RAKON: Dihadiri Gubernur Bali, NTB, NTT, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD NTB, pimpinan DPRD NTT, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (Foto:Ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali I Wayan Koster
menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
yang masih berdasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan
kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Hal itu, dikatakannya
saat rapat konsultasi dan koordinasi serta ramah tamah Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD
Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.
Dalam undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan
negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia
Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak
memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan
karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman
dalam pembangunan daerah Bali. Tujuan dari RUU ini, agar pembangunan di Provinsi Bali dapat
diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.
‘’Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin
pembangunan di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah
yaitu satu pulau satu pola dan satu tata kelola. Karena
Bali ini sangat kecil 5.646 km2 dengan jumlah penduduknya cuma 4,2 juta jiwa, kabupatennya cuma 8 dan 1
kota, 57 kecamatan
dan 636 desa dan 80 kelurahan serta kelebihannya di Bali ada 1.493
desa adat,’’ ujar Gubernur Koster.
Undang-undang untuk Bali ini penting untuk
menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga
kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki
kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya
dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang
menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara
dengan baik.
Namun, Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan
berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona
sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali
sudah mengalami gangguan.
‘’Karena itu, ke depan kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental
dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,’’ kata Koster.
Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali
terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan
Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan
Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX
Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana
membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal
sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan
Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Harus diberikan agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan
potensi secara baik.
‘’Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Saya kira ini
memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya.
Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan
Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk
melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi
Bali ini. Rancangan undang-undang yang kami ajukan, sudah direvisi kemudian juga
sudah ditindaklanjuti dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26
Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai
penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan
ketatanegaraan yang ada sekarang ini,’’
ujarnya.
Di Bali ada desa dinas juga ada desa adat
dengan subak.
Ini perlu diatur dengan peraturan daerah Provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai
yang ada di Provinsi
Bali. Pola
dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di
Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan
semua potensi yang ada di Provinsi Bali.
‘’Kami pertegas Bali memiliki kearifan lokal yang dinamakan dengan sat kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan warisan dari leluhur yang
nilainya luar biasa dari zaman dahulu,‘’ ujar Koster.
Kelebihan alam Bali adalah dibangun dengan
kekuatan alam sekala-niskala yang harus dipelihara agar Bali ini
memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini dapat dipelihara
dengan baik sebagai sumber
daya kehidupan masyarakat Bali yang mengatur pembangunan
sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan pemerintah sekarang
SDM Indonesia unggul.
‘’Kemudian juga mengembangkan tata kehidupan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai kearifan lokal. Mengutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan yang kami
punya, kami harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena
tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang kami miliki
adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai
kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Bali,’’ papar
Koster.
Lanjut, ‘’Mengembangkan suatu tatanan baru dalam pembangunan Bali yaitu secara
tematik yang meliputi pembangunan yang berbasis pada spiritual, wilayah
konservasi dan juga wilayah pertanian. Jadi ini yang kami kembangkan sebagai basis
pembangunan Bali yang dikembangkan secara tematik di kabupaten/kota di Bali.
Karena Bali menjadi destinasi wisata dunia, kami ke depan tidak akan
mengeksploitasi semua wilayah untuk menjadi destinasi wisata seperti yang ada
di Badung. Jadi seperti sekarang ini karena gangguan virus corona goncang semua dan
akibatnya terganggu perekonomian di Bali.’’
‘’Jadi kami ingin agar Bali itu dibangun dengan satu tatanan yang sesuai
dengan potensi yang dimiliki, lebih alami dengan budayanya tetapi bisa survive
ke depan, tentu sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan yang ramah
lingkungan. Harus ditata dalam satu kesatuan wilayah agar tidak terjadi
ketimpangan terlalu jauh antara kabupaten yang satu dengan yang lain di Provinsi Bali,’’ tegasnya.
RAMAH TAMAH: Rapat konsolidasi dan koordinasi diisi acara ramah tamah. (Foto:Ist)
Rancangan undang-undang ini tentu kita harapkan bisa menjadi pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga rencana kerja pembangunan daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se Bali. Tentu saja kita masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Masalah pendanaan, Koster berharap dengan aturan ini, Pemerintah
Provinsi Bali
memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sekarang yakni Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Sesuai dengan
potensinya di antaranya dari retribusi wisatawan dan pelaku industri pariwisata dan
dalam pemajuan kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan juga
dana desa adat dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
‘’Semua peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 4 tahun
1958, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang kami susun ini.
Kita masih mempertahankan undang-undang ini, hanya penyesuaian dari sisi
konstitusi maupun juga bentuk negaranya sebagai pembentukan. Itu mungkin bisa
kita pertahankan, tapi untuk mengisi pembangunannya dibentuk dengan
undang-undang tersendiri sehingga dengan demikian aspek historisnya bisa kita
jaga tapi dengan potensi yang ada diberikan ruang untuk membangun diperkuat
dengan undang-undang,’’ papar
Koster.
Koster menegaskan seharusnya diberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya
untuk membangun dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada
daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.
‘’Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan. Punya potensi
yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju
dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB
dan Gubernur NTT,’’ ujar Koster.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa
Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan hal yang sama. ‘’Saya sangat mendukung
berdirinya undang-undang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang
yang telah ada terkait terbentuknya 3 provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3
provinsi yang dilakukan para senior yang telah bersama-sama membangun 3 provinsi ini yang harus kita jaga bersama,’’ ujar Viktor.
