Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terkait Surat Edaran Bawaslu, Fraksi Golkar DPRD Badung Minta Dana Hibah dan Bansos Ditunda Dulu Fokuskan Program Mandatori

BALIILU Tayang

:

surat edaran bawaslu
Pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung saat bertemu awak media Senin, 30 September 2024 di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Badung. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Terkait surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pelaksanaan kampanye tertanggal 27 September 2024, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar anggaran di APBD Perubahan 2024 digunakan untuk program yang bersifat mandatori dan wajib. Mengingat, melalui Surat Edaran tersebut, Bawaslu melarang penyaluran dana hibah dan bansos, pada masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, I Gusti Ngurah Shaskara mengatakan, dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI, pihaknya menegaskan agar pemerintah lebih fokus dalam penggunaan APBD Perubahan 2024 pada program mandatori dan bersifat wajib. Sementara itu, program yang sifatnya pilihan, seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda terlebih dahulu, meski semua program tersebut tertuang dalam APBD Badung.

‘’Apalagi, APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit, karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya dari target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini,‘‘ ujar Shaskara saat diwawancarai awak media di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin, 30 September 2024.

Shaskara lanjut menyampaikan, sebagai pengambil keputusan, Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa memiliki peran penting dalam mengambil kebijakan strategis, selama dua bulan ke depan.

“Kewenangan program Pemerintah ada di Pak Plt. Bupati Badung, sehingga pada masa kampanye, tentu ini harus menjadi hal yang harus ditaati, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI. Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya Surat Edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” kata Shaskara.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, Nyoman Karyana menegaskan peran fungsi pengawasan DPRD Badung, yang berharap agar Plt Bupati Badung dan Pj. Sekda Badung lebih menekankan netralitas terhadap bawahannya, khususnya dalam masa kampanye selama dua bulan ke depan.

Baca Juga  PU Fraksi Golkar DPRD Badung: Proyeksi Pendapatan 2025 Minimal Sama dengan Anggaran Perubahan 2024

“Plt Bupati dan juga Pj. Sekda Badung itu sebagai Koordinator ASN di Badung, agar menjaga netralitas, termasuk perangkat desa, kelurahan hingga tingkat bawah, juga bersifat netral. Mengenai pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Nadhi Putra yang meminta Plt. Bupati Badung, agar bersikap independen, netral dan fokus terhadap kepentingan masyarakat Badung, dalam melakukan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung.

“Saya berharap, netralitas Pak Plt. Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas secara baik, selama dua bulan ke depan,” terangnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Ketua TP Posyandu Ny. Sagung Antari Pimpin Rapat Penguatan Kelembagaan dan Kader Posyandu di Kota Denpasar

Published

on

By

sagung antari jaya negara
PIMPIN RAPAT: Ketua TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memimpin langsung rapat penguatan kelembagaan dan kader posyandu di Kota Denpasar melalui zoom meeting yang digelar di Ruang Rapat Dinas DPMD Kota Denpasar pada Jumat (17/4). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Ketua TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memimpin langsung rapat penguatan kelembagaan dan kader posyandu di Kota Denpasar melalui zoom meeting yang digelar di Ruang Rapat Dinas DPMD Kota Denpasar pada Jumat (17/4). Dalam kesempatan tersebut Ketua TP Posyandu Kota Denpasar didampingi oleh Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, I Wayan Budha.

Dalam sambutannya, Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengungkapkan bahwa Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar sangat mendukung program aksi sosial Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali. Hal ini tentu sangat menginspirasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota untuk terus bersinergi dan bergerak bersama membangun pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata yang dapat menyentuh langsung masyarakat.

“Melalui implementasi Pelaksanaan Enam Standar Pelayanan Minimal sebagai bentuk transformasi layanan posyandu menuju posyandu era baru ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dapat kita wujudkan bersama-sama,” ungkap Sagung Antari.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, I Wayan Budha selaku pengarah TP Posyandu Kota Denpasar menuturkan pelaksanaan sosialisasi hari ini adalah salah satu bentuk upaya penguatan dan peningkatan pemahaman bersama tentang Pelaksanaan Layanan Posyandu 6 SPM, sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Budha menjelaskan, Posyandu kini bukan lagi sekadar tempat menimbang bayi atau imunisasi saja. Posyandu telah bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menjadi pusat layanan dasar masyarakat. Sehingga mulai sekarang dan kedepannya peran kader tidak hanya lagi tentang deteksi pertumbuhan dan perkembangan atau memantau pelayanan kesehatan untuk siklus kehidupan.

“Para kader Posyandu memiliki peran yang sangat strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan medeteksi kebutuhan masyarakat akan layanan 6 SPM meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, hingga Sosial,” ujar Budha.

Baca Juga  Bawaslu Badung Kembali ‘Sowan’ ke PWI Bali

Lebih lanjut dikatakannya, Kader Posyandu memiliki peran menerima pengaduan dari setiap permasalahan terkait layanan 6 SPM, kemudian kader dapat menyampaikan data yang diperoleh kepada pemerintah Desa/Kelurahan dengan tetap mendapatkan pengawasan kepala dusun/lingkungan. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata bila Sinergi Legislatif, Eksekutif, Aparat Penegak Hukum, Akademisi Berjalan Efektif

Published

on

By

Pansus TRAP DPRD Bali
SOSIALISASI: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., mewakili Ketua DPRD Bali saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, di Gedung Widya Sabha Unud Jimbaran, Jumat (17/4/2026). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan berlangsung di Auditorium Widya Sabha Unud Jimbaran, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dan Rektor Universitas Udayana.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., yang juga ketua Fraksi DPRD Bali ini.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. “Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Sosialisasi ini membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wamenkum yang kerap disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.

Baca Juga  Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Badung 2022, Anggota Fraksi Golkar Tak Hadir

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

Pemerintah menegaskan, ketiga undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum baru. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Published

on

By

penanganan sampah bali
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pembatasan akses awak media dalam rapat penanganan sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha), Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol memberikan klarifikasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, Jumat (17/4) di Denpasar menegaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat internal yang bersifat koordinatif antara Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Badung, Walikota Denpasar, serta unsur Forkopimda.

“Rapat yang dilaksanakan di Jayasabha tersebut merupakan rapat internal untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam penanganan sampah di Bali. Dalam forum seperti ini, pembahasan bersifat teknis, membutuhkan suasana yang kondusif dan memerlukan diskusi mendalam antar-pemangku kepentingan. Untuk memastikan kelancaran dan fokus pada substansi pembahasan materi tersebut, akses peliputan di dalam ruang rapat pada sesi tersebut dibatasi. Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, dan kami mohon maaf apabila hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Kami sangat menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi adalah hal yang fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintah.

“Kami tetap memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk mendapatkan informasi. Sesuai rencana, wawancara akan dilakukan setelah rapat berakhir,” imbuhnya.

Namun demikian, situasi di lapangan mengalami penyesuaian jadwal. Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepala daerah dan Forkopimda langsung melanjutkan agenda ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan beberapa lokasi lainnya usai rapat.

Baca Juga  Badung Gelar Rakor Pengamanan Pilkada

“Karena keterbatasan waktu dan padatnya agenda, rombongan langsung bergerak menuju TPST Kertalangu. Oleh karena itu, kami telah memfasilitasi rekan-rekan media untuk melaksanakan peliputan dan sesi wawancara dengan narasumber yang hadir. Kami berharap kesempatan ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan mendalam mengenai upaya-upaya yang sedang dan akan dilakukan dalam penanganan sampah di Bali, sesuai dengan komitmen kami terhadap transparansi,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan media, demi tersampaikannya informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca