Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terkait RUU Provinsi Bali: Gubernur NTB dan NTT Setuju, namun Jangan Sampai Hilangkan Sejarah Berdirinya 3 Provinsi

BALIILU Tayang

:

de
RAKON: Dihadiri Gubernur Bali, NTB, NTT, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD NTB, pimpinan DPRD NTT, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (Foto:Ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu, dikatakannya saat rapat konsultasi dan koordinasi serta ramah tamah Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.

Dalam undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali. Tujuan dari RUU ini, agar pembangunan di Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.

‘’Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin pembangunan di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau satu pola dan satu tata kelola. Karena Bali ini sangat kecil 5.646 km2 dengan jumlah penduduknya cuma 4,2 juta jiwa, kabupatennya cuma 8 dan 1 kota, 57 kecamatan dan 636 desa dan 80 kelurahan serta kelebihannya di Bali ada 1.493 desa adat,’’ ujar Gubernur Koster.

Undang-undang untuk Bali ini penting untuk menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara dengan baik.

Namun, Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali sudah mengalami gangguan.

Baca Juga  Pasca Bencana, Rai Mantra Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ubung Kaja

‘’Karena itu, ke depan kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,’’ kata Koster.

Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.

Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harus diberikan agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan potensi secara baik.

‘’Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Saya kira ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya. Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali ini. Rancangan undang-undang yang kami ajukan, sudah direvisi kemudian juga sudah ditindaklanjuti dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26 Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan ketatanegaraan yang ada sekarang ini,’’ ujarnya.

Di Bali ada desa dinas juga ada desa adat dengan subak. Ini perlu diatur dengan peraturan daerah Provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada di Provinsi Bali. Pola dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan semua potensi yang ada di Provinsi Bali.

Baca Juga  Pasien Sembuh Bertambah 21 Orang di Denpasar, Positif Bertambah 33 Orang

‘’Kami pertegas Bali memiliki kearifan lokal yang dinamakan dengan sat kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan warisan dari leluhur yang nilainya luar biasa dari zaman dahulu,‘’ ujar Koster.

Kelebihan alam Bali adalah dibangun dengan kekuatan alam sekala-niskala yang harus dipelihara agar Bali ini memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini dapat dipelihara dengan baik sebagai sumber daya kehidupan masyarakat Bali yang mengatur pembangunan sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan pemerintah sekarang SDM Indonesia unggul.

‘’Kemudian juga mengembangkan tata kehidupan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Mengutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan yang kami punya, kami harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang kami miliki adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,’’ papar Koster.

Lanjut, ‘’Mengembangkan suatu tatanan baru dalam pembangunan Bali yaitu secara tematik yang meliputi pembangunan yang berbasis pada spiritual, wilayah konservasi dan juga wilayah pertanian. Jadi ini yang kami kembangkan sebagai basis pembangunan Bali yang dikembangkan secara tematik di kabupaten/kota di Bali. Karena Bali menjadi destinasi wisata dunia, kami ke depan tidak akan mengeksploitasi semua wilayah untuk menjadi destinasi wisata seperti yang ada di Badung. Jadi seperti sekarang ini karena gangguan virus corona goncang semua dan akibatnya terganggu perekonomian di Bali.’’

‘’Jadi kami ingin agar Bali itu dibangun dengan satu tatanan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, lebih alami dengan budayanya tetapi bisa survive ke depan, tentu sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan yang ramah lingkungan. Harus ditata dalam satu kesatuan wilayah agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh antara kabupaten yang satu dengan yang lain di Provinsi Bali,’’ tegasnya.

de
RAMAH TAMAH: Rapat konsolidasi dan koordinasi diisi acara ramah tamah. (Foto:Ist)

Rancangan undang-undang ini tentu kita harapkan bisa menjadi pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga rencana kerja pembangunan daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se Bali. Tentu saja kita masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Meminta PKK Jadi Motor Penggerak Implementasi Peraturan Gubernur

Masalah pendanaan, Koster berharap dengan aturan ini, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang yakni Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Sesuai dengan potensinya di antaranya dari retribusi wisatawan dan pelaku industri pariwisata dan dalam pemajuan kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan juga dana desa adat dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

‘’Semua peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 4 tahun 1958, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang kami susun ini. Kita masih mempertahankan undang-undang ini, hanya penyesuaian dari sisi konstitusi maupun juga bentuk negaranya sebagai pembentukan. Itu mungkin bisa kita pertahankan, tapi untuk mengisi pembangunannya dibentuk dengan undang-undang tersendiri sehingga dengan demikian aspek historisnya bisa kita jaga tapi dengan potensi yang ada diberikan ruang untuk membangun diperkuat dengan undang-undang,’’ papar Koster.

