RAKON: Dihadiri Gubernur Bali, NTB, NTT, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD NTB, pimpinan DPRD NTT, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (Foto:Ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali I Wayan Koster
menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
yang masih berdasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan
kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Hal itu, dikatakannya
saat rapat konsultasi dan koordinasi serta ramah tamah Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD
Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.
Dalam undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan
negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia
Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak
memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan
karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman
dalam pembangunan daerah Bali. Tujuan dari RUU ini, agar pembangunan di Provinsi Bali dapat
diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.
‘’Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin
pembangunan di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah
yaitu satu pulau satu pola dan satu tata kelola. Karena
Bali ini sangat kecil 5.646 km2 dengan jumlah penduduknya cuma 4,2 juta jiwa, kabupatennya cuma 8 dan 1
kota, 57 kecamatan
dan 636 desa dan 80 kelurahan serta kelebihannya di Bali ada 1.493
desa adat,’’ ujar Gubernur Koster.
Undang-undang untuk Bali ini penting untuk
menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga
kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki
kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya
dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang
menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara
dengan baik.
Namun, Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan
berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona
sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali
sudah mengalami gangguan.
‘’Karena itu, ke depan kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental
dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,’’ kata Koster.
Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali
terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan
Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan
Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX
Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana
membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal
sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan
Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Harus diberikan agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan
potensi secara baik.
‘’Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Saya kira ini
memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya.
Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan
Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk
melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi
Bali ini. Rancangan undang-undang yang kami ajukan, sudah direvisi kemudian juga
sudah ditindaklanjuti dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26
Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai
penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan
ketatanegaraan yang ada sekarang ini,’’
ujarnya.
Di Bali ada desa dinas juga ada desa adat
dengan subak.
Ini perlu diatur dengan peraturan daerah Provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai
yang ada di Provinsi
Bali. Pola
dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di
Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan
semua potensi yang ada di Provinsi Bali.
‘’Kami pertegas Bali memiliki kearifan lokal yang dinamakan dengan sat kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan warisan dari leluhur yang
nilainya luar biasa dari zaman dahulu,‘’ ujar Koster.
Kelebihan alam Bali adalah dibangun dengan
kekuatan alam sekala-niskala yang harus dipelihara agar Bali ini
memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini dapat dipelihara
dengan baik sebagai sumber
daya kehidupan masyarakat Bali yang mengatur pembangunan
sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan pemerintah sekarang
SDM Indonesia unggul.
‘’Kemudian juga mengembangkan tata kehidupan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai kearifan lokal. Mengutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan yang kami
punya, kami harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena
tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang kami miliki
adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai
kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Bali,’’ papar
Koster.
Lanjut, ‘’Mengembangkan suatu tatanan baru dalam pembangunan Bali yaitu secara
tematik yang meliputi pembangunan yang berbasis pada spiritual, wilayah
konservasi dan juga wilayah pertanian. Jadi ini yang kami kembangkan sebagai basis
pembangunan Bali yang dikembangkan secara tematik di kabupaten/kota di Bali.
Karena Bali menjadi destinasi wisata dunia, kami ke depan tidak akan
mengeksploitasi semua wilayah untuk menjadi destinasi wisata seperti yang ada
di Badung. Jadi seperti sekarang ini karena gangguan virus corona goncang semua dan
akibatnya terganggu perekonomian di Bali.’’
‘’Jadi kami ingin agar Bali itu dibangun dengan satu tatanan yang sesuai
dengan potensi yang dimiliki, lebih alami dengan budayanya tetapi bisa survive
ke depan, tentu sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan yang ramah
lingkungan. Harus ditata dalam satu kesatuan wilayah agar tidak terjadi
ketimpangan terlalu jauh antara kabupaten yang satu dengan yang lain di Provinsi Bali,’’ tegasnya.
RAMAH TAMAH: Rapat konsolidasi dan koordinasi diisi acara ramah tamah. (Foto:Ist)
Rancangan undang-undang ini tentu kita harapkan bisa menjadi pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga rencana kerja pembangunan daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se Bali. Tentu saja kita masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Masalah pendanaan, Koster berharap dengan aturan ini, Pemerintah
Provinsi Bali
memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sekarang yakni Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Sesuai dengan
potensinya di antaranya dari retribusi wisatawan dan pelaku industri pariwisata dan
dalam pemajuan kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan juga
dana desa adat dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
‘’Semua peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 4 tahun
1958, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang kami susun ini.
