Badung, baliilu.com – Terkait surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pelaksanaan kampanye tertanggal 27 September 2024, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar anggaran di APBD Perubahan 2024 digunakan untuk program yang bersifat mandatori dan wajib. Mengingat, melalui Surat Edaran tersebut, Bawaslu melarang penyaluran dana hibah dan bansos, pada masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, I Gusti Ngurah Shaskara mengatakan, dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI, pihaknya menegaskan agar pemerintah lebih fokus dalam penggunaan APBD Perubahan 2024 pada program mandatori dan bersifat wajib. Sementara itu, program yang sifatnya pilihan, seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda terlebih dahulu, meski semua program tersebut tertuang dalam APBD Badung.
‘’Apalagi, APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit, karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya dari target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini,‘‘ ujar Shaskara saat diwawancarai awak media di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin, 30 September 2024.
Shaskara lanjut menyampaikan, sebagai pengambil keputusan, Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa memiliki peran penting dalam mengambil kebijakan strategis, selama dua bulan ke depan.
“Kewenangan program Pemerintah ada di Pak Plt. Bupati Badung, sehingga pada masa kampanye, tentu ini harus menjadi hal yang harus ditaati, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI. Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya Surat Edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” kata Shaskara.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, Nyoman Karyana menegaskan peran fungsi pengawasan DPRD Badung, yang berharap agar Plt Bupati Badung dan Pj. Sekda Badung lebih menekankan netralitas terhadap bawahannya, khususnya dalam masa kampanye selama dua bulan ke depan.
“Plt Bupati dan juga Pj. Sekda Badung itu sebagai Koordinator ASN di Badung, agar menjaga netralitas, termasuk perangkat desa, kelurahan hingga tingkat bawah, juga bersifat netral. Mengenai pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Nadhi Putra yang meminta Plt. Bupati Badung, agar bersikap independen, netral dan fokus terhadap kepentingan masyarakat Badung, dalam melakukan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung.
“Saya berharap, netralitas Pak Plt. Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas secara baik, selama dua bulan ke depan,” terangnya. (gs/bi)