Koster menegaskan seharusnya diberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya untuk membangun dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.

‘’Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan. Punya potensi yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB dan Gubernur NTT,’’ ujar Koster.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan hal yang sama. ‘’Saya sangat mendukung berdirinya undang-undang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya 3 provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3 provinsi yang dilakukan para senior yang telah bersama-sama membangun 3 provinsi ini yang harus kita jaga bersama,’’ ujar Viktor.

Lebih lanjut dikatakan, ‘’Dalam semangat inklusif itu juga menurut saya apapun undang-undangnya, apa pun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju dengan borderless. Jangan sampai ada batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu sama lain. Karena itu dalam semangat ini saya dengan Pak Zulkieflimansyah bersama dengan pak Wayan Koster sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai, kalau bisa dalam 3 bulan sudah jadi undang-undang,’’ kata Viktor.

‘’Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,’’ tegas Viktor.

Hadir pada rakor itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (*/balu1)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

TPID Bali dan BI Jaga Stabilitas Harga untuk Mendukung Aktivitas Ekonomi di Tengah Keterbatasan Pasokan BBM di Bali

Published

on

By

Warga Antre BBM di SPBU
Suasana Warga saat mengantre BBM di sebuah SPBU. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Bank Indonesia Provinsi Bali terus mencermati perkembangan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pertamina, dan pelaku usaha. Kecepatan dan keberhasilan dari berbagai langkah percepatan pemulihan pasokan yang dilakukan oleh Pertamina, pasokan BBM di Bali diyakini secara bertahap akan dapat mengurangi antrian dan memenuhi permintaan masyarakat. Sinergi seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat untuk menjaga kelancaran distribusi BBM, keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta stabilitas harga barang dan jasa di Bali.

Kepala Perwakilan Kantor BI Provinsi Bali Achris Sarwani melalui siaran pers mengatakan bahwa hasil pemantauan dan komunikasi Bank Indonesia dengan pelaku usaha menunjukkan bahwa keterbatasan pasokan BBM dalam beberapa hari terakhir terutama berdampak pada kelancaran mobilitas masyarakat dan wisatawan serta menimbulkan keterlambatan sebagian aktivitas operasional usaha. Dampak yang dilaporkan antara lain keterlambatan layanan transportasi wisatawan, penjemputan dan pengantaran tamu hotel, serta pengiriman kebutuhan operasional seperti bahan makanan, minuman, dan jasa laundry.

Namun demikian, lanjut Achris Sarwani, aktivitas usaha secara umum masih berjalan dan belum terdapat indikasi gangguan yang signifikan terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi Bali.

Achris Sarwani menyebutkan, berdasarkan simulasi Bank Indonesia, apabila keterbatasan BBM berlangsung selama 3-5 hari, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi Bali diprakirakan sekitar 0,014%, dan meningkat menjadi sekitar 0,019% apabila berlangsung hingga 7 hari. Mengingat proses normalisasi pasokan dan distribusi BBM tengah berlangsung, dampak terhadap perekonomian daerah diprakirakan tetap terbatas dan bersifat sementara.

Dari sisi inflasi, katanya, hasil pemantauan Bank Indonesia di sejumlah pasar tradisional dan pelaku usaha menunjukkan bahwa pasokan barang kebutuhan masyarakat masih relatif terjaga dan harga komoditas pangan secara umum masih stabil. Hingga saat ini belum terdapat indikasi tekanan harga yang meluas akibat keterbatasan BBM mengingat persediaan bahan pangan masih mencukupi. Meskipun terdapat potensi peningkatan biaya distribusi dan logistik dalam jangka pendek, dampaknya terhadap inflasi Bali diprakirakan relatif terbatas.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Meminta PKK Jadi Motor Penggerak Implementasi Peraturan Gubernur

“Berdasarkan simulasi Bank Indonesia, keterbatasan BBM selama 3-5 hari diprakirakan berdampak sekitar 0,010% terhadap inflasi Bali, sedangkan apabila berlangsung sekitar 7 hari dampaknya diprakirakan mencapai 0,018%. Sejalan dengan percepatan pemulihan pasokan dan distribusi BBM yang sedang berlangsung, dampak terhadap inflasi Bali diperkirakan tetap terkendali,” ujar Achris Sarwani.