Kita masih mempertahankan undang-undang ini, hanya penyesuaian dari sisi
konstitusi maupun juga bentuk negaranya sebagai pembentukan. Itu mungkin bisa
kita pertahankan, tapi untuk mengisi pembangunannya dibentuk dengan
undang-undang tersendiri sehingga dengan demikian aspek historisnya bisa kita
jaga tapi dengan potensi yang ada diberikan ruang untuk membangun diperkuat
dengan undang-undang,’’ papar
Koster.
Koster menegaskan seharusnya diberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya
untuk membangun dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada
daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.
‘’Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan. Punya potensi
yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju
dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB
dan Gubernur NTT,’’ ujar Koster.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa
Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan hal yang sama. ‘’Saya sangat mendukung
berdirinya undang-undang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang
yang telah ada terkait terbentuknya 3 provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3
provinsi yang dilakukan para senior yang telah bersama-sama membangun 3 provinsi ini yang harus kita jaga bersama,’’ ujar Viktor.
Lebih lanjut
dikatakan, ‘’Dalam semangat inklusif itu juga menurut saya apapun
undang-undangnya, apa pun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju
dengan borderless. Jangan sampai ada batas-batas administratif dan batas-batas
pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu
sama lain. Karena itu dalam semangat ini saya dengan Pak Zulkieflimansyah bersama dengan pak
Wayan Koster sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai,
kalau bisa dalam 3 bulan sudah jadi undang-undang,’’ kata Viktor.
‘’Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap
dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam
apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,’’ tegas Viktor.
Hadir pada rakor itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali,
anggota DPD
RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
Pemprov Bali. (*/balu1)
DAMAI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak yang sempat ribut pada Kamis (9/7/2026) di Ruang Reskrim Polsek Dentim. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Sebagai tindak lanjut atas keributan yang melibatkan penghuni kos di Jl. Akasia XVI, Gang Durian, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak pada Kamis (9/7/2026) di Ruang Reskrim Polsek Dentim.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kelian Lingkungan Kesiman Banjar Buaji Anyar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman, serta kedua belah pihak yang terlibat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan melalui musyawarah guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Keributan diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.20 WITA. Peristiwa bermula saat sejumlah penghuni kos merayakan kemenangan tim Argentina usai menonton bersama pertandingan Piala Dunia 2026 dengan menggeber sepeda motor dan berteriak. Suara bising tersebut mengganggu penghuni kos di seberang gang yang sedang beristirahat. Teguran yang diberikan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung keributan. Berkat kesigapan warga, pecalang, dan personel Polsek Dentim, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak berkembang lebih jauh.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di atas materai. Selain sepakat untuk tidak saling menuntut, keduanya juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila mengulangi perbuatan serupa maupun melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat.
Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan bentuk pendekatan problem solving yang selalu dikedepankan Polri dalam menangani permasalahan sosial yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap kedua belah pihak dapat memegang komitmen yang telah disepakati bersama, menjaga hubungan baik, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Udiana. (gs/bi)
Polisi dan warga masyarakat saat mengevakuasi korban. (Foto: ist)
Gianyar, baliilu.com – Pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal Out of Control (OC) di Jalan Persatuan Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. Sepeda motor yang dikendarai WEP, laki-laki, 35 tahun, warga Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, diduga kehilangan kendali hingga terjatuh ke aliran Tukad Uma. Warga sekitar yang mendengar suara benturan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
Setelah menemukan sepeda motor di aliran sungai tanpa pengendaranya, warga bersama perangkat desa segera melakukan pencarian di sekitar lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Blahbatuh. Respons cepat masyarakat menjadi langkah awal yang sangat membantu dalam penanganan peristiwa ini.
Personel Polsek Blahbatuh yang dipimpin Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Dewa Nyoman Gede Wiratmaja, S.H., bersama unsur terkait segera mendatangi tempat kejadian perkara. Pencarian dilakukan secara terpadu bersama pemerintah desa, prajuru adat, dan warga setempat di sepanjang aliran Tukad Uma.
Sekitar 500 meter dari lokasi awal kejadian, korban berhasil ditemukan dalam kondisi tenggelam dan tersangkut di bendungan sungai. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa dengan ambulans PMI Kabupaten Gianyar ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Blahbatuh menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kerja sama seluruh pihak dalam proses pencarian dan evakuasi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat epilepsi sehingga kejadian ini diduga berkaitan dengan kambuhnya penyakit tersebut saat berada di area perairan. Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan mengikhlaskan kepergian korban. (gs/bi)
JELANG PEMBUKAAN: Persiapan menjelang pembukaan Denpasar Youth Festival (D'Youth Fest) 6.0 yang akan berlangsung pada 11–12 Juli 2026 di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar. (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Kolaborasi spektakuler Ogoh-ogoh Gajah, karya ST. Yowana Saka Bhuwana, Banjar Tainsiat bersama Kedux Garage bersama Palawara Music Company dan Manubada Art bertajuk “Tumbuh Kembali di Tengah Reruntuhan Semesta” siap membuka malam puncak Denpasar Youth Festival (D’Youth Fest) 6.0 yang akan berlangsung pada 11–12 Juli 2026 di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.