Lebih lanjut
dikatakan, ‘’Dalam semangat inklusif itu juga menurut saya apapun
undang-undangnya, apa pun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju
dengan borderless. Jangan sampai ada batas-batas administratif dan batas-batas
pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu
sama lain. Karena itu dalam semangat ini saya dengan Pak Zulkieflimansyah bersama dengan pak
Wayan Koster sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai,
kalau bisa dalam 3 bulan sudah jadi undang-undang,’’ kata Viktor.
‘’Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap
dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam
apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,’’ tegas Viktor.
Hadir pada rakor itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPR RI Dapil Bali,
anggota DPD
RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
Pemprov Bali. (*/balu1)
PEMBERIAN PENGHARGAAN: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara pemberian penghargaan kepada atlet SEA Games 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 101 atlet peraih medali SEA Games 2025 menyatakan minat bergabung sebagai anggota Polri. Ia menegaskan institusinya siap memberikan kesempatan bagi atlet berprestasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai acara pemberian penghargaan kepada atlet SEA Games 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
“Kami memberikan apresiasi kepada sekitar 101 atlet non-Polri yang memiliki cita-cita untuk bergabung menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, atlet berprestasi dapat direkrut melalui jalur pencarian bakat atau talent scouting. Menurutnya, Polri membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.
Ia menuturkan, capaian atlet Indonesia di SEA Games 2025 sangat membanggakan, dengan perolehan sekitar 100 medali emas, belum termasuk medali perak dan perunggu.
“Berdasarkan prestasi tersebut, kami membuka peluang bagi mereka untuk bergabung melalui rekrutmen proaktif atau talent scouting,” katanya.
Kapolri menambahkan, skema ini diharapkan mampu memacu semangat atlet untuk terus berprestasi dan tidak berhenti setelah ajang SEA Games. Ia juga mengapresiasi atlet Bhayangkari yang berhasil meraih medali emas.
“Masih banyak ajang internasional ke depan. Kami berharap para atlet terus berprestasi, mengibarkan Merah Putih, serta mengharumkan nama bangsa dan institusi,” pungkasnya. (gs/bi)
MALAM APRESIASI: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang Sea Games tahun 2025. Setidaknya ada 38 personel kepolisian yang meraih medali serta mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia.
Ada kurang lebih 38 personel yang mendapatkam prestasi sea games 2025. Oleh karena itu hari ini, malam ini kita berikan apresiasi kepada personel Polri yang kebetulan menjadi atlet berprestasi di sea games untuk mendapatkan reward, apresiasi baik dalam bentuk kenaikan pangkat baik dalam bentuk kesempatan promosi sekolah, maupun ikuti ataupun mendapatkan promosi jabatan, kata Sigit di Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selain personel kepolisian, Sigit juga memberikan reward kepada 101 atlet yang meraih prestasi luar biasa di cabang olahraganya masing-masing. Menurut Sigit, ratusan atlet tersebut memiliki keinginan besar untuk bergabung ke dalam keluarga besar Korps Bhayangkara.
Oleh karena itu, Sigit memberikan kesempatan kepada ratusan atlet tersebut untuk bergabung sebagai personel Polri. Nantinya mereka bakal diproses melalui jalur Rekrutmen Pro-aktif atau Talent Scouting. Bahkan, salah satunya ada atlet yang meraih 100 medali.
“Sehingga kami memberikan kesempatan mereka bergabung menjadi keluarga besar Polri melalui jalur rekrutmen proaktif atau talent scouting. Tentunya ini juga menjadikan kesempatan bagi mereka untuk terus berprestasi namun nanti di satu titik mereka berlatih menjadi keluarga besar Polri,” ujar Sigit.
Selain itu, Sigit menyebut, ada juga atlet yang merupakan Bhayangkari meraih prestasi atau medali emas di ajang Sea Games 2025. “Baru saja kami juga mendapatkan informasi masih banyak dari atlet yang prestasi ingin bergabung menjadi keluarga besar Polri,” ucap Sigit.
Dengan adanya kegiatan ini, Sigit berharap seluruh atlet Indonesia ke depannya terus menjaga dan meningkatkan prestasinya. Apalagi masih akan banyak event internasional yang akan berlangsung.
Sigit menegaskan, atlet Polri maupun yang tidak, harus terus berlatih secara maksimal agar bisa tetap mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia.
“Tentunya harapan kami seluruh atlet semakin terus menjaga prestasinya. Ke depan masih banyak event internasional tentunya kita titip kepada mereka untuk terus menjaga agar Sang Merah Putih kita kibarkan di event internasional,” tegas Sigit.
Dan kita menitipkan bagaimana mereka terus berkiprah terus menjaga membawa harum nama bangsa dan tentunya menjaga membawa harus nama institusi Polri, tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (gs/bi)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: dpr.go.id)
Bekasi, Jabar, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan sertipikat tanahnya secara mandiri, dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing. Hal ini agar terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang justru kerap memungut biaya tinggi dalam pengurusan sertipikat tanah.
Hal ini disampaikan Dede Yusuf kepada media usai Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
“Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas. Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik itu harganya mahal. Contohnya ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertipikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta, tentu biaya sebesar itu tidak masuk akal.
“Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu,” terang Dede Yusuf.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menengarai alasan masyarakat enggan mengurus mandiri sertipikat tanah dikarenakan tidak mau repot atau tidak tahu cara dan tahapannya. “Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” pesannya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.
Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertipikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.
“Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal,” pungkasnya. (gs/bi)