Ke depan, kata Achris Sarwani, penguatan sinergi TPID dan koordinasi dengan Pertamina menjadi langkah penting untuk menjaga kecukupan pasokan serta kelancaran distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi. Komunikasi publik yang efektif dan penyampaian informasi secara berkala juga perlu terus diperkuat untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, menjaga ketenangan, serta menghindari pembelian secara berlebihan (panic buying). Selain langkah jangka pendek tersebut, upaya jangka menengah dan panjang untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik perlu terus diperkuat sebagai bagian dari peningkatan efisiensi energi dan dukungan terhadap kelestarian lingkungan Bali.

Bank Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi langkah-langkah percepatan pemulihan pasokan dan distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina bersama Pemerintah Daerah. Bank Indonesia bersama TPID akan terus memperkuat koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan pasokan BBM, harga pangan, serta kelancaran distribusi barang dan jasa. Dengan dukungan pasokan tambahan yang telah tiba, optimalisasi distribusi BBM, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, dampak terhadap aktivitas perekonomian dan inflasi Bali diprakirakan tetap terbatas sehingga stabilitas ekonomi daerah dapat terus terjaga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Puan Dorong Tambahan Pasokan BBM Guna Atasi Kelangkaan di Bali  

Published

on

By

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali yang menyebabkan warga antre hingga berjam-jam di SPBU. Puan pun meminta Pertamina bersama Kementerian terkait menyiapkan intervensi dengan menambah pasokan BBM guna mengatasi kelangkaan tersebut.

“Kesulitan warga memperoleh BBM di sejumlah SPBU di Bali perlu segera diselesaikan melalui penguatan distribusi sampai titik pelayanan. Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan adanya tambahan pasokan BBM di Bali,” kata Puan, Rabu (14/10/2026). Seperti diketahui, kelangkaan BBM di Bali membuat warga harus berburu bensin hingga berjam-jam. Kondisi tersebut terjadi di Denpasar, Badung, Klungkung, Buleleng, hingga Bangli.

Akibat kelangkaan BBM ini, terjadi antrean kendaraan yang mengular hingga 1 kilometer di banyak SPBU di Bali. Bahkan seorang warga perempuan di Badung sampai pingsan karena mengantre di SPBU hingga berjam-jam.

Adapun Pertamina mengungkap kelangkaan BBM tersebut disebabkan salah satunya karena kendala bongkar muat kapal tanker. Pertamina menyatakan akan menyiapkan tambahan pasokan BBM di Bali.

Terkait hal ini, Puan mengingatkan agar tambahan pasokan BBM juga disertai dengan perbaikan sistem distribusi. “Tambahan pasokan yang tiba juga perlu diikuti kepastian pengiriman ke SPBU, terutama wilayah yang masih mengalami kekosongan BBM dan terjadi antrean panjang,” tuturnya.

Puan pun mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina memeriksa seluruh tahapan pemulihan. Mulai dari kedatangan kapal, pembongkaran, persediaan terminal, hingga pengiriman kepada penyalur.

“Pemeriksaan harus memperjelas hambatan yang masih terjadi dan keputusan yang diperlukan untuk mempercepat pelayanan kembali normal. “Warga membutuhkan kepastian BBM dapat diperoleh di tempat pelayanan. Setiap tambahan pasokan perlu segera diterjemahkan menjadi pengiriman yang sesuai kebutuhan dan pemulihan SPBU yang dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Sampaikan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa kepada Umat Muslim

Lebih lanjut, Puan menilai Pertamina perlu memetakan kebutuhan berdasarkan jenis BBM dan wilayah pelayanan. “SPBU yang mengalami kekosongan berulang harus memperoleh perhatian khusus agar pengiriman berikutnya mampu menutup kebutuhan sampai pasokan lanjutan tersedia,” jelas Puan.

Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu, Pemerintah harus menetapkan sasaran pemulihan yang terukur. Puan menyebut ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dan Pertamina.

“Evaluasi perlu melihat jumlah SPBU yang kembali melayani, lamanya kekosongan, kecukupan pasokan antarjadwal pengiriman, dan perkembangan waktu antrean. Informasi tersebut menjadi dasar penyesuaian operasi setiap hari,” paparnya.

