’ di Gedung Mandapa Sabha Budaya, Desa Madenan, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (14/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Buleleng, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mengharapkan masyarakat lebih peduli dalam menghadapi permasalahan sampah yang semakin lama semakin menjadi isu nasional bahkan global. “Masalah sampah ini makin sering disuarakan karena akan menjadi masalah besar di masa depan jika tidak ditangani dengan baik. Maka, pikiran kita sekarang adalah bagaimana mengolah sampah, bukan membuang sampah ke mana,” tandas Ny. Putri Koster dalam Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali ‘Menyapa dan Berbagi’ di Gedung Mandapa Sabha Budaya, Desa Madenan, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (14/5).
Karena hal tersebut, Ny. Putri Koster yang juga didampingi Sekretaris I TP PKK Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyampaikan bahwa sampah menjadi masalah bersama bagi setiap keluarga dan desa. Desa harus bisa mengolah sampah sesuai amanat dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “Bapak Gubernur sudah mengumpulkan semua bupati, walikota, serta tokoh masyarakat. Seharusnya semua sudah sepaham bahwa sampah harus diolah secara mandiri atau dibawa ke TPS3R,” katanya.
Ny. Putri Koster kemudian menjelaskan bahwa Metode Tong Edan Sampah adalah metode pengelolaan sampah organik yang inovatif, terutama dalam hal pengolahan sampah organik menjadi pupuk. Metode ini melibatkan penggunaan tong khusus yang disebut “Tong Edan” untuk menampung sampah organik, kemudian disemprot dengan cairan khusus dan ditutup rapat. Proses ini memungkinkan terjadinya fermentasi yang menghasilkan pupuk padat dan cair yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman.
“Terutama untuk sampah sisa makanan yang berpotensi menghasilkan aroma tidak sedap,” tuturnya.
“Juga bisa menggunakan Teba Modern, yakni metode pengelolaan sampah organik di rumah tangga dengan menggunakan lubang atau sumur dangkal, yang bertujuan mengubah sampah organik menjadi kompos,” imbuhnya lagi.
Ny. Putri Koster, yang juga Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, menekankan bahwa kepala desa menjadi penanggung jawab utama dalam menjalankan kebijakan pengolahan sampah berbasis sumber di Bali.
“Jadi, kalau ingin bertanya, bisa bertanya kepada kepala desanya masing-masing mengenai penanganan sampah yang baik,” katanya. “Desa menjadi garda terdepan, karena rumah tangga, pasar, sekolah, semuanya berada di desa, dan kepala desa yang mengoordinasi agar desa bersih, hijau, dan rapi,” tandasnya lagi.
Selain itu, Ny. Putri Koster juga mendorong desa mengoptimalkan fungsi koperasi untuk memasarkan produk-produk potensial yang bisa dikembangkan di tiap desa. Terlebih, pemerintah pusat juga memiliki program Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di setiap desa. “Saya ingin koperasi ini bisa membantu mengambil dan memasarkan produk masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, I Gede Supriatna, menyambut baik kehadiran Ny. Putri Koster beserta Tim Penggerak PKK Provinsi Bali yang datang jauh-jauh ke Desa Madenan. “Selain memberikan bantuan, Ibu Putri Koster juga memfasilitasi pelatihan-pelatihan bagi warga Desa Madenan agar memiliki tambahan keterampilan. Hal ini sangat saya apresiasi,” ujarnya.
Supriatna juga mengamini bahwa masalah sampah sudah menjadi isu global yang, jika tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan dampak besar di kemudian hari. “Kita juga butuh dukungan Ida Dane sareng sami, masyarakat, untuk ikut berpartisipasi mendukung program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten. Tanpa dukungan masyarakat, program pemerintah tidak akan berjalan,” tandasnya.
Aksi sosial ‘Menyapa dan Berbagi’ di Desa Madenan juga ditandai dengan penyerahan bantuan berupa 50 paket produk Gemar Makan Ikan (Gemarikan) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, 10 paket sembako dari Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali, 50 tumbler dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, 20 paket makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bali, 10 paket multivitamin untuk balita dan 50 blister multivitamin untuk dewasa dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, 50 krat telur dan 1.000 bibit cabai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta 100 bibit pohon nangka, alpukat, jambu kristal, dan durian dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (gs/bi)
HADIRI UPACARA: Wagub Giri Prasta saat menghadiri Upacara Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Wrespati Kalpa Agung, Caru Panca Kelud lan Balik Sumpah Alit di Griya Budha Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu (14/5/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Tabanan, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa keberadaan sulinggih memegang peran penting dalam menjaga Bali tetap ajeg. Oleh sebab itu, ia memohon agar para sulinggih bersatu dalam memberikan pelayanan kepada umat. Hal tersebut disampaikan Wagub Giri Prasta saat menghadiri Upacara Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Wrespati Kalpa Agung, Caru Panca Kelud lan Balik Sumpah Alit di Griya Budha Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kehadirannya di Griya Budha Jadi merupakan wujud bhakti dan penghormatan kepada Ida Sulinggih. Terlebih, Ida Sulinggih yang melinggih di griya ini telah melalui prosesi padiksan tingkat utama sehingga menjadi pengayom bagi umat Hindu di seluruh Bali.
“Kedatangan saya ke sini adalah wujud bhakti dan rasa sayang saya kepada keluarga besar griya,” ujar Giri Prasta, yang sejak menjabat sebagai Bupati Badung telah menaruh perhatian terhadap keberadaan Griya Budha Jadi. Tak lupa, Bupati Badung dua periode ini mendoakan para sulinggih agar selalu sehat dan panjang umur, sehingga dapat ngrastiti Jagat Bali.
Masih dalam sambutan singkatnya, Wagub Giri Prasta menyampaikan rasa syukur karena padudusan alit di Griya Budha Jadi telah berjalan dengan lancar. “Pujawali sudah berjalan lancar, ini merupakan wujud bhakti keluarga besar griya. Semoga Ida Sasuhunan memberi wara nugraha agar kita semua dapat menjalankan swadarma dalam kehidupan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Wagub Giri Prasta mengajak seluruh Krama Bali menjaga kebersamaan untuk mencapai kesejahteraan.
Ida Pedanda Gede Jelantik Giri Santa, yang melinggih di Griya Budha Jadi, menyampaikan terima kasih atas perhatian Wagub Giri Prasta. Perhatian tersebut telah ditunjukkan sejak menjabat sebagai Bupati Badung dengan memberikan dana hibah senilai Rp 200 juta yang dimanfaatkan untuk memperbaiki merajan griya.
Dalam kesempatan itu, Wagub Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan Anggota DPRD Tabanan, Ni Putu Yuni Widyadnyani, melakukan persembahyangan di Merajan Griya Budha Jadi. (gs/bi)