Mengusung tema besar Feel the Growth, pertunjukan pembuka tersebut menjadi representasi semangat kebangkitan, kolaborasi, dan kepedulian terhadap lingkungan yang selaras dengan semangat D’Youth Fest sebagai ruang tumbuh kreativitas generasi muda.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Luh Putu Ryastiti, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, AA Ngurah Mahendra Putra, saat ditemui di sela-sela gladi, Jumat (10/7), mengatakan bahwa kolaborasi seni tersebut menjadi salah satu sajian utama yang memadukan kekuatan seni tradisi, kreativitas kontemporer, dan pesan pelestarian lingkungan.
Menurutnya, karya tari kolosal “Tumbuh Kembali di Tengah Reruntuhan Semesta” mengangkat kisah perjalanan dari kehancuran menuju harapan. Berangkat dari tema Regrow, pertunjukan ini menggambarkan bagaimana keserakahan manusia merusak keseimbangan alam hingga menghadirkan kehancuran. Di tengah kondisi tersebut hadir sosok Sang Penjaga Agung sebagai simbol kebijaksanaan yang membangkitkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama.
Pertunjukan dibagi dalam tiga babak. Babak pertama menggambarkan eksploitasi alam yang melahirkan kerusakan, babak kedua menjadi titik balik ketika kesadaran mulai tumbuh dan alam kembali bernapas, sedangkan babak ketiga menghadirkan harmoni baru ketika manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual kembali menyatu.
“Melalui kolaborasi Ogoh-ogoh Gajah Tainsiat dan tari kolosal Palawara, kami ingin menghadirkan sebuah pertunjukan yang tidak hanya memukau secara visual, tetapi juga menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam. Semangat Feel the Growth kami maknai sebagai ajakan untuk terus bertumbuh bersama melalui kreativitas, kolaborasi, dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Luh Putu Ryastiti.
Lebih lanjut dijelaskan, malam puncak D’Youth Fest 6.0 akan menghadirkan beragam atraksi unggulan yang memadukan seni budaya, kreativitas modern, ekonomi kreatif, hingga hiburan musik dari musisi lokal dan nasional. Sederet penampil akan memeriahkan festival tersebut, di antaranya Ari Lesmana, Tika Pagraky, Bagus Wirata, Dialog Dini Hari, Ary Kencana, Harmonia, Leeyonk Sinatra, Skoozy, hingga Wet Project. Selain itu, sedikitnya 20 pelaku UMKM kuliner dan lima unit food truck turut dilibatkan untuk memperkuat promosi produk lokal sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Rangkaian D’Youth Fest 6.0 sendiri telah berlangsung sejak pertengahan Juni hingga Juli 2026 melalui berbagai kegiatan kreatif seperti Operet This Week, Bimbingan Teknis Penyiaran, Heritage Ride, Glory of Youth, Earthsy Day, Bali Fashion Bike, Mural Exhibition, Area Creator, Makin Dekat Film Fest, Community Paradise, Bali Screen Printing Community, hingga malam puncak festival yang dikemas dengan kampanye peduli lingkungan berkolaborasi dengan Komunitas Eling Ring Pertiwi. Seluruh rangkaian kegiatan melibatkan puluhan komunitas kreatif lintas sektor sebagai bentuk penguatan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Denpasar.
Pada penyelenggaraan tahun ini, D’Youth Fest juga memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi selama festival berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari edukasi budaya sadar lingkungan kepada generasi muda sekaligus mendukung penyelenggaraan festival yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Denpasar berharap D’Youth Fest 6.0 mampu menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan kreativitas, budaya, inovasi, dan semangat kewirausahaan generasi muda sehingga mampu melahirkan karya-karya yang berdampak bagi pembangunan daerah.
“D’Youth Fest bukan sekadar festival hiburan, tetapi ruang bersama bagi generasi muda untuk berkarya, berkolaborasi, dan menunjukkan identitas kreatif Kota Denpasar. Kami berharap semangat yang lahir dari festival ini terus tumbuh menjadi energi positif dalam memperkuat ekonomi kreatif, melestarikan budaya, serta mewujudkan Denpasar sebagai kota kreatif yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing,” tutup Luh Putu Ryastiti. (gs/bi)