Selama pemulihan berlangsung, Puan meminta Pemerintah menjaga akses energi untuk pelayanan darurat dan kegiatan penting masyarakat melalui mekanisme yang sah.  “Penanganan harus memperhitungkan kebutuhan fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan distribusi kebutuhan pokok sesuai jenis BBM yang digunakan,” ungkap Puan.

Tak hanya itu, Puan menilai pemulihan kelangkaan BBM juga memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas. “Pemerintah dan Pertamina perlu mengetahui lokasi yang masih terkendala, pihak yang menanganinya, dan kapan pelayanan diperkirakan membaik,” tegas cucu Bung Karno tersebut.

Di sisi lain, Puan mengingatkan Bali merupakan salah satu daerah pariwisata dengan penopang industri ekonomi kreatif yang berperan besar bagi roda perekonomian Negara. “Kelangkaan BBM yang tidak segera diatasi dapat berdampak terhadap perekonomian di Bali yang pada akhirnya akan memengaruhi ekonomi kerakyatan dan pembangunan ekonomi Nasional,” ucap Puan.

Puan mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan mengawal evaluasi ketahanan pasokan Bali, termasuk kebutuhan cadangan operasional dan alternatif pengiriman ketika jadwal berubah. “Perbaikan perlu memastikan gangguan pada satu tahapan dapat diantisipasi sebelum berdampak luas terhadap pelayanan,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Pasca Bencana, Rai Mantra Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ubung Kaja

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Published

on

By

Kadiv Humas Polri Jelaskan Mutasi Pati dan Pamen
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Mutasi ini mencakup sejumlah jabatan di lingkungan Divisi Hubungan Internasional, Bareskrim Polri, Korbrimob, Lemdiklat Polri, serta kepolisian kewilayahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), mengatakan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, serta rekam jejak dan integritas personel. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara optimal,” ujar Johnny.

Sejumlah pergeseran jabatan di antaranya Brigjen Pol Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri. Sementara itu, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Jabatan Dirtipideksus selanjutnya diemban Kombes Pol Suhasto, yang sebelumnya menjabat Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri.

Di lingkungan Bareskrim Polri, Kombes Pol Afrisal yang sebelumnya menjabat Penyidik Madya Tingkat II diangkat menjadi Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I. Adapun Kombes Pol Dodi Ruyatman yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Jawa Timur dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.

Mutasi juga mencakup jabatan kewilayahan. Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan yang sebelumnya menjabat Kapolresta Banyuwangi dimutasi menjadi Dirreskrimsus Polda Jawa Timur. Jabatan Kapolresta Banyuwangi selanjutnya diemban Kombes Pol Muharman Arta, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Pekanbaru. Sementara itu, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang yang sebelumnya menjabat Perancang Anggaran Madya Tingkat III Stamarena Polri diangkat menjadi Kapolresta Pekanbaru.

Baca Juga  Pasca Bencana, Rai Mantra Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ubung Kaja

Selain itu, Kombes Pol Taufik Nurmandia yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Jambi dimutasi menjadi Dosen Kepolisian Madya Tingkat III STIK Lemdiklat Polri. Jabatan Dirreskrimsus Polda Jambi selanjutnya diemban Kombes Pol Yakhob Silvana Delareskha, yang sebelumnya menjabat Kabidseum Pusjarah Polri.

Dalam mutasi tersebut, terdapat pula penugasan terhadap personel Korbrimob Polri. Brigjen Pol Deonijiu De Fatima dimutasi sebagai Pati Baintelkam Polri dalam rangka penugasan pada BIN. Sementara itu, Brigjen Pol Leonardus Simarmata juga dimutasi sebagai Pati Baintelkam Polri dalam rangka penugasan pada BIN. Adapun Kombes Pol. Robert Da Costa dan Kombes Pol. Dr. Irfan S.D.P. Marpaung dimutasi sebagai Pamen Korbrimob Polri dalam rangka penugasan di luar struktur.

Johnny menambahkan, para pejabat yang memperoleh penugasan baru diharapkan segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan tugas masing-masing.

Polri juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi serta pengabdian selama menjalankan tugas. Pengalaman dan kontribusi yang telah diberikan diharapkan dapat terus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai bidang.

Melalui mutasi ini, Polri terus melakukan pembinaan sumber daya manusia dan penataan organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca